Kasatpol PP: 98 persen pengusaha patuhi SE Wali Kota

Redaksi

Senin, 1 Februari 2021 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Pol PP Bandarlampung, Suhardi Syamsi (tengah), Senin (21/9). Foto: Netizenku.com

Kasat Pol PP Bandarlampung, Suhardi Syamsi (tengah), Senin (21/9). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha tertanggal 25 Januari 2021.

SE ditujukan kepada para pimpinan/manager hotel, pemilik gedung pertemuan, manajemen pusat perbelanjaan, pemilik kafe/restoran, manager karaoke, pemilik tempat hiburan lainnya, dan seluruh masyarakat Kota Tapis Berseri.

Wali Kota Herman HN sebagai Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Bandarlampung mengatakan SE ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur sanksi denda administratif, teguran lisan, teguran tertulis, bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar disiplin protokol kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bandarlampung, Suhardi Syamsi, mengatakan 98 persen pengusaha mematuhi SE Wali Kota tersebut.

\”Pantauan kita di lapangan 98 persen sudah mematuhi. Kesadaran bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bandarlampung harus bersinergi,\” kata Syamsi di Lingkungan Pemkot setempat, Senin (1/2).

Tim Satgas Covid-19 menerapkan dua strategi untuk mengawal SE Wali Kota Herman HN agar masyarakat menaati protokol kesehatan dan pembatasan jam operasional di tengah pandemi Covid-19.

\”Strategi yang pertama kita bersama-sama dengan tim besar, Tim Satgas Penanganan Covid-19 untuk memastikan seluruh dunia usaha sudah mematuhi Surat Edaran Wali Kota,\” ujar Suhardi.

Kemudian yang kedua, lanjut dia, Tim Satgas Covid-19 secara diam-diam menggunakan intel, pegawai, Pol PP, untuk memantau tingkat kepatuhan pengelola.

\”Komplain pengusaha itu wajar karena setiap pembatasan pasti ada hal yang tidak nyaman. Tetapi yang kita lakukan ini untuk kepentingan yang lebih luas termasuk pedagang itu sendiri,\” kata dia.

Suhardi berharap semua usaha yang sudah dibatasi jam operasionalnya benar-benar mematuhi SE Wali Kota.

Sementara untuk mencegah tindak kriminalitas Polresta dan Kodim 0410/KBL menyiagakan masing-masing personel.

\”Berdasarkan informasi yang saya terima, dari pihak kepolisian sudah menyiagakan seluruh Polsek, dan Kodim tetap memantau kondisi keamanan dan kenyamanan,\” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:21 WIB

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Senin, 30 Maret 2026 - 20:06 WIB

Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 18:43 WIB

Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB