Iklan Jokowi di Koran Melanggar, KPU: Kampanye di Media Massa 21 Maret 2019

Avatar

Jumat, 19 Oktober 2018 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iklan Jokowi-Ma\'ruf di koran (Foto: Istimewa)

Iklan Jokowi-Ma\'ruf di koran (Foto: Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Pemasangan iklan nomor rekening sumbangan untuk Joko Widodo (Jokowi)-Ma\’ruf Amin di media cetak, melanggar aturan.

Itu karena iklan tersebut memuat gambar pasangan nomor urut 1 tersebut.

KPU menegaskan, seharusnya iklan pasangan calon di media massa belum diperbolehkan saat ini.

\”Jadi kampanye di media massa itu ditentukan waktunya 21 hari sebelum masa tenang kampanye,\” ujar Komisioner KPU Hasyim Asy\’ari saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/10/2018).

Masa tenang kampanye adalah tiga hari sebelum pemungutan suara pada 17 April 2019.

Itu berarti iklan kampanye di media massa, baik cetak maupun elektronik, lanjut Hasyim, baru bisa dilakukan pada 21 Maret 2019 hingga sebelum masa tenang pada 14 April 2019.

Baca Juga  Fauzi Heri Dampingi Arief Budiman dan Evi Novida Ginting ke MK

\”Itu baru boleh kampanye menggunakan media massa,\” jelas dia.

Untuk itu, iklan nomor rekening Jokowi-Ma\’ruf bagi yang ingin berdonasi tersebut seharusnya tidak boleh diterbitkan.

Apalagi dalam iklan itu wajah Jokowi-Ma\’ruf beserta nomor urutnya pun tertera dengan jelas.

\”Mestinya nggak boleh dari segi waktu,\” ujar Hasyim.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma\’ruf sebagai pihak yang memasang, merasa perlu mencantumkan gambar pasangan nomor urut 1 itu sebagai penambah pesan dari tujuan iklan tersebut.

KPU menyerahkan kepada Bawaslu mengenai hal ini.

\”Silakan pembelaan di Bawaslu,\” sebut Hasyim.

Baca Juga  DPRD Provinsi Lampung, Disdik dan BKD Segera Bersurat ke Kementerian Pendidikan

Seperti diketahui, muncul iklan di sebuah koran soal nomor rekening bagi yang ingin berdonasi kepada Jokowi-Ma\’ruf.

Dalam iklan tersebut, ditampilkan foto Jokowi-Ma\’ruf, nomor urut pasangan calon, dan slogan \’Jokowi-Ma\’ruf Amin Untuk Indonesia\’ serta \’Jokowi-Amin Indonesia Maju\’.

Saat ini pihak Bawaslu tengah mengkaji apakah ada pelanggaran pada iklan rekening Jokowi-Ma\’ruf itu.

Sekretaris TKN Jokowi-Ma\’ruf, Hasto Kristiyanto, berdalih perlu mencantumkan gambar dan nomor urut agar iklan rekeningnya lebih diketahui publik.

\”Kita kan mau mengumumkan nomor rekening agar diketahui oleh publik. Kalau nggak ada gambar Pak Jokowi, emangnya harus pakai masker? Harus pakai tutup?\” ungkap Hasto, Kamis (18/10).

Baca Juga  Konsisten Terapkan Bisnis Berkelanjutan, Telkomsel Raih Penghargaan Lestari Awards 2024

Aturan soal iklan kampanye di media massa ini tertuang dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal 275 diatur soal kampanye pemilu yang salah satunya bisa melalui iklan media massa cetak, elektronik, dan internet.

Pada pasal 276, teknis waktu diatur lebih detail lagi. Bunyinya sebagai berikut:

Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f (iklan di media massa) dan huruf h (debat pasangan calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon) dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang. (dtc/lan)

Berita Terkait

Penggemar Bola di Lampung Segera Punya Jagoan Klub
Pemred Club Siapkan Musyawarah Kerja sekaligus Halal Bihalal
Angin Perdamaian Andan Jejama Berhembus Lembut di Pesawaran
Kepala Babi Teror Jurnalis Tempo
Gerebek Sabung Ayam, 3 Polisi Gugur Diterjang Peluru
Pemprov Lampung Kebut Perbaikan Jalan
Hindari Pemborosan, Ekonom UGM Usulkan Program MBG Belajar pada Amerika
Manjur, Gubernur Mirza Keluarkan Jurus Negosiasi, Pabrik Tapioka Diminta Operasional Kembali

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 21:57 WIB

BNPT: Kuatkan Kolaborasi, Cegah Ekstremisme

Jumat, 25 April 2025 - 19:04 WIB

Gubernur Lampung Lantik 54 Pejabat Administrator

Jumat, 25 April 2025 - 16:12 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Upaya Cegah Terorisme

Jumat, 25 April 2025 - 15:56 WIB

Lomba Senam Meriahkan HUT ke-61 Lampung

Jumat, 25 April 2025 - 11:09 WIB

Cegah Radikalisme Lewat Film Road to Resilience

Kamis, 17 April 2025 - 18:54 WIB

Gubernur Lampung Ajak PPAD Bersinergi Wujudkan Lampung Maju Menuju Indonesia Emas

Kamis, 17 April 2025 - 18:37 WIB

Siap-Siap, Mulai Tanggal 1 Mei 2025 Pemprov Lampung Laksanakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Rabu, 16 April 2025 - 22:22 WIB

Pemprov Lampung dan APJII Bersinergi, Perkuat Digitalisasi dan Akses Internet Merata

Berita Terbaru

Kegiatan FGD dan pemutaran film dokumenter Road to Resilience, di Hotel Batiqa, Bandar Lampung, Jumat, (25/4/2025), Foto: Istimewa.

Bandarlampung

BNPT: Kuatkan Kolaborasi, Cegah Ekstremisme

Jumat, 25 Apr 2025 - 21:57 WIB

Rapat paripurna kabupaten Tubaba, Jumat (25/4/2025), Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

DPRD Tubaba Serahkan Rekomendasi LKPJ 2024

Jumat, 25 Apr 2025 - 20:54 WIB

Rahmad Mirzani Djausal saat melantik pejabat administrator di Balai Keratun Lantai 3, Jumat (25/4/2025), Foto: Diskominfotik Provinsi Lampung.

Bandarlampung

Gubernur Lampung Lantik 54 Pejabat Administrator

Jumat, 25 Apr 2025 - 19:04 WIB

Pelantikan lima pejabat administrator di lingkungan Pemkab Tanggamus, Jumat (25/4/2025), Foto: Arj/NK.

Tanggamus

Bupati Tanggamus Lantik Lima Pejabat Administrator

Jumat, 25 Apr 2025 - 16:40 WIB

FGD bertema diskusi buku Anak Negeri di Pusaran Konflik Suriah dan pemutaran film dokumenter Road to Resilience, di Hotel Batiqa, Jumat (25/4/2025), Foto: Diskominfotik Provinsi Lampung.

Bandarlampung

Pemprov Lampung Perkuat Upaya Cegah Terorisme

Jumat, 25 Apr 2025 - 16:12 WIB