Idul Adha 1442 H, PPKM Darurat Diperketat 18-25 Juli

Redaksi

Minggu, 18 Juli 2021 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual tentang libur Hari Raya Idul Adha 1442 H pada Sabtu (17/7) malam. Foto: Netizenku.com

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual tentang libur Hari Raya Idul Adha 1442 H pada Sabtu (17/7) malam. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktifitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran ini mulai berlaku pada 18-25 Juli 2021.

Dalam konferensi pers virtual, Sabtu (17/7) malam, Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, mengatakan kebijakan ini mencakup pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan pada hari raya Idul Adha 1442 Hijriah, pembatasan kegiatan silaturahmi oleh masyarakat, pembatasan kegiatan di tempat wisata, dan sosialisasi pembatasan aktifitas masyarakat.

Kebijakan diambil setelah mempertimbangkan pengalaman masa libur sejak tahun lalu yang mengalami peningkatan kasus positif Covid-19 empat hingga lima kali lipat.

Baca Juga  Tingkat Kepatuhan Prokes Bandarlampung 76-100 Persen

Seluruh masyarakat diimbau silaturahmi virtual dan Posko Desa/Kelurahan dan anggota RT/RW agar membatasi wilayahnya.

“Tidak menerima tamu dari luar daerahnya, dan warga tidak berinteraksi dengan kerabat lain yang bukan satu rumah,” kata Wiku dalam konferensi pers virtualnya.

Kemudian seluruh bentuk perjalanan orang ke luar daerah dibatasi untuk sementara hanya dikecualikan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal.

Pembatasan perjalanan ke luar daerah juga dikecualikan bagi perorangan dengan keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil, dengan pendamping 1 orang anggota keluarga.

Kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Baca Juga  Surat Terbuka Kepada Gubernur Lampung Soal Pengendalian Covid-19

Pelaku perjalanan dikecualikan ini wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dapat diakses dari pimpinan, dan untuk masyarakat surat keterangan dari pemerintah setempat.

Dalam situasi yang belum cukup terkendali, lanjut dia, ditetapkan bahwa perjalan untuk anak dan orang dengan usia di bawah 18 tahun dilarang.

“Pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara,” ujar Wiku.

Selanjutnya untuk pengguna semua moda transportasi wajib melampirkan persyaratan untuk perjalanan.

Untuk perjalanan antardaerah, ketentuan dokumen hasil negatif Covid-19 masih sama yaitu wajib PCR 2×24 jam untuk moda transportasi udara dan PCR/rapid antigen maksimal 2×24 jam untuk moda transportasi lainnya, kecuali di wilayah aglomerasi.

Baca Juga  Dua Jam Diguyur Hujan, Sejumlah Wilayah di Bandarlampung Banjir

Selain itu ketentuan dokumen tambahan khusus perjalan dari dan untuk ke Jawa Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama masih berlaku kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan kategori mendesak.

Wiku menyampaikan sosialisasi pembatasan aktifitas masyarakat ini wajib dilakukan oleh seluruh elemen pemangku kepentingan seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, aparatur desa/kelurahan, pimpinan perusahaan, dan media.

“Mohon kepada pemerintah daerah untuk dapat melakukan kerja sama yang baik dengan sektor yang terkait. Pastikan semua saling mendukung dan menjalankan perannya masing-masing dengan profesional tanpa melupakan sikap yang humanis, dan sopan santun,” kata dia. (Josua)

Berita Terkait

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar
Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung
Pj. Gubernur Samsudin Serahkan SK Perpanjangan Penjabat Bupati Lampung Barat
Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024
Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 
Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung
Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung
Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:14 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB