Ingin Itikaf di Masjid Nabawi atau Masjidil Haram? Segera Daftarkan Diri secara Online

Redaksi

Selasa, 3 April 2018 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto ilustrasi: Netizenku)

(Foto ilustrasi: Netizenku)

Bulan Ramadhan sudah di depan mata. Tidak sedikit Muslim yang telah mempersiapkan berbagai rencana untuk menyempurnakan ibadahnya di bulan suci tersebut. Termasuk berniat melakukan itikaf.

Itikaf itu sendiri merupakan praktik Islam yang terdiri dari periode melakukan renungan spiritual di sebuah masjid, terutama selama 10 hari terakhir Ramadhan. Ritual
pengasingan dan tinggal di masjid dengan niat beribadah ini, telah menjadi sunnah Nabi Muhammad SAW. Oleh karenanya banyak umat Rasul yang berkeinginan pula menjalankannya di Ramadhan mendatang.

Bahkan, ada di antaranya yang berencana beritikaf pada masjid-masjid utama di dua kota teristimewa dalam Islam yakni Kota Mekah dan Madinah. Untuk di Madinah, masjid yang menjadi prioritas tujuan ialah Masjid Nabawi. Bahkan berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, di masjid ini selalu dibanjiri umat yang menjalankan itikaf.

Baca Juga  Aisyiyah Siapkan Kader Perempuan Jadi Penggerak Pembangunan, Tubaba Dorong Kolaborasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beranjak dari pengalaman tersebut,
Pangeran Faisal Bin Salman, selaku Emir Madinah dan ketua Komite Haji di Madinah, telah menyetujui rekomendasi untuk mengijinkan para
Mu\’takif menjalankan itikaf hanya di bagian atap Masjid Nabawi saja, sedangkan lantai dasar masjid \’disterilkan\’ hanya untuk tempat shalat.

Baca Juga  Abu Vulkanik Krakatau Ancam Siswa, Syukron Desak Sekolah Libur Sementara

Meski dibatasi hanya di bagian atap, namun daya tampungnya terbilang besar. Bahkan untuk Ramadhan yang tiba pada pertengahan Bulan Mei nanti, diprediksi atap Masjid Nabawi mampu menampung tidak kurang dari 10 ribu jamaah yang berniat Itikaf.

Menurut Pangeran Faisal, keputusan pembatasan pelaksanaan itikaf hanya di bagian atap masjid, bukan tanpa pertimbangan. \”Ini semua diberlakukan untuk mengatasi ketidaknyamanan yang disebabkan oleh beberapa pengunjung pelaku itikaf yang kerap mengambil barang-barang pribadinya yang disimpan di dalam Masjid Nabawi,\” terangnya, seperti dilansir media-media internasional, Rabu (3/4).

Pangeran juga menyampaikan, untuk menjaga ketertiban, para jamaah yang ingin beri\’tikaf di Masjid Nabawi mesti mendaftarkan diri terlebih dahulu. Pendaftaran dapat dilakukan secara online.

Baca Juga  Transfer Turun, PAD Naik: Tubaba Rombak Proyeksi APBD Perubahan 2026

Bahkan Presidensi untuk Urusan Dua Masjid Suci di Mekah dan Madinah telah meluncurkan fasilitas pendaftaran online tidak hanya untuk itikaf di Masjid Nabawi saja, melainkan juga dibuka pendaftaran online bagi calon jamaah yang ingin beri\’tikaf di Masjidil Haram, Makkah.

Adapun lokasi itikafnya pun telah dipersiapkan khusus, yakni pada ruang bawah tanah yang merupakan area ekspansi (renovasi) yang dilakukan dimasa kepemimpinan Raja Fahd.(Ist)

Berita Terkait

Abu Vulkanik Krakatau Ancam Siswa, Syukron Desak Sekolah Libur Sementara
Seminar Al-Aqsha di Lampung Dorong Generasi Muda Temukan Peran Nyata untuk Palestina
Perubahan KUA-PPAS 2026 Pringsewu Disepakati, Belanja Daerah Naik Jadi Rp1,195 Triliun
Gubernur Lampung Perkuat Operasi Terpadu Tangani Karhutla
Tubaba Nihil PHK Semester I 2026, Disnakertrans Siapkan Tim Monitoring ke Perusahaan
BPBD Padamkan Kebakaran TPA Bakung Teluk Betung Barat
32 Pramuka Tubaba Siap Bawa Nama Daerah ke Jambore Nasional XII 2026
Tubaba Gandeng ATR/BPN Integrasikan Data Pertanahan, Bidik Optimalisasi PAD

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:15 WIB

Bupati Riyanto Dorong Mocaf hingga Kambing Domba Jadi Penggerak UMKM Pringsewu

Kamis, 17 September 2026 - 18:58 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Harhubnas 2026

Selasa, 15 September 2026 - 11:18 WIB

Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi

Jumat, 11 September 2026 - 01:31 WIB

Pringsewu Dukung HPN dan Porwanas 2027, Mocaf Bakal Diperkenalkan ke Tingkat Nasional

Selasa, 8 September 2026 - 14:22 WIB

Polres Pringsewu Bersihkan Fasilitas Publik dan Bagikan Masker Pascasebaran Abu Vulkanik

Selasa, 8 September 2026 - 12:36 WIB

Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid

Selasa, 8 September 2026 - 12:30 WIB

Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026

Jumat, 4 September 2026 - 20:02 WIB

PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media

Berita Terbaru

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Harhubnas 2026

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:58 WIB