Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Akan Usut Tuntas Tindak Pidana Perpajakan

Redaksi

Senin, 20 Februari 2023 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memenangkan
perkara praperadilan, setelah Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh K melalui putusan hakim nomor 1/Pid.Prap/2023/PN Tjk, di Bandarlampung (Selasa, 7/2).
K, pihak yang berperkara kali ini bertindak atas nama pribadi, selaku pemohon yang mengajukan permohonan praperadilan terhadap Direktur Jenderal Pajak sebagai Termohon.

Dalam perkara ini, termohon mengajukan 1 (satu) saksi dan 1 (satu) ahli hukum pidana, sementara pemohon menghadirkan 2 (dua) ahli perpajakan. Pemohon berdalil bahwa penetapan pemohon menjadi tersangka oleh penyidik adalah tanpa wewenang.

Baca Juga  Cagar Budaya Dinilai Bisa Dongkrak Wisata Bandar Lampung

DJP dapat membantah semua dalil Pemohon dengan menyatakan bahwa obyek permohonan praperadilan bukan obyek praperadilan karena lebih banyak mempermasalahan mengenai kedudukan pemohon dan pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindakan pidana perpajakan
yang dilakukan pemohon, permohonan diajukan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana di bidang perpajakan, permohonan praperadilan prematur karena tidak pernah ada penghentian penyidikan ataupun penuntutan serta tidak dilakukan upaya paksa terhadap Pemohon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses persidangan turut dihadirkan keterangan Ahli Hukum Pidana dan Ahli Hukum Administrasi Negara dari Termohon, serta Ahli Hukum yang dihadirkan oleh Pemohon. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum dimana Hakim Praperadilan dalam pertimbangannya semakin menegaskan bahwa objek permohonan praperadilan bukanlah termasuk objek praperadilan.

Baca Juga  Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB

Hakim tunggal perkara tersebut menyatakan dalam putusannya, Menimbang, bahwa terhadap keberatan Obyek permohonan praperadilan bukan obyek praperadilan karena lebih banyak mempermasalahkan mengenai kedudukan Pemohon dan pertanggungjawaban pidana atas
dugaan tindakan pidana perpajakan yang dilakukan Pemohon harus ditolak, karena telah memasuki pokok perkara.

Bahwa Pertimbangan Hakim dalam perkara praperadilan a quo berkenaan dengan Objek Permohonan Pemohon Obscuur Libels/Kabur/Tidak Jelas maka Permohonan tersebut dinyatakan Cacat Formal. Hakim tunggal perkara tersebut menyatakan dalam putusannya, Mengadili, bahwa menyatakan
permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah NIHIL.

Baca Juga  Eva Bawa Semangat Kolaborasi dari Rakernas APEKSI

“Dengan kemenangan DJP atas perkara praperadilan terbaru, DJP semakin berkomitmen untuk menindak tegas wajib pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung, Tri Bowo. (Rls/Len)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB