Jadikan Wartawan Sebagai Saksi, Bawaslu Dinilai Masuk ‘Zona Bahaya’

Suryani

Sabtu, 16 Maret 2024 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bawaslu Provinsi Lampung.

Foto: Bawaslu Provinsi Lampung.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung dinilai sudah terlalu jauh memasuki “zona bahaya” mengundang Pemimpin Redaksi (Pemred) Helo Indonesia Herman Batin Mangku sebagai saksi dalam kasus hukum yang melibatkan KPU Bandarlampung.

Bandarlampung (Netizenku.com): Ahli Pers Dewan Pers Oyos Saroso meminta Bawaslu untuk menghentikan pemanggilan atau permintaan keterangan wartawan karena hal itu berpeluang terjadinya kriminalisasi wartawan.

“Bawaslu Lampung menyeret-nyeret wartawan dalam sebuah kasus hukum yang tidak terkait sama sekali dengan wartawan bisa dikategorikan sebagai kriminalisasi terhadap wartawan,” tandas Oyos lewat rilis, Sabtu (16/3/2024).

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan, sebetulnya tak ada kewajiban Herman Batin Mangku memenuhi undangan Bawaslu Lampung.

“Tidak ada kewajiban wartawan memenuhi undangan permintaan keterangan terkait kasus hukum yang tengah ditangani Bawaslu Lampung,” katanya.

Namun, Herman Batin Mangku sudah baik datang dan menolak jadi saksi karena posisinya diundang untuk meliput konfrensi pers Erwin Nasution di rumah Ketum DPP Laskar Lampung Nero Koenang.

Kalaupun judul permintaan Bawaslu Lampung itu adalah panggilan juga  tidak ada kewajikan wartawan untuk memenuhi panggilan karena tidak ada hubungan antara kasus yang sedang ditangani Bawaslu Lampung dengan wartawan maupun produk jurnalistik yang dihasilkan.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

“Terkait undangan klarifikasi, klarifikasi untuk apa?” tanyanya. Kalau terkait dengan produk jurnalistik, maka pihak yang berkepentingan atau pihak keberatan dengan produk jurnalistik bisa menyampaikan hak jawab.

Permintaan keterangan kepada wartawan oleh badan publik, apalagi dengan istilah “diperiksa” terkait dengan kasus hukum yangg sedang ditangani oleh badan publik, akan berdampak buruk bagi wartawan yang bersangkutan.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Dampak buruk yang paling nyata adalah peluang munculnya persepsi publik bahwa wartawan tersebut terkait atau tersangkut dengan perkara yang sedang ditangani badan publik tersebut.

“Kalau Bawaslu menginginkan penjelasan terkait berita atau berita tersebut akan dijadikan alat bukti, ya silakan jadikan berita tersebut sebagai alat bukti,” kata dia.

Namun, hal itu tidak harus dengan meminta keterangan, penjelasan, atau keterangan kepada wartawan. Berita tersebut sudah cukup menjadi bukti. Soal benar atau salahnya berita tersebut, biarlah publik yang akan menilainya. (Rls)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 19:39 WIB

Jaga Identitas Daerah, Gubernur Lampung Komit Lestarikan Kebudayaan Lampung

Senin, 8 Juni 2026 - 19:35 WIB

Jihan Nurlela Ajak Peserta PKN II Sumsel Gali Inovasi di Lampung

Senin, 8 Juni 2026 - 18:03 WIB

Kawal Aspirasi Warga, DPRD Lampung Teruskan Hasil Diskusi BPN Terkait Waydadi ke Pemprov

Senin, 8 Juni 2026 - 15:14 WIB

Hadiri Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri, Jihan Ajak Lulusan Kembali Bangun Daerah Asal

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Wahrul Fauzi Silalahi Masuk Radar Calon Ketua Karang Taruna Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:45 WIB

SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 244 Siswa ke PTN dan Kampus Australia

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:53 WIB

Jihan Nurlela Lantik Mabicab dan Kwarcab Pramuka Mesuji, Dorong Peran Strategis Pemuda

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:47 WIB

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Berita Terbaru