Bandarlampung (Netizenku.com): Penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK) 2019 tidak berjalan mulus. Begitu pula di Kota Bandarlampung, pasalnya tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan pada sistem ini.
Pada sistem yang diluncurkan Kementrian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) itu, Walikota Bandarlampung, Herman HN menyikapinya dengan tidak tergesa-gesa. Ia mengungkapkan, pihaknya akan memantaunya terlebih dahulu. Menurutnya, permasalahan tersebut masih dapat diselesaikan.
\”Ya nanti kita lihat lah, enggak laju langsung nggak bisa bergerak. Bisa.\” ujar Herman HN usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Bandarlampung, Rabu (19/6).
Terkait kendala pada proses PPDB yang berkaitan dengan identitas siswa, Herman HN menyampaikan, jika siswa memang betul masyarakat Kota Bandarlampung seharusnya sudah memiliki identitas yang jelas , \”Ya buat KTP dulu, mungkin dia dari Pesawaran nginep di kota Bandarlampung, bisa aja. kalau dia baru pindah anaknya mau sekolah ya nggak bisa gratis-gratis.\” kata dia.
Ia juga menyampaikan, Kota Bandarlampung akan terus berupaya meningkatkan pendidikan, dibuktikan pada sejumlah sekolah baru yang dibuka. Bahkan, Herman HN menargetkan sebelum dirinya lengser pada jabatannya akan membangun sekolah sedikit-dikitnya sebanyak lima sekolah.
“Ya pendidikan ini kan tahun ini aja saya nambah berapa, berapa SMP,kalo SD sudah cukup. Sebelum berhenti akan saya tambah lagi lima minimal. SMP di Bandarlampung yang jauh dari jangkauan. Namun SMA/SMK itu kewenangan provinsi. Tapi ini waktu di pegang kota pernah juga saya buat sekitar 4 SMA/SMK baru. Artinya saya berupaya pendidikan ini bagus. Anak-anak bisa sekolah semua.\” ujarnya.
Telah diberitakan sebelumnya, Warga Kecamatan Telukbetung Selatan tampak kebingungan dengan sistematik zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Akademik 2019/2020, terkhususnya pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bandarlampung, Selasa (18/6).
Calon peserta didik baru pengguna jalur Bina Lingkungan (Biling) wilayah TBS itu di tolak ketika hendak mendaftar di sejumlah sekolah yang terdapat pada zona 1, yakni SMPN 4, 9, 23, dan 25.
Berdasarkan hasil wawancara pada sejumlah warga yang mengalami penolakan, seluruh pihak sekolah di zona setempat menolak pendaftaran. Menurut pihak sekolah lokasi terlalu jauh, meskipun lokasi rumah masuk pada zona yang ditentukan.
Kemudian, peserta PPDB dialihkan pada sekolah terdekat. Akan tetapi, di sekolah tersebut sempat mengalami penolakan. Hal itu disebabkan karena wilayah setempat tidak termasuk dalam zona di sekolah tersebut. (Adi)