Hore! Pemkab Tubaba Siapkan Dana 12 Miliar untuk Gaji ke-14 dan THR

Redaksi

Selasa, 19 April 2022 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba) menyiapkan dana senilai Rp12,9 milliar untuk pembayaran gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab setempat.

Besaran THR yang akan dibayarkan Pemkab Tubaba kepada masing-masing ASN adalah sebesar penghasilan atau gaji yang diterima dua bulan sebelum hari raya yaitu disamakan dengan gaji pada bulan April 2022 ini, meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji.

Baca Juga  Pemkab Tubaba dan BPN Perkuat Sinergi Tata Kelola Pertanahan dan Tata Ruang

“Untuk pembayaran THR, sudah disiapkan dananya sebesar Rp12,9 Miliar, akan kita bayarkan paling lambat 10 hari sebelum hari raya,” ungkap Kepala BPKAD Tubaba Mirza Irawan DA didampingi Gustiningsih, Kasubbid Gaji dan Bendahara Umum, Selasa (19/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembayaran THR tersebut, lanjut dia, hanya diperuntukkan untuk ASN di lingkup pemkab setempat dari Bupati, Wakil Bupati, Anggota DPRD dan para pejabat jabatan tinggi pratama atau eselon II kebawah.

Baca Juga  Tubaba Gandeng ATR/BPN Integrasikan Data Pertanahan, Bidik Optimalisasi PAD

“Ini sesuai dengan PP 16 tahun 2022 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2022 yang telah kita terima kemarin sore. Selanjutnya kita akan memproses pembuatan peraturan bupatinya,” kata dia.

Menurutnya, jumlah ASN di Kabupaten Tubaba hingga saat ini mencapai 2775 pegawai di luar pegawai yang baru dilakukan penerimaan pada tahun 2021 yakni P3K dan CPNSD lantaran SK mereka belum keluar.

Baca Juga  Aisyiyah Siapkan Kader Perempuan Jadi Penggerak Pembangunan, Tubaba Dorong Kolaborasi

“Rincian THR yang diterima yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Semuanya dapat termasuk pejabat eselon II dan para anggota dewan,” ulasnya. (Arie/Leni)

Berita Terkait

Kwarcab Tubaba Buka KMD Angkatan X 2026, 75 Peserta Disiapkan Jadi Pembina Pramuka Berkualitas
Ribuan Warga Tubaba Salat Istisqa, Doakan Hujan Segera Turun
Pemkab Tubaba Cari Formula Pembiayaan Siltap Aparatur Tiyuh di Tengah Keterbatasan Fiskal
Pemkab Tubaba Diminta Perketat Penganggaran Belanja Hibah dalam APBD 2027
TP PKK Lampung Canangkan Desa TAPIS di Tubaba, Perkuat Pemberdayaan Keluarga
Pengurus Baru Pramuka Tulang Bawang Udik Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas Ketua Kwarcab Tubaba
Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027
DPRD Tubaba Sahkan Raperda APBD-P 2026, Busroni Tegaskan Pengawasan Tak Berhenti di Paripurna

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Batin Wulan Dorong Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM Lampung

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PERABOI Gelar Bakti Sosial Deteksi Dini Kanker Payudara di RSUDAM

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Marindo: Nilai Pancasila Harus Menjadi Landasan Pembangunan di Lampung

Rabu, 30 September 2026 - 22:10 WIB

Wagub Jihan Siap Dukung Pengembangan Program Sastra di Lamban Sastra Isbedy

Rabu, 30 September 2026 - 16:46 WIB

Wagub Jihan Dorong Modernisasi Pertanian untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Rabu, 30 September 2026 - 16:03 WIB

Marindo Lantik Djohan Lius sebagai Kepala Dinas Kesehatan Lampung

Berita Terbaru