Jelang Kontrak Habis, PT Brantas Abipraya Terancam di Sanksi

Redaksi

Selasa, 12 Mei 2020 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): PT Brantas Abipraya rekanan pembangunan pasar modern Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah hampir mencapai Rp80 milliar terancam kena sanksi. Sebab, delapan hari menjelang kontrak habis, konstruksi bangunan baru mencapai 84 persen.

Bahkan ketidakmampuan menyelesaikan proyek sesuai dengan kontrak tersebut diakui Manajer Proyek PT Brantas Abipraya Persero, Danang, saat menghadiri dengar pendapat (hearing) dengan Komisi III DPRD Tubaba bersama Dinas PUPR, Kabag ULP, dan perwakilan PT Daya Cipta Dianrancana selaku pihak manajemen konstruksi.

\”Jika diberi tambahan 35 hari dari batas kontrak, sejauh itu tidak selesai, mohon ada pertimbangan lain,\” minta Danang kepada peserta rapat yang juga dihadiri Ketua DPRD Tubaba, Ponco Nugroho, Waka I, Busroni, dan Waka II, S Joko Kuncoro, Ketua Komisi III, Paisol, Kadarsyah, Wawan Irawan, dan Hairul.

Baca Juga  Pemkab Tubaba Mediasi Sengketa Lahan Warga, Dua Pihak Sepakat Berdamai

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pihaknya saat ini tengah fokus pada pengerjaan beton payung yang belum dikerjakan sebanyak 49 panel dari jumlah keseluruhan sebanyak 177 panel.

\”Standarnya kami sehari bisa mengecor 2 payung, karena ada Covid-19 kami sehari hanya bisa menyelesaikan 1 panel, itupun terkendala dengan pencairan dana ke PT SMI yang saat ini pembayaran baru mencapai 57 persen, dan saat ini sedang dalam pengajuan pencairan untuk 10 persen selanjutnya,\” ujarnya.

Sementara dalam surat yang dilayangkan PT Daya Cipta Dianrancana selaku pihak manajemen konstruksi, kepada PT Brantas Abipraya pada 9 Mei 2020 terkait keterlambatan yang terjadi pada proyek pasar Pulung Kencana lantaran mengalami deviasi keterlambatan yang cukup besar, sedang proyek akan berakhir pada tanggal 20 Mei 2020, selaku pihak manajeman konstruksi tidak menyarankan untuk dilakukan pertambahan waktu.

Baca Juga  Warga Lambu Kibang Serbu Pasar Murah, Minyakita dan Beras SPHP Habis Terjual dalam 1 Jam

\”Dari MK tugasnya menanyakan kepada pihak PUPR selaku pemberi kerja, jika ada tambahan waktu atau bagaimana itukan keputusan dari pemda,\” singkat Rusliadi perwakilan pihak MK.

Sementara dalam hearing tersebut, Pemkab Tubaba melalui Dinas PUPR setempat dan bagian ULP, memberikan kelonggaran pengerjaan bangunan pasar Pulung Kencana sebanyak 35 hari kerja setelah masa kontrak habis.

\”Melihat progres di lapangan yang diperkirakan baru mencapai 83 persen saya pastikan sampai tanggal 20 Mei itu tidak akan selesai, sehingga pemkab memberi kebijakan penambahan waktu selama 35 hari. Kami berharap pihak rekanan dapat menyelesaikan hingga tambahan waktu tersebut,\” ungkap Ponco Nugroho.

Baca Juga  Prilian Tiwi Masuk 15 Penulis Cerita Rakyat Lampung Lewat "Rahasia Las Sengok"

Paisol juga meminta agar PT Brantas Abipraya dapat menyelesaikan proyek pasar Pulung Kencana sesuai target, jika tidak selesai pemkab akan memberikan sanksi denda hingga putus kontrak dan masuk daftar hitam (blacklist).

\”Sudah dikasih kelonggaran waktu harus maksimal, jika tidak ya kena sanksi denda jika dendanya mencapai 5 persen bisa diputus kontrak dan masuk dalam daftar hitam sesuai Perpres Nomor 16 tahun 2018,\” tutupnya. (Arie/len)

Berita Terkait

Pemkab Tubaba Identifikasi Kebutuhan SMP Karya Bhakti untuk Perbaikan Fasilitas Belajar
Pilkati Serentak Tubaba 2026, Para Bakal Calon Jalani Verifikasi Administrasi
Enam Pelajar Tubaba Berangkat ke Sekolah Rakyat, Pemkab dan BAZNAS Siapkan Dukungan Pendidikan
Bupati Tubaba Teken MoU dengan UMJ, Perkuat Kolaborasi Pendidikan dan Pembangunan
BSI dan Pemkab Dorong UMKM Lewat Program TubabaQ Berdaya, KUR Super Mikro
Dishub Tubaba Mulai Susun Andalalin Pembangunan Sekolah Rakyat
Sekda Tubaba Iwan Mursalin Perkuat Sinergi Pemerintahan se-Lampung Lewat Retreat
Bupati Tubaba Ikuti Rapat Komisi II DPR RI Bahas Penguatan Fiskal dan Tata Kelola Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB