Jadikan Wartawan Sebagai Saksi, Bawaslu Dinilai Masuk ‘Zona Bahaya’

Suryani

Sabtu, 16 Maret 2024 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bawaslu Provinsi Lampung.

Foto: Bawaslu Provinsi Lampung.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung dinilai sudah terlalu jauh memasuki “zona bahaya” mengundang Pemimpin Redaksi (Pemred) Helo Indonesia Herman Batin Mangku sebagai saksi dalam kasus hukum yang melibatkan KPU Bandarlampung.

Bandarlampung (Netizenku.com): Ahli Pers Dewan Pers Oyos Saroso meminta Bawaslu untuk menghentikan pemanggilan atau permintaan keterangan wartawan karena hal itu berpeluang terjadinya kriminalisasi wartawan.

“Bawaslu Lampung menyeret-nyeret wartawan dalam sebuah kasus hukum yang tidak terkait sama sekali dengan wartawan bisa dikategorikan sebagai kriminalisasi terhadap wartawan,” tandas Oyos lewat rilis, Sabtu (16/3/2024).

Baca Juga  Bunda Eva Tinjau MBG, Pastikan Makanan Layak dan Berkualitas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan, sebetulnya tak ada kewajiban Herman Batin Mangku memenuhi undangan Bawaslu Lampung.

“Tidak ada kewajiban wartawan memenuhi undangan permintaan keterangan terkait kasus hukum yang tengah ditangani Bawaslu Lampung,” katanya.

Namun, Herman Batin Mangku sudah baik datang dan menolak jadi saksi karena posisinya diundang untuk meliput konfrensi pers Erwin Nasution di rumah Ketum DPP Laskar Lampung Nero Koenang.

Kalaupun judul permintaan Bawaslu Lampung itu adalah panggilan juga  tidak ada kewajikan wartawan untuk memenuhi panggilan karena tidak ada hubungan antara kasus yang sedang ditangani Bawaslu Lampung dengan wartawan maupun produk jurnalistik yang dihasilkan.

Baca Juga  Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

“Terkait undangan klarifikasi, klarifikasi untuk apa?” tanyanya. Kalau terkait dengan produk jurnalistik, maka pihak yang berkepentingan atau pihak keberatan dengan produk jurnalistik bisa menyampaikan hak jawab.

Permintaan keterangan kepada wartawan oleh badan publik, apalagi dengan istilah “diperiksa” terkait dengan kasus hukum yangg sedang ditangani oleh badan publik, akan berdampak buruk bagi wartawan yang bersangkutan.

Baca Juga  Eva Dwiana Pastikan Semua Anak Tetap Bersekolah di SMP Negeri

Dampak buruk yang paling nyata adalah peluang munculnya persepsi publik bahwa wartawan tersebut terkait atau tersangkut dengan perkara yang sedang ditangani badan publik tersebut.

“Kalau Bawaslu menginginkan penjelasan terkait berita atau berita tersebut akan dijadikan alat bukti, ya silakan jadikan berita tersebut sebagai alat bukti,” kata dia.

Namun, hal itu tidak harus dengan meminta keterangan, penjelasan, atau keterangan kepada wartawan. Berita tersebut sudah cukup menjadi bukti. Soal benar atau salahnya berita tersebut, biarlah publik yang akan menilainya. (Rls)

Berita Terkait

80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih
Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung
Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading
Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir
Bandar Lampung Expo 2026 Jadi Inspirasi Peluang Usaha
Kebakaran Lahap Bengkel dan Toko Elektronik di Kedaton
Pemkot Bandar Lampung Targetkan PAD 2027 Rp1,164 Triliun

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB