Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Akan Usut Tuntas Tindak Pidana Perpajakan

Redaksi

Senin, 20 Februari 2023 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memenangkan
perkara praperadilan, setelah Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh K melalui putusan hakim nomor 1/Pid.Prap/2023/PN Tjk, di Bandarlampung (Selasa, 7/2).
K, pihak yang berperkara kali ini bertindak atas nama pribadi, selaku pemohon yang mengajukan permohonan praperadilan terhadap Direktur Jenderal Pajak sebagai Termohon.

Dalam perkara ini, termohon mengajukan 1 (satu) saksi dan 1 (satu) ahli hukum pidana, sementara pemohon menghadirkan 2 (dua) ahli perpajakan. Pemohon berdalil bahwa penetapan pemohon menjadi tersangka oleh penyidik adalah tanpa wewenang.

Baca Juga  Antusias Warga Cetak E-KTP Meningkat

DJP dapat membantah semua dalil Pemohon dengan menyatakan bahwa obyek permohonan praperadilan bukan obyek praperadilan karena lebih banyak mempermasalahan mengenai kedudukan pemohon dan pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindakan pidana perpajakan
yang dilakukan pemohon, permohonan diajukan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana di bidang perpajakan, permohonan praperadilan prematur karena tidak pernah ada penghentian penyidikan ataupun penuntutan serta tidak dilakukan upaya paksa terhadap Pemohon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses persidangan turut dihadirkan keterangan Ahli Hukum Pidana dan Ahli Hukum Administrasi Negara dari Termohon, serta Ahli Hukum yang dihadirkan oleh Pemohon. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum dimana Hakim Praperadilan dalam pertimbangannya semakin menegaskan bahwa objek permohonan praperadilan bukanlah termasuk objek praperadilan.

Baca Juga  Disdukcapil Gencar Lakukan Aktivasi IKD

Hakim tunggal perkara tersebut menyatakan dalam putusannya, Menimbang, bahwa terhadap keberatan Obyek permohonan praperadilan bukan obyek praperadilan karena lebih banyak mempermasalahkan mengenai kedudukan Pemohon dan pertanggungjawaban pidana atas
dugaan tindakan pidana perpajakan yang dilakukan Pemohon harus ditolak, karena telah memasuki pokok perkara.

Bahwa Pertimbangan Hakim dalam perkara praperadilan a quo berkenaan dengan Objek Permohonan Pemohon Obscuur Libels/Kabur/Tidak Jelas maka Permohonan tersebut dinyatakan Cacat Formal. Hakim tunggal perkara tersebut menyatakan dalam putusannya, Mengadili, bahwa menyatakan
permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah NIHIL.

Baca Juga  Majelis Taklim Rachmat Hidayat Kembali Salurkan APD untuk Tim Medis

“Dengan kemenangan DJP atas perkara praperadilan terbaru, DJP semakin berkomitmen untuk menindak tegas wajib pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung, Tri Bowo. (Rls/Len)

Berita Terkait

Perkuat Koordinasi, PGN Gelar Customer Business Gathering Asosiasi
Junanto Herdiawan Dikukuhkan Sebagai Kepala BI Provinsi Lampung
Smartfren Perkuat Jaringan Sambut Ramadan dan Idul Fitri 1445H
Gerakan PMII Bandarlampung Yang Tidak Dipimpin Dapid Itu Palsu
Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
Kanwil Kemenkumham Lampung Ngobras Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
PGN Catatkan Pendapatan USD3,65 Miliar Sepanjang 2023
Telkomsel Luncurkan Paket GamesMAX Booster Terbaru

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:43 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan Dana Hibah Parpol Pileg 2019

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:14 WIB

PUPR Tubaba Wujudkan Konektivitas Jalan Mantap Antar Wilayah

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:02 WIB

Jelang Idul Fitri Pemkab Tubaba Gelar GPM

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:21 WIB

Target PAD Tubaba Over 100,15 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:11 WIB

Tubaba Tingkatkan Taraf Hidup Lewat Rumah Layak Huni

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:40 WIB

Tubaba Berhasil Tekan Laju Inflasi Daerah

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:28 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:10 WIB

Pringsewu

Pj Bupati Pringsewu Panen Perdana Padi Organik Teknologi BBM

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:05 WIB