Herman HN: Resepsi pernikahan ditunda dulu

Redaksi

Senin, 25 Januari 2021 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Herman HN di Lingkungan Pemerintahan Kota setempat, Senin (4/1). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Herman HN di Lingkungan Pemerintahan Kota setempat, Senin (4/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung menerbitkan Surat Edaran Nomor:360/138/1-05.0-00-0-00.04/I/2021 tentang Pembatasan Kegiatan/Acara/Pesta. Larangan ini berlaku mulai hari ini Senin, 25 Januari 2021.

Masyarakat Bandarlampung diminta untuk tidak mengadakan acara resepsi (pesta pernikahan, khitanan, ulang tahun dan lain-lain).

Serta tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan banyak massa (lomba-lomba, pameran/pertunjukan, pertandingan, aksi dan lain-lain).

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Kota Bandarlampung Herman HN sebagai Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Kota setempat mengatakan acara akad nikah dapat dilaksanakan dengan ketentuan dihadiri maksimal 50 orang dengan waktu pelaksanaan maksimal 2 jam.

\”Saya sudah tandatangan SE, akad nikah dibatasi 50 orang dan yang resepsi ditunda dulu selama pandemik. Virus corona ini kita harus hati-hati,\” kata Herman HN di Pemkot Bandarlampung, Senin (25/1).

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Akad nikah dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, tidak menggunakan hiburan atau live music, dan mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung.

\”Biar 50 orang kita harus tetap menjalankan protokol kesehatan 3M; memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak,\” ujar dia.

Dalam SE tersebut juga dituliskan apabila tetap melaksanakan kegiatan tersebut maka Pemkot akan mengenakan sanksi seusai UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (Josua)

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 00:28 WIB

Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:44 WIB

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Senin, 9 Februari 2026 - 12:24 WIB

HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:29 WIB

Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:23 WIB

Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026

Senin, 12 Januari 2026 - 15:49 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:18 WIB

Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Senin, 22 Desember 2025 - 10:41 WIB

Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99

Berita Terbaru

Celoteh

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Pringsewu

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB