Iklan Jokowi di Koran Melanggar, KPU: Kampanye di Media Massa 21 Maret 2019

Avatar

Jumat, 19 Oktober 2018 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iklan Jokowi-Ma\'ruf di koran (Foto: Istimewa)

Iklan Jokowi-Ma\'ruf di koran (Foto: Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Pemasangan iklan nomor rekening sumbangan untuk Joko Widodo (Jokowi)-Ma\’ruf Amin di media cetak, melanggar aturan.

Itu karena iklan tersebut memuat gambar pasangan nomor urut 1 tersebut.

KPU menegaskan, seharusnya iklan pasangan calon di media massa belum diperbolehkan saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Jadi kampanye di media massa itu ditentukan waktunya 21 hari sebelum masa tenang kampanye,\” ujar Komisioner KPU Hasyim Asy\’ari saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/10/2018).

Masa tenang kampanye adalah tiga hari sebelum pemungutan suara pada 17 April 2019.

Itu berarti iklan kampanye di media massa, baik cetak maupun elektronik, lanjut Hasyim, baru bisa dilakukan pada 21 Maret 2019 hingga sebelum masa tenang pada 14 April 2019.

Baca Juga  Enam Pelajar Tubaba Berangkat ke Sekolah Rakyat, Pemkab dan BAZNAS Siapkan Dukungan Pendidikan

\”Itu baru boleh kampanye menggunakan media massa,\” jelas dia.

Untuk itu, iklan nomor rekening Jokowi-Ma\’ruf bagi yang ingin berdonasi tersebut seharusnya tidak boleh diterbitkan.

Apalagi dalam iklan itu wajah Jokowi-Ma\’ruf beserta nomor urutnya pun tertera dengan jelas.

\”Mestinya nggak boleh dari segi waktu,\” ujar Hasyim.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma\’ruf sebagai pihak yang memasang, merasa perlu mencantumkan gambar pasangan nomor urut 1 itu sebagai penambah pesan dari tujuan iklan tersebut.

KPU menyerahkan kepada Bawaslu mengenai hal ini.

Baca Juga  Pilkati Serentak Tubaba 2026, Para Bakal Calon Jalani Verifikasi Administrasi

\”Silakan pembelaan di Bawaslu,\” sebut Hasyim.

Seperti diketahui, muncul iklan di sebuah koran soal nomor rekening bagi yang ingin berdonasi kepada Jokowi-Ma\’ruf.

Dalam iklan tersebut, ditampilkan foto Jokowi-Ma\’ruf, nomor urut pasangan calon, dan slogan \’Jokowi-Ma\’ruf Amin Untuk Indonesia\’ serta \’Jokowi-Amin Indonesia Maju\’.

Saat ini pihak Bawaslu tengah mengkaji apakah ada pelanggaran pada iklan rekening Jokowi-Ma\’ruf itu.

Sekretaris TKN Jokowi-Ma\’ruf, Hasto Kristiyanto, berdalih perlu mencantumkan gambar dan nomor urut agar iklan rekeningnya lebih diketahui publik.

\”Kita kan mau mengumumkan nomor rekening agar diketahui oleh publik. Kalau nggak ada gambar Pak Jokowi, emangnya harus pakai masker? Harus pakai tutup?\” ungkap Hasto, Kamis (18/10).

Baca Juga  Sekda Tubaba Tekankan Optimalisasi dan Digitalisasi Retribusi untuk Perkuat PAD 2027

Aturan soal iklan kampanye di media massa ini tertuang dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal 275 diatur soal kampanye pemilu yang salah satunya bisa melalui iklan media massa cetak, elektronik, dan internet.

Pada pasal 276, teknis waktu diatur lebih detail lagi. Bunyinya sebagai berikut:

Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f (iklan di media massa) dan huruf h (debat pasangan calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon) dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang. (dtc/lan)

Berita Terkait

Dukung Tubaba Cerdas, Disperpusip Gelar Layanan Keliling ke Sekolah dan Pesantren
Sekda Tubaba Tekankan Optimalisasi dan Digitalisasi Retribusi untuk Perkuat PAD 2027
Tubaba Memikat Desainer Dunia Naoto Fukasawa “Tubaba Bak Syurga”
Pemkab Tubaba Identifikasi Kebutuhan SMP Karya Bhakti untuk Perbaikan Fasilitas Belajar
Pilkati Serentak Tubaba 2026, Para Bakal Calon Jalani Verifikasi Administrasi
Enam Pelajar Tubaba Berangkat ke Sekolah Rakyat, Pemkab dan BAZNAS Siapkan Dukungan Pendidikan
Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:23 WIB

BPBD Bandar Lampung Siagakan Empat Tangki Air Bersih

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:45 WIB

80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:08 WIB

Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:42 WIB

Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:35 WIB

Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:25 WIB

Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

Berita Terbaru

Pringsewu

Pringsewu Perkuat Pendidikan Politik bagi Generasi Muda

Kamis, 6 Agu 2026 - 15:16 WIB