Janji Nikahi Korban, M Setubuhi Pacar Hingga Sepuluh Kali

Redaksi

Selasa, 30 Juli 2019 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Polsek Kotaagung, Polres Tanggamus, mengamankan M (20) pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku M merupakan warga Pekon Mulang Maya Kecamatan Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus, diamankan berdasarkan laporan SU (51) selaku ayah korban berumur 15 tahun warga Kecamatan Kotaagung Timur, Tanggamus.

Kapolsek Kotaagung Polres Tanggamus, AKP Muji Harjono, SE melalui Kanit Reskrim, Bripka Ahmad Bahri mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya atas laporan tanggal 28 Juli 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Atas laporan tersebut, pelaku diamankan pada Minggu, 28 Juli 2019 pukul 18.00 WIB saat berada di rumah nya,\” kata Kanit, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK., dalam keterangannya di Mapolsek Kotaagung, Selasa (30/7).

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

Bripka Ahmad Bahri mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban persetubuhan dan pencabulan terjadi sejak 3 bulan lalu hingga ayah korban memergokinya pada Minggu, (28/7) pukul 17.00 WIB. Dimana modusnya, tersangka selalu melakukan bujuk rayu dan menjanjikan kepada korban untuk menikahinya.

\”Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sudah 10 kali, modusnya tersangka melakukan bujuk rayu, bahwa korban akan dinikahinya,\” ungkapnya.

Sementara, berdasarkan keterangan tersangka bahwa dia mengenal korban dari adik tirinya, bahkan korban pernah menginap di rumahnya sehingga mereka berpacaran.

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

\”Sejak berpacaran tersebut mereka kerap kali melakukan perbuatan di berbagai tempat, bahkan tersangka menginap di rumah korban ketika ayahnya menginap di kebun,\” jelasnya.

Atas perbuatan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur itu, pelaku dan barang bukti pakaian korban diamankan di Polsek Kotaagung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

\”Pelaku dijerat pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan 76 E jo Pasal 82 ayat (1) perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 th 2016 Tahun Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara,\” katanya.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

Dalam pengakuannya, tersangka M berterus terang dan mengakui semua perbuatannya. \”Yang saya ingat sudah 10 kali, terakhir pas ketahuan sama bapaknya,\” ucapnya.

Menurutnya, ia berpacaran dengan korban selama 3 bulan lamanya. Dimana perkenalannya melalui adik tirinya. Ia bahkan mengaku awalnya korban menolak melakukan persetubuhan, namun setelah diyakinkan akan dinikahi akhirnya korban bersedia.

\”Kenalnya dari adik tiri saya sudah 3 bulanan. Saya bujuk dan saja janji bertanggung jawab makanya dia mau,\” tandasnya. (Arj)

Berita Terkait

Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 12:41 WIB

Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:43 WIB

Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:14 WIB

FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Sabtu, 27 Desember 2025 - 00:40 WIB

Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:08 WIB

Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:04 WIB

Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:19 WIB

Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:41 WIB

APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta

Berita Terbaru

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB

Lampung Selatan

Kehadiran Bupati Egi Warnai Buka Puasa PWI Lampung Selatan

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:05 WIB

Pringsewu

PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:02 WIB