Jadikan Wartawan Sebagai Saksi, Bawaslu Dinilai Masuk ‘Zona Bahaya’

Suryani

Sabtu, 16 Maret 2024 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bawaslu Provinsi Lampung.

Foto: Bawaslu Provinsi Lampung.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung dinilai sudah terlalu jauh memasuki “zona bahaya” mengundang Pemimpin Redaksi (Pemred) Helo Indonesia Herman Batin Mangku sebagai saksi dalam kasus hukum yang melibatkan KPU Bandarlampung.

Bandarlampung (Netizenku.com): Ahli Pers Dewan Pers Oyos Saroso meminta Bawaslu untuk menghentikan pemanggilan atau permintaan keterangan wartawan karena hal itu berpeluang terjadinya kriminalisasi wartawan.

“Bawaslu Lampung menyeret-nyeret wartawan dalam sebuah kasus hukum yang tidak terkait sama sekali dengan wartawan bisa dikategorikan sebagai kriminalisasi terhadap wartawan,” tandas Oyos lewat rilis, Sabtu (16/3/2024).

Baca Juga  Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan, sebetulnya tak ada kewajiban Herman Batin Mangku memenuhi undangan Bawaslu Lampung.

“Tidak ada kewajiban wartawan memenuhi undangan permintaan keterangan terkait kasus hukum yang tengah ditangani Bawaslu Lampung,” katanya.

Namun, Herman Batin Mangku sudah baik datang dan menolak jadi saksi karena posisinya diundang untuk meliput konfrensi pers Erwin Nasution di rumah Ketum DPP Laskar Lampung Nero Koenang.

Kalaupun judul permintaan Bawaslu Lampung itu adalah panggilan juga  tidak ada kewajikan wartawan untuk memenuhi panggilan karena tidak ada hubungan antara kasus yang sedang ditangani Bawaslu Lampung dengan wartawan maupun produk jurnalistik yang dihasilkan.

Baca Juga  CCTV Pemkot Dibidik ke Titik Rawan Sampah

“Terkait undangan klarifikasi, klarifikasi untuk apa?” tanyanya. Kalau terkait dengan produk jurnalistik, maka pihak yang berkepentingan atau pihak keberatan dengan produk jurnalistik bisa menyampaikan hak jawab.

Permintaan keterangan kepada wartawan oleh badan publik, apalagi dengan istilah “diperiksa” terkait dengan kasus hukum yangg sedang ditangani oleh badan publik, akan berdampak buruk bagi wartawan yang bersangkutan.

Baca Juga  Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang

Dampak buruk yang paling nyata adalah peluang munculnya persepsi publik bahwa wartawan tersebut terkait atau tersangkut dengan perkara yang sedang ditangani badan publik tersebut.

“Kalau Bawaslu menginginkan penjelasan terkait berita atau berita tersebut akan dijadikan alat bukti, ya silakan jadikan berita tersebut sebagai alat bukti,” kata dia.

Namun, hal itu tidak harus dengan meminta keterangan, penjelasan, atau keterangan kepada wartawan. Berita tersebut sudah cukup menjadi bukti. Soal benar atau salahnya berita tersebut, biarlah publik yang akan menilainya. (Rls)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:19 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:19 WIB

1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:17 WIB

292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:26 WIB

PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:02 WIB