Hotel dan Restoran di Bandarlampung Terima Dana Hibah Pariwisata

Redaksi

Rabu, 25 November 2020 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Herman HN didampingi Kepala Dinas Pariwisata setempat M Yudhi di Aula Semergou Pemkot Bandarlampung, Rabu (25/11). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Herman HN didampingi Kepala Dinas Pariwisata setempat M Yudhi di Aula Semergou Pemkot Bandarlampung, Rabu (25/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Sebanyak 156 hotel dan restoran di Kota Bandarlampung menerima dana hibah pariwisata dari kementerian.

Dana hibah ini berasal dari 3 kementerian; Kementerian Pariwisata, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan melalui Dirjen Perimbangan Keuangan.

Penyerahan dana hibah berlangsung dalam acara sosialisasi Implementasi CHSE (Clean, Health, Safety, Environment) pada sektor pariwisata di Aula Semergou Pemerintah Kota Bandarlampung, Rabu (25/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengatakan dana hibah kepada pengusaha hotel dan restoran daerah dalam rangka peningkatan dan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga  Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG

\”Harapan saya kepada para pengusaha untuk meningkatkan pendapatan, bayar pajak dan disetor ke kas daerah agar ekonomi kita lebih baik lagi ke depan,\” kata Herman HN.

Pengusaha hotel dan restoran yang berhak mendapatkan dana hibah harus memenuhi persyaratan di antaranya membayar pajak sampai 2019, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Kepala Dinas Pariwisata Bandarlampung M Yudhi mengatakan besaran dana hibah yang diterima disesuaikan dengan pajak yang dibayar pengusaha.

\”Uang itu ditransfer ke rekening masing-masing,\” ujar Yudhi tanpa merinci besaran dana yang diterima.

Baca Juga  Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini

Dinas Pendapatan Daerah kota setempat akan membagikan dana tersebut dengan pengawasan dari Inspektorat, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan Kejaksaan Negeri.

Dana hibah yang dikucurkan pemerintah pusat hanya 50 persen untuk tahap pertama, Dinas Pariwisata akan mendahulukan perhotelan dan pencairan tahap dua untuk restoran.

Namun dari sekian banyak restoran dan hotel di Bandarlampung, yang memiliki TDUP tidak sampai 50 persen.

Yudhi mengimbau agar pengusaha hotel dan restoran mengurus kepemilikan TDUP sebagai salah satu syarat berdirinya usaha.

Baca Juga  Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya

\”Prosesnya tidak susah, karena itu kan bukan bentuk izin tapi daftar, tidak dipungut biaya. Daftarnya ke Dinas Pariwisata tapi yang mengeluarkan Dinas Perizinan,\” ujar dia.

Meskipun dana hibah berasal dari pemerintah pusat, tetapi Dinas Pariwisata Bandarlampung mewajibkan para pengusaha hotel dan restoran untuk mengurus kelengkapan administrasi.

\”Darimana kita dasarnya mau bagi uang itu kalau di Dinas Pariwisatanya tidak ada, karena itu wajib memiliki TDUP. Dan uang ini dari Kementerian Pariwisata,\” pungkas dia. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 15:10 WIB

Pengurus PMI Pringsewu Audiensi Dengan Ketua PMI Lampung

Senin, 12 Januari 2026 - 15:08 WIB

Pimpin Apel, Bupati Pringsewu Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan RSUD

Senin, 12 Januari 2026 - 15:06 WIB

Bupati Pringsewu Serahkan SK Dewan Pengawas RSUD

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:42 WIB

Polres Pringsewu Ungkap Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:40 WIB

Gubernur Jawa Tengah dan Sejumlah Kepala Daerah Kunjungi Kabupaten Pringsewu

Senin, 5 Januari 2026 - 17:46 WIB

Perubahan Nomenklatur, Bupati Pringsewu Kukuhkan Jabatan PNS

Senin, 5 Januari 2026 - 16:14 WIB

Aktivitas Warga Pringsewu Kembali Bergeliat Usai Libur Nataru

Jumat, 2 Januari 2026 - 20:21 WIB

Apel Perdana 2026, Bupati Pringsewu Serahkan 34 SK PPPK dan 456 SK PPPK Paruh Waktu

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Antisipasi Kemacetan, Satlantas Polres Tubaba Gelar Pam Rawan Pagi

Rabu, 14 Jan 2026 - 15:37 WIB

Lampung

DPRD Lampung Dukung Kehadiran Taksi Listrik

Rabu, 14 Jan 2026 - 12:45 WIB