Bandarlampung (Netizenku.com): Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandarlampung mengadakan audiensi dengan DPRD Provinsi Lampung untuk membahas UU Cipta Kerja di Ruang Sidang Komisi DPRD Provinsi Lampung, Selasa (13/10).
Dalam forum tersebut terdapat poin-poin yang menjadi bahan diskusi antara HMI Cabang Bandarlampung dan DPRD Provinsi Lampung, salah satu di antaranya adalah tentang prosedur pengesahan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang dirasa cacat hukum.
Di awal diskusi, Bidang PAO HMI Cabang Bandarlampung Abdullah Majid meminta DPRD Provinsi Lampung untuk memaparkan perbedaan UU Ketenagakerjaan sebelumya dengan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) tersebut.
\”Sebagai bagian dari lembaga legislatif dan yang kami anggap paham tentang undang-undang, maka kami ingin Bapak-bapak Anggota DPRD Provinsi Lampung ini untuk memaparkan perbedaan antara UU Ketenagakerjaan yang sebelumnya dengan Omnibus Law, sampel saja tidak usah semua. Karena kami melihat bahwa prosedur pembuatan UU ini ada yang salah baik secara waktu, Partisipasi Publik dan Komunikasi\” ujar Majid.
Kemudian, Kabid PA HMI Cabang Bandar Lampung Nizam Virgo Ardi mempertanyakan sikap 74 anggota DPRD Lampung yang \’takut\’ menandatangani pernyataan penolakan terhadap Omnibus Law.
\”Saya kira kalau UU ini mau dibedah butuh waktu yang sangat lama, dan draft UU yang asli pun sampai hari ini belum keluar, sekarang kita langsung saja membahas dengan melihat kondisi hari ini tuntutan dari segala elemen, tapi kenapa anggota DPRD lainnya takut serta tidak mau memihak kepada rakyat, dan tidak berani mengambil sikap,\” katanya.
Dia mengatakan hanya ingin mengetahui bagaimana para anggota DPRD Lampung mengkaji UU tersebut.
Selain itu, Bidang PTKP HMI Cabang Bandarlampung Frengki mengatakan, HMI memilih untuk tidak melakukan aksi dan lebih memilih untuk melakukan audiensi.
\”HMI Cabang Bandarlampung bukan takut untuk mengadakan aksi, para abang-abang di DPRD ini tahulah dan masih ingatkan dengan HMI ketika mengadakan aksi, tapi kali ini kami lebih memilih mengadakan audiensi, karena dengan cara audiensi ini kami anggap adalah cara yang elegan dan efektif,\” ujarnya.
Kemudian, Frengki menambahkan, DPRD Provinsi Lampung harus pro rakyat dan dekat dengan rakyat jangan mementingkan kebijakan partai.
\”Kami meminta DPRD untuk melakukan pendekatan persuasif kepada massa aksi setiap adanya aksi di Provinsi Lampung, dan kami dari HMI Cabang Bandarlampung meminta DPRD Provinsi Lampung untuk menyatakan sikap menolak UU Cipta Kerja, serta meminta DPRD untuk mendesak DPR RI segera menerbitkan draft asli,\” kata Frengki.
Selain itu, Ketua Umum HMI Komisariat Syariah Ryki Setiawan mengatakan HMI juga mengkritisi pemerintah yang seolah memperlambat proses penerbitan draft asli UU Cipta Kerja, karena HMI merasa penerbitan draft asli UU Cipta Kerja ini sangat penting untuk menepis hoaks yang berkembang di media tentang pasal-pasal yang kontroversial.
\”Seharusnya jika RUU Omnibus Law itu sudah disahkan menjadi undang-undang sudah sewajibnya Pemerintah dan DPR menyebarluaskan undang-undang yang sah dan asli tersebut, untuk memberikan informasi ke masyarakat, itu sesuai diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Tapi hari ini apa kenyataannya, draft yang dikonsumsi oleh masyarakat ternyata draft palsu, jadi ini akan mengundang asumsi yang negatif dan berpeluang menimbulkan konflik yang besar,\” kata Ryki.
Ryki juga mempertanyakan sikap Mardani Umar (PKS), Ade Ibnu Utami (PKS), Yozi Rizal (Demokrat), Suprapto (PAN) selaku DPRD Provinsi Lampung.
\”Jadi begini, sebelumnya saya ingin bertanya dulu ke Abang-Abang secara pribadi dan mengatasnamakan DPRD Provinsi Lampung, apa sikap Abang terkait UU Omnibuslaw ini, apakah mendukung atau menolak? Pertanyaan ini kami minta tolong dijawab dulu,\” ujarnya.
\”Iya, saya menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja,\” kata anggota Komisi I DPRD Lampung Mardani Umar kepada peserta Audiensi HMI Cabang Bandar Lampung di DPRD Lampung.
Ia mengatakan sejak awal memang sudah menolak undangan-undang tersebut karena merugikan masyarakat. \”Saya sebagai anggota DPRD dan sebagai Fraksi PKS menolak,\” tandasnya.
Kemudian, anggota Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal juga menolak undangan-undang tersebut.
\”Secara pribadi dan secara anggota DPRD Lampung saya menolak, begitu juga dengan Fraksi Demokrat\” tegasnya.
Hal yang sama, Amanggota Komisi III DPRD Lampung dari Fraksi PKS Ade Ibnu Utami menolak UU ini. \”Sejak awal saya menolak UU Omnibus Law,\” katanya.
Masih sama, anggota Komisi V DPRD Lampung Suprapto juga menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. \”Saya dari Fraksi PAN menolak dan tidak semua wakil rakyat bersikap yang sama di dalam (DPRD Lampung). Walau begitu, kami menolak dan menyatakan sikap yang tidak sama dengan yang ada di dalam,\” ujarnya.
Di akhir Audiensi, HMI Cabang Bandarlampung dan DPRD Provinsi Lampung membuat Nota Kesepahaman yang isinya menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang ditandatangani oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung yang hadir dalam Audiensi tersebut dan perwakilan dari HMI Cabang Bandarlampung.
Adapun inti dari Nota Kesepahaman tersebut adalah sebagai berikut:
\”Bahwa kami HMI Cabang Bandarlampung bersama dengan DPRD Provinsi Lampung Secara Kelembagaan menyepakati dan menyetujui untuk menolak UU Cipta Kerja atau UU Omnibus Law yang menyebabkan kegaduhan di NKRI khususnya di Provinsi Lampung. Apabila poin-poin di atas tidak terwujud, kami yang bertandatangan mewakili lembaga DPRD Provinsi Lampung, siap mengundurkan diri dari Anggota Dewan Provinsi Lampung\”. (Josua)