Herman HN: Resepsi pernikahan ditunda dulu

Redaksi

Senin, 25 Januari 2021 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Herman HN di Lingkungan Pemerintahan Kota setempat, Senin (4/1). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Herman HN di Lingkungan Pemerintahan Kota setempat, Senin (4/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung menerbitkan Surat Edaran Nomor:360/138/1-05.0-00-0-00.04/I/2021 tentang Pembatasan Kegiatan/Acara/Pesta. Larangan ini berlaku mulai hari ini Senin, 25 Januari 2021.

Masyarakat Bandarlampung diminta untuk tidak mengadakan acara resepsi (pesta pernikahan, khitanan, ulang tahun dan lain-lain).

Serta tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan banyak massa (lomba-lomba, pameran/pertunjukan, pertandingan, aksi dan lain-lain).

Baca Juga  Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi 'Pelangi' Pagi-Pagi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Kota Bandarlampung Herman HN sebagai Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Kota setempat mengatakan acara akad nikah dapat dilaksanakan dengan ketentuan dihadiri maksimal 50 orang dengan waktu pelaksanaan maksimal 2 jam.

\”Saya sudah tandatangan SE, akad nikah dibatasi 50 orang dan yang resepsi ditunda dulu selama pandemik. Virus corona ini kita harus hati-hati,\” kata Herman HN di Pemkot Bandarlampung, Senin (25/1).

Baca Juga  HUT ke-344 Bandar Lampung, Eva Dwiana Fokus Atasi Banjir dan Benahi Infrastruktur

Akad nikah dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, tidak menggunakan hiburan atau live music, dan mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung.

\”Biar 50 orang kita harus tetap menjalankan protokol kesehatan 3M; memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak,\” ujar dia.

Dalam SE tersebut juga dituliskan apabila tetap melaksanakan kegiatan tersebut maka Pemkot akan mengenakan sanksi seusai UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (Josua)

Baca Juga  Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil

Berita Terkait

Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil
Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi ‘Pelangi’ Pagi-Pagi
Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta
HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas
Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan
HUT ke-344 Bandar Lampung, Eva Dwiana Fokus Atasi Banjir dan Benahi Infrastruktur
HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan
Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:17 WIB

Menelisik Jejak Kaki-Tangan Dadan Cs di MBG Lampung

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:19 WIB

Bau Ikan Busuk dari Dapur MBG

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:38 WIB

BGN Kelewat Pede, KPK Dengungkan “Tanda Bahaya”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:39 WIB

Dramaturgi Geleng-Angguk MBG

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:55 WIB

Sekber Pantau MBG Lampung, “Nggak Ada Gunanya?”

Rabu, 29 April 2026 - 13:27 WIB

Porsi Menu MBG Lampung Jauh Panggang dari Api

Senin, 27 April 2026 - 10:28 WIB

Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Minta MBG Berlanjut Puluhan Tahun, Gurih ya?

Berita Terbaru

Bandarlampung

Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil

Kamis, 25 Jun 2026 - 13:32 WIB

Lampung Barat

POP III Lampung Barat Jadi Ajang Persiapan Porprov 2026

Kamis, 25 Jun 2026 - 11:55 WIB

Pringsewu

Pagelaran Budaya Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 di Pringsewu

Kamis, 25 Jun 2026 - 11:52 WIB

Pringsewu

DWP Pringsewu Gelar Rakor dan Pelatihan Wirausaha

Kamis, 25 Jun 2026 - 11:50 WIB