Kapan Biaya Pengesahan STNK Mulai Dihapuskan?

Redaksi

Jumat, 23 Februari 2018 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Ilustrasi: Netizenku.com)

(Ilustrasi: Netizenku.com)

Bandarlampung (Netizenku): Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menghapuskan biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) direspon Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa.

Menurutnya, Polri tidak bisa serta merta mengimplementasikan perintah MA tersebut. Dikatakannya, pihaknya masih harus menunggu keputusan resmi dari pemerintah. \”Jadi tidak bisa setelah diputuskan langsung diterapkan. Kita harus menunggu terlebih dahulu pencabutan itu oleh pemerintah,\” kata Royke, kemarin.

Baca Juga  Bawaslu Lampung Gelar Rakernis Pengawasan Tahapan Kampanye

Dia menambahkan, masih terdapat serentetan proses sebelum penghapusan biaya pengesahan STNK diberlakukan. \”Penghapusan itu masih harus menunggu putusan pemangku kepentingan seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, dan instansi lainnya. Ujung tombaknya Kementerian Keuangan. Jadi, ya kita tunggu saja tahapannya berlangsung,\” terang Royke.

Sebelumnya tersiar kabar MA mengabulkan sebagian gugatan seorang warga, Noval Ibrahim Salim, terkait Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas PNBP. Salah satu gugatan yang dikabulkan itu adalah penghapusan biaya pengesahan STNK, yang tercantum dalam Putusan MA Nomor 12 P/HUM/2017.

Baca Juga  Usai Tampil di Yogya, Megadeth Lelang Dua Gitar untuk Korban Bencana Sulteng

Dalam putusan disebut, Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri, bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan.

PP itu dianggap bertentangan dengan Pasal 73 ayat 5 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sehingga tidak sah dan tidak berlaku untuk umum. Keputusan itu juga meminta Presiden RI untuk segera mencabut aturan pada lampiran tersebut. (dbs)

Berita Terkait

Pj. Gubernur Samsudin Pimpin Rakor Penuntasan Pengelolaan Sampah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung
Pj. Gubernur Samsudin Raih Penghargaan Provinsi Sangat Inovatif
Pj. Gubernur Lampung Hadiri Pembukaan Pendidikan Kepemimpinan NU, Wujudkan Pemimpin Berintegritas dan Berlandaskan Akhlak Mulia
Pj. Gubernur Lampung Tinjau Peternakan Sapi Terintegrasi di Lampung Utara untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Pj. Gubernur Lampung Tinjau Balai Inseminasi Buatan, Dorong Modernisasi dan Peningkatan Stok Pangan
Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia, Dengarkan Arahan Presiden Prabowo Subianto
Pj. Gubernur Samsudin Apresiasi Masyarakat Lampung, Pilkada Serentak 2024 Berjalan Tertib, Aman, dan Lancar
Pj. Gubernur Samsudin Ajak Stakeholder Dukung Keberlanjutan Pembangunan Jalan dan Infrastruktur

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:32 WIB

Nyeruit Bareng Novriwan Ajak Masyarakat Kembangkan Perikanan

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:59 WIB

Pengurus Komisariat PMII Tunas Palapa Tubaba Bedah Buku Bumi Manusia

Rabu, 5 Februari 2025 - 20:57 WIB

Firsada Bangga Produk Lokal Tubaba Tampil di Ajang INACRAFT 2025

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:38 WIB

Pj Sekda: Era Digital Menuntut Pemda Transparansi Berbagai Bidang

Jumat, 31 Januari 2025 - 19:36 WIB

Firsada Lantik Perana Putra Sebagai Pj Sekda Tubaba

Senin, 27 Januari 2025 - 19:13 WIB

Laga Perubahan, NasDem Tubaba Raih Prestasi Membanggakan

Senin, 20 Januari 2025 - 19:43 WIB

Pemkab Tubaba Terima Bentor dan Kontainer Sampah dari CSR Bank Lampung

Kamis, 9 Januari 2025 - 21:19 WIB

Ketua DPRD-Pj Sekda Tubaba Tinjau dan Beri Bantuan Korban Banjir

Berita Terbaru

Bandarlampung

Pj. Gubernur Samsudin Pamitan Ke Masyarakat Lampung

Kamis, 13 Feb 2025 - 23:43 WIB