Bandarlampung (Netizenku.com): Sebanyak 156 hotel dan restoran di Kota Bandarlampung menerima dana hibah pariwisata dari kementerian.
Dana hibah ini berasal dari 3 kementerian; Kementerian Pariwisata, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan melalui Dirjen Perimbangan Keuangan.
Penyerahan dana hibah berlangsung dalam acara sosialisasi Implementasi CHSE (Clean, Health, Safety, Environment) pada sektor pariwisata di Aula Semergou Pemerintah Kota Bandarlampung, Rabu (25/11).
Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengatakan dana hibah kepada pengusaha hotel dan restoran daerah dalam rangka peningkatan dan pemulihan ekonomi nasional.
\”Harapan saya kepada para pengusaha untuk meningkatkan pendapatan, bayar pajak dan disetor ke kas daerah agar ekonomi kita lebih baik lagi ke depan,\” kata Herman HN.
Pengusaha hotel dan restoran yang berhak mendapatkan dana hibah harus memenuhi persyaratan di antaranya membayar pajak sampai 2019, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Kepala Dinas Pariwisata Bandarlampung M Yudhi mengatakan besaran dana hibah yang diterima disesuaikan dengan pajak yang dibayar pengusaha.
\”Uang itu ditransfer ke rekening masing-masing,\” ujar Yudhi tanpa merinci besaran dana yang diterima.
Dinas Pendapatan Daerah kota setempat akan membagikan dana tersebut dengan pengawasan dari Inspektorat, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan Kejaksaan Negeri.
Dana hibah yang dikucurkan pemerintah pusat hanya 50 persen untuk tahap pertama, Dinas Pariwisata akan mendahulukan perhotelan dan pencairan tahap dua untuk restoran.
Namun dari sekian banyak restoran dan hotel di Bandarlampung, yang memiliki TDUP tidak sampai 50 persen.
Yudhi mengimbau agar pengusaha hotel dan restoran mengurus kepemilikan TDUP sebagai salah satu syarat berdirinya usaha.
\”Prosesnya tidak susah, karena itu kan bukan bentuk izin tapi daftar, tidak dipungut biaya. Daftarnya ke Dinas Pariwisata tapi yang mengeluarkan Dinas Perizinan,\” ujar dia.
Meskipun dana hibah berasal dari pemerintah pusat, tetapi Dinas Pariwisata Bandarlampung mewajibkan para pengusaha hotel dan restoran untuk mengurus kelengkapan administrasi.
\”Darimana kita dasarnya mau bagi uang itu kalau di Dinas Pariwisatanya tidak ada, karena itu wajib memiliki TDUP. Dan uang ini dari Kementerian Pariwisata,\” pungkas dia. (Josua)