Bandarlampung (Netizenku.com): Sejumlah ruas jalan protokol di Kota Bandarlampung kembali disekat hingga satu pekan ke depan sejak Minggu, 8 Agustus 2021.
Polresta Bandarlampung melakukan penyekatan guna menurunkan mobilitas masyarakat, khususnya di wilayah Kota Bandarlampung yang masih menerapkan PPKM Level 4 Covid-19.
Hal ini berdasarkan instruksi pemerintah pusat kepada jajaran TNI/Polri untuk membackup kabupaten/kota yang melaksanakan kegiatan PPKM Level IV dalam rangka menurunkan kembali nobilitas masyarakat.
Polda Lampung melalui Polresta dan Pemerintah Kota Bandarlampung melaksanakan Pos Pengaturan Pembatasan Mobilitas di beberapa ruas jalan yang disekat, antara lain:
RING 1 yakni Jalan Radin Intan-Pos Gramedia, dan Jalan Jenderal Sudirman-Pos Satelit.
RING 2 yakni Jalan P. Diponegoro-Pos Masjid Al-Furqon Lungsir, dan Jalan Cut Nyak Dien-Pos Telkom Palapa.
RING 3 yakni perbatasan Kota Bandarlampung di BKP Kemiling, Tugu Radin Intan Rajabasa, Jalan Ryacudu Exit Tol Trans Sumatera Kota Baru, Exit Tol Trans Sumatera Lematang, dan Pos Baruna Panjang.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan penyekatan ruas jalan untuk mengurangi kasus aktif penyebaran Covid-19.
“Ya benar, intinya untuk mengurangi mobilitas masyarakat itu saja, karena kan Covid-19 ini belum turun masih naik terus secara nasional maupun secara Provinsi,” kata dia di Bandarlampung, Minggu (8/8).
Kapolresta juga mengatakan penyekatan akan dievaluasi selanjutnya 1 minggu ke depan atau jika ada instruksi lebih lanjut.
“Selanjutnya mohon bantuan, dukungan, dan kerjasama kepada semua pihak khususnya seluruh warga Kota Bandarlampung, para tokoh agama, masyarakat, tokoh pemuda, dan semua pihak untuk tetap membatasi mobilitas dan menerapkan Protokol kesehatan 5M supaya Bandarlampung dapat kembali ke zona aman,” tutup dia.
Sementara Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana selaku Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung meminta maaf kepada masyarakat setempat atas penyekatan ruas jalan dalam wilayah Kota Bandarlampung.
“Atas nama Pemerintah Kota Bandarlampung memohon maaf kepada seluruh stakeholder, khususnya masyarakat Kota Bandarlampung atas ketidaknyamanan dalam beraktifitas, karena hal ini dilakukan untuk Kemaslahatan Kota Bandarlampung tercinta,” ujar dia. (Josua)