Iklan Jokowi di Koran Melanggar, KPU: Kampanye di Media Massa 21 Maret 2019

Avatar

Jumat, 19 Oktober 2018 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iklan Jokowi-Ma\'ruf di koran (Foto: Istimewa)

Iklan Jokowi-Ma\'ruf di koran (Foto: Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Pemasangan iklan nomor rekening sumbangan untuk Joko Widodo (Jokowi)-Ma\’ruf Amin di media cetak, melanggar aturan.

Itu karena iklan tersebut memuat gambar pasangan nomor urut 1 tersebut.

KPU menegaskan, seharusnya iklan pasangan calon di media massa belum diperbolehkan saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Jadi kampanye di media massa itu ditentukan waktunya 21 hari sebelum masa tenang kampanye,\” ujar Komisioner KPU Hasyim Asy\’ari saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/10/2018).

Masa tenang kampanye adalah tiga hari sebelum pemungutan suara pada 17 April 2019.

Itu berarti iklan kampanye di media massa, baik cetak maupun elektronik, lanjut Hasyim, baru bisa dilakukan pada 21 Maret 2019 hingga sebelum masa tenang pada 14 April 2019.

Baca Juga  Tubaba Memikat Desainer Dunia Naoto Fukasawa "Tubaba Bak Syurga"

\”Itu baru boleh kampanye menggunakan media massa,\” jelas dia.

Untuk itu, iklan nomor rekening Jokowi-Ma\’ruf bagi yang ingin berdonasi tersebut seharusnya tidak boleh diterbitkan.

Apalagi dalam iklan itu wajah Jokowi-Ma\’ruf beserta nomor urutnya pun tertera dengan jelas.

\”Mestinya nggak boleh dari segi waktu,\” ujar Hasyim.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma\’ruf sebagai pihak yang memasang, merasa perlu mencantumkan gambar pasangan nomor urut 1 itu sebagai penambah pesan dari tujuan iklan tersebut.

KPU menyerahkan kepada Bawaslu mengenai hal ini.

Baca Juga  Abu Vulkanik Krakatau Ancam Siswa, Syukron Desak Sekolah Libur Sementara

\”Silakan pembelaan di Bawaslu,\” sebut Hasyim.

Seperti diketahui, muncul iklan di sebuah koran soal nomor rekening bagi yang ingin berdonasi kepada Jokowi-Ma\’ruf.

Dalam iklan tersebut, ditampilkan foto Jokowi-Ma\’ruf, nomor urut pasangan calon, dan slogan \’Jokowi-Ma\’ruf Amin Untuk Indonesia\’ serta \’Jokowi-Amin Indonesia Maju\’.

Saat ini pihak Bawaslu tengah mengkaji apakah ada pelanggaran pada iklan rekening Jokowi-Ma\’ruf itu.

Sekretaris TKN Jokowi-Ma\’ruf, Hasto Kristiyanto, berdalih perlu mencantumkan gambar dan nomor urut agar iklan rekeningnya lebih diketahui publik.

\”Kita kan mau mengumumkan nomor rekening agar diketahui oleh publik. Kalau nggak ada gambar Pak Jokowi, emangnya harus pakai masker? Harus pakai tutup?\” ungkap Hasto, Kamis (18/10).

Baca Juga  32 Pramuka Tubaba Siap Bawa Nama Daerah ke Jambore Nasional XII 2026

Aturan soal iklan kampanye di media massa ini tertuang dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal 275 diatur soal kampanye pemilu yang salah satunya bisa melalui iklan media massa cetak, elektronik, dan internet.

Pada pasal 276, teknis waktu diatur lebih detail lagi. Bunyinya sebagai berikut:

Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f (iklan di media massa) dan huruf h (debat pasangan calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon) dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang. (dtc/lan)

Berita Terkait

Abu Vulkanik Krakatau Ancam Siswa, Syukron Desak Sekolah Libur Sementara
Seminar Al-Aqsha di Lampung Dorong Generasi Muda Temukan Peran Nyata untuk Palestina
Perubahan KUA-PPAS 2026 Pringsewu Disepakati, Belanja Daerah Naik Jadi Rp1,195 Triliun
Gubernur Lampung Perkuat Operasi Terpadu Tangani Karhutla
Tubaba Nihil PHK Semester I 2026, Disnakertrans Siapkan Tim Monitoring ke Perusahaan
BPBD Padamkan Kebakaran TPA Bakung Teluk Betung Barat
32 Pramuka Tubaba Siap Bawa Nama Daerah ke Jambore Nasional XII 2026
Tubaba Gandeng ATR/BPN Integrasikan Data Pertanahan, Bidik Optimalisasi PAD

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:11 WIB

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Yayasan Bussaina sebagai Wali Sah Delapan Anak

Selasa, 15 September 2026 - 11:55 WIB

Pemkab Lamsel Dorong Jurnalis Televisi Perkuat Profesionalisme dan Jurnalisme Positif

Jumat, 11 September 2026 - 15:04 WIB

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Selasa, 8 September 2026 - 12:25 WIB

32.415 Warga Lampung Selatan Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 19:14 WIB

Mendes PDT Soroti Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri di Lampung Selatan

Minggu, 6 September 2026 - 18:38 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Revitalisasi Sekolah dan Penyelesaian Status Guru PPPK

Minggu, 6 September 2026 - 18:21 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Pemerataan Sarana Pendidikan melalui Program Revitalisasi Sekolah

Minggu, 6 September 2026 - 18:18 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Meningkat, Pemkab Lampung Selatan Siapkan Langkah Antisipasi

Berita Terbaru

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Harhubnas 2026

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:58 WIB