Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Bandarlampung, dr Aditya M Biomed, mengimbau tenaga kesehatan yang menjadi sasaran penerima vaksin tidak bersikap antipati.
\”Kita jangan antipati dulu jika sewaktu-waktu diminta untuk divaksin. Saya imbau kita semua ramai-ramai untuk divaksin,\” kata Aditya di ruang kerjanya, Selasa (5/1).
Pemerintah pusat melalui Satgas Penanganan Covid-19 nasional telah meregistrasi dan mengirimkan pesan singkat, SMS pemberitahuan bagi penerima vaksin Covid-19.
Untuk tahap pertama, vaksinasi dilaksanakan Januari-April 2021 dengan sasaran penerima adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
\”Kita syukuri lah sudah sampai di tahap ini. Pemerintah sudah membiayai lewat pajak-pajak yang kita bayarkan,\” ujar dia.
Vaksinasi massal bagi tenaga kesehatan ini diharapkan membentuk herd immunity atau kekebalan kelompok yang terkendali dimana virus corona yang telah mati disuntikkan ke dalam tubuh untuk membentuk antibodi.
\”Vaksin memang harus massal, tidak boleh terlalu lama jaraknya, sehingga komunal yang divaksin membentuk antibodi massal. Teorinya seperti itu karena sampai sekarang risetnya masih on going process,\” katanya.
Aditya meminta vaksin Covid-19 yang didatangkan dari Cina, Sinovac, yang akan disuntik kepada tenaga kesehatan, harus memenuhi dua syarat, safety dan efikasi, dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Saat ini, 40.520 vial atau dosis Vaksin Sinovac yang disimpan di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung masih menunggu izin dari BPOM terkait Emergency Use Authorization (EUA) atau otorisasi penggunaan di masa darurat.
\”Safety atau keamanan artinya kandungan vaksin tidak membahayakan yang mau divaksin. Ada jaminan itu, tentunya yang menyelidiki kandungan itu adalah BPOM,\” ujar dia.
Sementara efikasi, vaksin yang disuntik harus benar-benar terbukti secara empiris mampu melindungi sistem imun tubuh dari Covid-19. Badan kesehatan dunia PBB, World Health Organization (WHO), mensyaratkan tingkat efikasi vaksin Covid-19 harus sama dengan atau lebih dari 50 persen.
\”Meskipun ada embel-embel darurat, ya kedua syarat itu tetap harus ada dari BPOM,\” tegas Aditya. (Josua)