IDI Imbau Tenaga Kesehatan Tidak Antipati Vaksinasi

Redaksi

Selasa, 5 Januari 2021 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Bandarlampung, dr Aditya M Biomed. Foto: Netizenku.com

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Bandarlampung, dr Aditya M Biomed. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Bandarlampung, dr Aditya M Biomed, mengimbau tenaga kesehatan yang menjadi sasaran penerima vaksin tidak bersikap antipati.

\”Kita jangan antipati dulu jika sewaktu-waktu diminta untuk divaksin. Saya imbau kita semua ramai-ramai untuk divaksin,\” kata Aditya di ruang kerjanya, Selasa (5/1).

Pemerintah pusat melalui Satgas Penanganan Covid-19 nasional telah meregistrasi dan mengirimkan pesan singkat, SMS pemberitahuan bagi penerima vaksin Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk tahap pertama, vaksinasi dilaksanakan Januari-April 2021 dengan sasaran penerima adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Baca Juga  Ribuan Mahasiswa UIN Siap Bantu Tata Pesisir Bandar Lampung

\”Kita syukuri lah sudah sampai di tahap ini. Pemerintah sudah membiayai lewat pajak-pajak yang kita bayarkan,\” ujar dia.

Vaksinasi massal bagi tenaga kesehatan ini diharapkan membentuk herd immunity atau kekebalan kelompok yang terkendali dimana virus corona yang telah mati disuntikkan ke dalam tubuh untuk membentuk antibodi.

\”Vaksin memang harus massal, tidak boleh terlalu lama jaraknya, sehingga komunal yang divaksin membentuk antibodi massal. Teorinya seperti itu karena sampai sekarang risetnya masih on going process,\” katanya.

Baca Juga  PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP

Aditya meminta vaksin Covid-19 yang didatangkan dari Cina, Sinovac, yang akan disuntik kepada tenaga kesehatan, harus memenuhi dua syarat, safety dan efikasi, dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Saat ini, 40.520 vial atau dosis Vaksin Sinovac yang disimpan di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung masih menunggu izin dari BPOM terkait Emergency Use Authorization (EUA) atau otorisasi penggunaan di masa darurat.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut

\”Safety atau keamanan artinya kandungan vaksin tidak membahayakan yang mau divaksin. Ada jaminan itu, tentunya yang menyelidiki kandungan itu adalah BPOM,\” ujar dia.

Sementara efikasi, vaksin yang disuntik harus benar-benar terbukti secara empiris mampu melindungi sistem imun tubuh dari Covid-19. Badan kesehatan dunia PBB, World Health Organization (WHO), mensyaratkan tingkat efikasi vaksin Covid-19 harus sama dengan atau lebih dari 50 persen.

\”Meskipun ada embel-embel darurat, ya kedua syarat itu tetap harus ada dari BPOM,\” tegas Aditya. (Josua)

Berita Terkait

APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI
BPBD Bandar Lampung Salurkan Air Bersih untuk Warga Panjang

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 15:34 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Pembentukan Satgas Awasi Penyaluran BBM Subsidi

Senin, 14 September 2026 - 19:51 WIB

Lampung Mulai Bangun Ekosistem Bioetanol untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 14 September 2026 - 19:47 WIB

Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 18:53 WIB

98 Kepala Sekolah di Lampung Resmi Dilantik, Sejumlah Jabatan Dirotasi

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:18 WIB