Kapolres Pesawaran Imbau Organ Tunggal Tak Setel Musik Remik

Leni Marlina

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, mengimbau untuk hiburan organ tunggal tidak boleh lagi menyetel musik berbau remik, karena musik seperti inilah yang mengundang untuk penyalahgunaan narkoba maupun Miras.

Penegasan tersebut diutarakan Maya saat melakukan penandatangan MoU deklarasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), terkait kesepakatan bersama tentang penertiban hiburan orgen tunggal di wilayah Pesawaran di Aula Pemkab setempat, Rabu (27/3/24).

“Kami meminta kepada semua unsur untuk dapat membantu menjalankan aturan yang telah ditetapkan, guna ketertiban dan keamanan masyarakat di Kabupaten Pesawaran agar tidak terjadi lagi konflik dan memakan korban seperti kejadian sebelumnya,” tegas Maya.

Baca Juga  Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, di kesempatan tersebut mengatakan, deklarasi yang dilakukan dalam rangka menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat di Bumi Andan Jejama, dan berharap kegiatan ini akan berjalan dengan baik serta bisa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.

“Kesepakatan yang kita lakukan ini, menanggapi arahan dari Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika, terkait izin hiburan langsung dari Kapolres dan pembatasan penyelenggaraan hiburan orgen tunggal, orkes, band, dan hiburan lainnya dimulai pada pagi hari pukul 08.00 WIB s.d 21.00 WIB,” ungkapnya.

Baca Juga  Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga

Menurutnya, arahan tersebut telah dipahami oleh semua audiens dan pemilik usaha orgen tunggal. Namun, kesadaran individu masih perlu ditingkatkan.

“Oleh karena itu, saya mengajak semua perwakilan yang hadir untuk berkolaborasi secara efektif dalam menjaga kondusifitas di wilayah Pesawaran,” ucapnya.

Selain itu, bupati juga mewajibkan agar setiap rencana pelaksanaan penyelenggaraan orgen tunggal, untuk mendapatkan izin dan melaporkan kepada aparatur setempat.

“Hal itu terkait ketertiban dan keamanan lingkungan, dan wajib mewaspadai akan terjadinya kejahatan umum dan penyalahgunaan narkotika, serta minuman keras pada saat penyelenggaraan orgen tunggal berlangsung, dan penyelenggaraan orgen tunggal mengutamakan kepentingan umum, ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan,” ujar Dendi.

Baca Juga  Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Lebih lanjut Dendi mengimbau agar tetap mewaspadai timbulnya perkembangan budaya baru sebagai dampak modernisasi yang terjadi di lingkungan tempat tinggal. Di mana peran serta aparatur pemerintah, aparat keamanan, dan segenap elemen masyarakat menuntut untuk bersama-sama bersinergi memerangi penyakit masyarakat yang kerap kali mengganggu kehidupan di tengah-tengah masyarakat.

“Saya mengajak untuk kita terapkan bersama aturan yang telah ditetapkan untuk kepentingan kita semua, dan untuk masa depan kita semua agar kedepan lebih baik lagi,” harap Dendi. (Soheh)

Berita Terkait

Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup
Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 14:42 WIB

Wagub Jihan Groundbreaking Ruas Bandar Jaya-Mandala, Targetkan Kemantapan Jalan 96%

Selasa, 28 April 2026 - 14:32 WIB

Bidik Prestasi di Bandung, FGI Lampung Siapkan 6 Atlet Unggulan untuk Kejurnas Gimnastik 2026

Senin, 27 April 2026 - 22:25 WIB

Gaji ke-13 ASN Pemprov Lampung Cair Juni 2026, Anggaran Rp150 Miliar Disiapkan

Senin, 27 April 2026 - 22:10 WIB

DPRD Lampung Dorong Strategi Khusus Hadapi El Nino Mei 2026

Senin, 27 April 2026 - 13:43 WIB

Harlah ke-80 Muslimat NU di Lampung, Jihan Nurlela dan Khofifah Resmikan Paralegal

Minggu, 26 April 2026 - 17:12 WIB

Purnama Wulansari Dukung Agita Nazara di Puteri Indonesia 2026

Minggu, 26 April 2026 - 17:04 WIB

Sinergi Sumbagsel, Mirza dan Tokoh Nasional Bersatu Percepat Pembangunan

Minggu, 26 April 2026 - 16:59 WIB

Wagub Jihan Ajak Ulama Mesir Perkuat Sinergi Pendidikan di Lampung

Berita Terbaru

Tersedia 10 armada (3 unit beroperasi tahap awal) dengan tarif Rp5.000 menggunakan sistem pembayaran non-tunai.(Foto: ist)

Bandarlampung

Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:08 WIB

Lampung

DPRD Lampung Dorong Strategi Khusus Hadapi El Nino Mei 2026

Senin, 27 Apr 2026 - 22:10 WIB