Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Herman HN menyerahkan petikan Surat Keputusan tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2020 di Lingkungan Pemerintah Kota setempat.
Sedikitnya 90 PPPK untuk tenaga guru dan penyuluh pertanian menerima langsung petikan keputusan di Gedung Parkir Pemkot, Selasa (16/2).
Pengangkatan PPPK dituangkan dalam Surat Nomor 183.6/01/IV.04/2021 tertanggal 29 Januari 2021.
Wali Kota Herman HN mengingatkan disiplin kerja bagi tenaga PPPK yang baru diangkat.
\”Kalau kita disiplin baik pasti prestasi kita akan naik. Namun untuk bekerja dengan baik, bapak ibu semua harus disiplin, disiplinnya sama dengan PNS,\” kata Herman HN.
Herman HN yang akan mengakhiri jabatan Wali Kota Bandarlampung pada Rabu (17/2) besok memotivasi semangat kerja PPPK agar tidak berkecil hati dengan status pegawai kontrak.
\”PPPK ini cuma istilahnya saja, kita harus yakin, enggak mungkin pemerintah mengangkat dan dites kalau enggak ada fasilitas-fasilitas sama dengan PNS,\” ujar Wali Kota Bandarlampung dua periode ini.
\”Jangan sampai kerjanya setengah-setengah, samalah dengan PNS,\” lanjut dia.
Herman HN menilai PPPK tidak jauh beda dengan PNS, karena menerima fasilitas yang sama seperti NIP, terdaftar sebagai aparatur negara, terdaftar di BKN, dan digaji oleh pemerintah.
\”Ke depan, kalau pun dianggap bukan PNS, yang paling difasilitasi untuk pegawai negeri pasti bapak ibu semua. Tinggal naikin saja tanpa tes,\” kata Bapak Pembangunan Kota Bandarlampung ini.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung, Wakhidi, mengatakan PPPK yang diangkat merupakan formasi tahun 2020.
\”Sebetulnya seleksinya 2019 karena menunggu PP Nomor 48 nya itu, penggajiannya,\” kata Wakhidi.
Terkait evaluasi kinerja PPPK, dia menjelaskan hal itu kewenangan UPT yang membidangi pegawai tersebut.
\”Hasil evaluasi itulah yang akan kita evaluasi karena kita kan enggak setiap hari di situ. Ya samalah dengan PNS, yang paling tahu kan atasan dan rekan kerja,\” ujar Wakhidi.
Masa kontrak PPPK akan diperbarui enam bulan sebelum masa kontrak kerja berakhir untuk diusulkan kembali ke BKN tanpa tes.
\”Pertag yang diberikan hanya satu tahun artinya kita mengikuti pertag NIP-nya, 1 Januari-31 Desember 2021. Kalau memang pada saat pertag NIP itu masa berlakunya 5 tahun ya kita akan mengusulkan 5 tahun,\” tutup dia. (Josua)