Kapan Biaya Pengesahan STNK Mulai Dihapuskan?

Redaksi

Jumat, 23 Februari 2018 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Ilustrasi: Netizenku.com)

(Ilustrasi: Netizenku.com)

Bandarlampung (Netizenku): Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menghapuskan biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) direspon Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa.

Menurutnya, Polri tidak bisa serta merta mengimplementasikan perintah MA tersebut. Dikatakannya, pihaknya masih harus menunggu keputusan resmi dari pemerintah. \”Jadi tidak bisa setelah diputuskan langsung diterapkan. Kita harus menunggu terlebih dahulu pencabutan itu oleh pemerintah,\” kata Royke, kemarin.

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Dia menambahkan, masih terdapat serentetan proses sebelum penghapusan biaya pengesahan STNK diberlakukan. \”Penghapusan itu masih harus menunggu putusan pemangku kepentingan seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, dan instansi lainnya. Ujung tombaknya Kementerian Keuangan. Jadi, ya kita tunggu saja tahapannya berlangsung,\” terang Royke.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya tersiar kabar MA mengabulkan sebagian gugatan seorang warga, Noval Ibrahim Salim, terkait Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas PNBP. Salah satu gugatan yang dikabulkan itu adalah penghapusan biaya pengesahan STNK, yang tercantum dalam Putusan MA Nomor 12 P/HUM/2017.

Dalam putusan disebut, Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri, bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan.

Baca Juga  Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

PP itu dianggap bertentangan dengan Pasal 73 ayat 5 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sehingga tidak sah dan tidak berlaku untuk umum. Keputusan itu juga meminta Presiden RI untuk segera mencabut aturan pada lampiran tersebut. (dbs)

Berita Terkait

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:10 WIB

Korpri Lampung Gelar Ramadan Berbagi, 1.101 ASN Terima Bantuan

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:59 WIB

Pemprov Lampung Bahas Capaian IKK untuk Penyusunan LPPD 2025

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:54 WIB

Kabar Duka, Anggota DPRD Lampung Veri Agusli Tutup Usia

Senin, 9 Maret 2026 - 23:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:58 WIB

Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Pangan

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:54 WIB

Lampung Targetkan Energi Hijau dari Bendungan dan PLTS

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:42 WIB

Distribusi dan Sertifikasi Jadi Tantangan Dapur MBG Lampung

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 154 | Kamis, 12 Maret 2026

Kamis, 12 Mar 2026 - 01:29 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Mar 2026 - 21:48 WIB