Tulangbawang Barat (Netizenku.com): PT Brantas Abipraya rekanan pembangunan pasar modern Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah hampir mencapai Rp80 milliar terancam kena sanksi. Sebab, delapan hari menjelang kontrak habis, konstruksi bangunan baru mencapai 84 persen.
Bahkan ketidakmampuan menyelesaikan proyek sesuai dengan kontrak tersebut diakui Manajer Proyek PT Brantas Abipraya Persero, Danang, saat menghadiri dengar pendapat (hearing) dengan Komisi III DPRD Tubaba bersama Dinas PUPR, Kabag ULP, dan perwakilan PT Daya Cipta Dianrancana selaku pihak manajemen konstruksi.
\”Jika diberi tambahan 35 hari dari batas kontrak, sejauh itu tidak selesai, mohon ada pertimbangan lain,\” minta Danang kepada peserta rapat yang juga dihadiri Ketua DPRD Tubaba, Ponco Nugroho, Waka I, Busroni, dan Waka II, S Joko Kuncoro, Ketua Komisi III, Paisol, Kadarsyah, Wawan Irawan, dan Hairul.
Menurutnya, pihaknya saat ini tengah fokus pada pengerjaan beton payung yang belum dikerjakan sebanyak 49 panel dari jumlah keseluruhan sebanyak 177 panel.
\”Standarnya kami sehari bisa mengecor 2 payung, karena ada Covid-19 kami sehari hanya bisa menyelesaikan 1 panel, itupun terkendala dengan pencairan dana ke PT SMI yang saat ini pembayaran baru mencapai 57 persen, dan saat ini sedang dalam pengajuan pencairan untuk 10 persen selanjutnya,\” ujarnya.
Sementara dalam surat yang dilayangkan PT Daya Cipta Dianrancana selaku pihak manajemen konstruksi, kepada PT Brantas Abipraya pada 9 Mei 2020 terkait keterlambatan yang terjadi pada proyek pasar Pulung Kencana lantaran mengalami deviasi keterlambatan yang cukup besar, sedang proyek akan berakhir pada tanggal 20 Mei 2020, selaku pihak manajeman konstruksi tidak menyarankan untuk dilakukan pertambahan waktu.
\”Dari MK tugasnya menanyakan kepada pihak PUPR selaku pemberi kerja, jika ada tambahan waktu atau bagaimana itukan keputusan dari pemda,\” singkat Rusliadi perwakilan pihak MK.
Sementara dalam hearing tersebut, Pemkab Tubaba melalui Dinas PUPR setempat dan bagian ULP, memberikan kelonggaran pengerjaan bangunan pasar Pulung Kencana sebanyak 35 hari kerja setelah masa kontrak habis.
\”Melihat progres di lapangan yang diperkirakan baru mencapai 83 persen saya pastikan sampai tanggal 20 Mei itu tidak akan selesai, sehingga pemkab memberi kebijakan penambahan waktu selama 35 hari. Kami berharap pihak rekanan dapat menyelesaikan hingga tambahan waktu tersebut,\” ungkap Ponco Nugroho.
Paisol juga meminta agar PT Brantas Abipraya dapat menyelesaikan proyek pasar Pulung Kencana sesuai target, jika tidak selesai pemkab akan memberikan sanksi denda hingga putus kontrak dan masuk daftar hitam (blacklist).
\”Sudah dikasih kelonggaran waktu harus maksimal, jika tidak ya kena sanksi denda jika dendanya mencapai 5 persen bisa diputus kontrak dan masuk dalam daftar hitam sesuai Perpres Nomor 16 tahun 2018,\” tutupnya. (Arie/len)