Jelang Kontrak Habis, PT Brantas Abipraya Terancam di Sanksi

Redaksi

Selasa, 12 Mei 2020 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): PT Brantas Abipraya rekanan pembangunan pasar modern Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah hampir mencapai Rp80 milliar terancam kena sanksi. Sebab, delapan hari menjelang kontrak habis, konstruksi bangunan baru mencapai 84 persen.

Bahkan ketidakmampuan menyelesaikan proyek sesuai dengan kontrak tersebut diakui Manajer Proyek PT Brantas Abipraya Persero, Danang, saat menghadiri dengar pendapat (hearing) dengan Komisi III DPRD Tubaba bersama Dinas PUPR, Kabag ULP, dan perwakilan PT Daya Cipta Dianrancana selaku pihak manajemen konstruksi.

\”Jika diberi tambahan 35 hari dari batas kontrak, sejauh itu tidak selesai, mohon ada pertimbangan lain,\” minta Danang kepada peserta rapat yang juga dihadiri Ketua DPRD Tubaba, Ponco Nugroho, Waka I, Busroni, dan Waka II, S Joko Kuncoro, Ketua Komisi III, Paisol, Kadarsyah, Wawan Irawan, dan Hairul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pihaknya saat ini tengah fokus pada pengerjaan beton payung yang belum dikerjakan sebanyak 49 panel dari jumlah keseluruhan sebanyak 177 panel.

\”Standarnya kami sehari bisa mengecor 2 payung, karena ada Covid-19 kami sehari hanya bisa menyelesaikan 1 panel, itupun terkendala dengan pencairan dana ke PT SMI yang saat ini pembayaran baru mencapai 57 persen, dan saat ini sedang dalam pengajuan pencairan untuk 10 persen selanjutnya,\” ujarnya.

Sementara dalam surat yang dilayangkan PT Daya Cipta Dianrancana selaku pihak manajemen konstruksi, kepada PT Brantas Abipraya pada 9 Mei 2020 terkait keterlambatan yang terjadi pada proyek pasar Pulung Kencana lantaran mengalami deviasi keterlambatan yang cukup besar, sedang proyek akan berakhir pada tanggal 20 Mei 2020, selaku pihak manajeman konstruksi tidak menyarankan untuk dilakukan pertambahan waktu.

\”Dari MK tugasnya menanyakan kepada pihak PUPR selaku pemberi kerja, jika ada tambahan waktu atau bagaimana itukan keputusan dari pemda,\” singkat Rusliadi perwakilan pihak MK.

Sementara dalam hearing tersebut, Pemkab Tubaba melalui Dinas PUPR setempat dan bagian ULP, memberikan kelonggaran pengerjaan bangunan pasar Pulung Kencana sebanyak 35 hari kerja setelah masa kontrak habis.

\”Melihat progres di lapangan yang diperkirakan baru mencapai 83 persen saya pastikan sampai tanggal 20 Mei itu tidak akan selesai, sehingga pemkab memberi kebijakan penambahan waktu selama 35 hari. Kami berharap pihak rekanan dapat menyelesaikan hingga tambahan waktu tersebut,\” ungkap Ponco Nugroho.

Paisol juga meminta agar PT Brantas Abipraya dapat menyelesaikan proyek pasar Pulung Kencana sesuai target, jika tidak selesai pemkab akan memberikan sanksi denda hingga putus kontrak dan masuk daftar hitam (blacklist).

\”Sudah dikasih kelonggaran waktu harus maksimal, jika tidak ya kena sanksi denda jika dendanya mencapai 5 persen bisa diputus kontrak dan masuk dalam daftar hitam sesuai Perpres Nomor 16 tahun 2018,\” tutupnya. (Arie/len)

Berita Terkait

Pemkab Tubaba Lebarkan Ruas Jalan Candra Mukti
Kejari Tubaba Tutup Tahap I SIKEBUT
Delapan Tiyuh di Tubaba Gagal Cairkan Dana Desa Tahap II
Pastikan Pelayanan Prima, Kapolres Tubaba Tinjau Langsung SPKT
BPBD Tubaba Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem
Kwarcab Tubaba Gelar Bimtek Pengelolaan Gugus Depan
Ketua TP PKK Lampung Tetapkan Tiyuh Margomulyo sebagai Desa Tapis
Lantik 101 Pejabat, Bupati Tubaba Tekankan Integritas dan Etika

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 02:05 WIB

Hotel Lampung Ramai Lagi, Tapi Tamu Cuma Singgah Sebentar

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:06 WIB

Mengapa Inflasi Lampung Terus Terjaga Rendah, Ini Rahasianya!

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:18 WIB

Lampung Harus Melakukan Ini Agar Kenaikan NTP Bulanan Benar-Benar Bermakna

Jumat, 28 November 2025 - 16:40 WIB

Muswil PKB Lampung, Nunik Ajak Kader Terus Besarkan Partai

Kamis, 27 November 2025 - 18:16 WIB

Menag RI Dijadwalkan Hadiri Tabligh Akbar Ijtima Ulama di Lampung Selatan

Kamis, 27 November 2025 - 09:57 WIB

Kedua Kali, Raja Besi Tua Prapradilkan Kapolresta Kombes Alfred Jacob Tilukay

Rabu, 26 November 2025 - 19:06 WIB

Komisi II DPRD Lampung Dorong Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Rabu, 26 November 2025 - 17:07 WIB

Pabrik Tapioka Siap Ikuti Pergub Harga Singkong, DPRD Lampung Apresiasi

Berita Terbaru

Bandarlampung

Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG

Sabtu, 6 Des 2025 - 21:32 WIB

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Bentuk Panitia Konferkab IX 2026

Sabtu, 6 Des 2025 - 14:29 WIB

Grand Mercure Lampung, hotel berbintang 5 tertinggi di Pulau Sumatra yang terletak di pusat Kota Bandar Lampung.

Ekonomi

Hotel Lampung Ramai Lagi, Tapi Tamu Cuma Singgah Sebentar

Sabtu, 6 Des 2025 - 02:05 WIB

Proses pengerjaan pelebaran jalan pada ruas Simpang PU Candra Mukti – Eks Pasar Tempel depan Samsat Tubaba (025) di Tiyuh Candra Mukti, Jumat (5/12/2025). Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Lebarkan Ruas Jalan Candra Mukti

Jumat, 5 Des 2025 - 19:39 WIB