Kadisdikbud Minta Masyarakat Legowo Terima Hasil PPDB

Redaksi

Kamis, 27 Juni 2019 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud), Sulpakar, meminta masyarakat menerima hasil pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang telah diumumkan.

Diketahui, perubahan persentase penerimaan jalur zonasi yang menurun menjadi 80 persen, tentunya akan menimbulkan kekecewaan di masyarakat. Namun Sulpakar berharap masyarakat bisa berlapang dada jika harus tereliminasi dari sistem zonasi. Sebab hal ini sudah menjadi kepetutusan pemerintah pusat.

\”Kita harapkan masyarakat bisa legowo. Kita hanya melaksanakan perintah pusat. Yang tidak lolos pada sistem zonasi, kita siapkan sekolah swasta,\” tuturnya saat ditemui di Kantor Pemerintahan Provinsi Lampung, Kamis (27/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai informasi, hasil seleksi PPDB jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Provinsi Lampung telah diumumkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Berdasarkan pantauan di website PPDB Lampung, pada 17 SMA Negeri yang ada di Bandarlampung, tercatat ada sebanyak 5.381 calon siswa yang diterima dari jalur zonasi dari 6.690 pendaftar. Artinya, ada 1.309 siswa yang tereliminasi.

Sementara, sebanyak 253 calon siswa diterima pada jalur prestasi, dan 54 calon siswa jalur perpindahan tugas orang tua

Sulpakar menyebutkan, persentase zonasi mengalami perubahan yang semula 90 persen menjadi 80 persen, dan jalur prestasi semula 5 persen menjadi 15 persen.

Sementara jalur perpindahan tugas orang tua berlaku tetap yakni 5 persen Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

\”Pendaftaran tambahan dilakukan karena perubahan petunjuk teknis akibat perubahan Peraturan Menteri. Perubahan persentase itu tentunya ada yang tereliminasi pada sistem zonasi,\” ujarnya.

Sulpakar mengatakan, sampai saat pengumuman, tidak ada sekolah yang mengalami kekurangan jumlah pendaftar PPDB dari tiga sistem yang diterapkan tersebut.

\”Tidak ada kekurangan, karena daya tampung sekolah negeri ini sangat terbatas, dan sekolah swasta bisa menampungnya,\” katanya. (*Aby)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Senin, 2 Februari 2026 - 20:00 WIB

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:10 WIB

Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program

Senin, 19 Januari 2026 - 18:29 WIB

Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I

Senin, 12 Januari 2026 - 15:14 WIB

Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung

Berita Terbaru