Herman HN: Resepsi pernikahan ditunda dulu

Redaksi

Senin, 25 Januari 2021 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Herman HN di Lingkungan Pemerintahan Kota setempat, Senin (4/1). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Herman HN di Lingkungan Pemerintahan Kota setempat, Senin (4/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung menerbitkan Surat Edaran Nomor:360/138/1-05.0-00-0-00.04/I/2021 tentang Pembatasan Kegiatan/Acara/Pesta. Larangan ini berlaku mulai hari ini Senin, 25 Januari 2021.

Masyarakat Bandarlampung diminta untuk tidak mengadakan acara resepsi (pesta pernikahan, khitanan, ulang tahun dan lain-lain).

Serta tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan banyak massa (lomba-lomba, pameran/pertunjukan, pertandingan, aksi dan lain-lain).

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Kota Bandarlampung Herman HN sebagai Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Kota setempat mengatakan acara akad nikah dapat dilaksanakan dengan ketentuan dihadiri maksimal 50 orang dengan waktu pelaksanaan maksimal 2 jam.

\”Saya sudah tandatangan SE, akad nikah dibatasi 50 orang dan yang resepsi ditunda dulu selama pandemik. Virus corona ini kita harus hati-hati,\” kata Herman HN di Pemkot Bandarlampung, Senin (25/1).

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Akad nikah dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, tidak menggunakan hiburan atau live music, dan mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung.

\”Biar 50 orang kita harus tetap menjalankan protokol kesehatan 3M; memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak,\” ujar dia.

Dalam SE tersebut juga dituliskan apabila tetap melaksanakan kegiatan tersebut maka Pemkot akan mengenakan sanksi seusai UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (Josua)

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Berita Terkait

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:29 WIB

Lentera Swara Lampung | 155 | Kamis, 12 Maret 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 20:06 WIB

Lentera Swara Lampung | 154 | Senin, 2 Maret 2026

Jumat, 12 Desember 2025 - 04:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 153 | Jumat, 12 Desember 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:32 WIB

Lentera Swara Lampung | 152 | Kamis, 11 Desember 2025

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:14 WIB

Lentera Swara Lampung | 151 | Rabu, 10 Desember 2025

Selasa, 18 November 2025 - 23:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 150 | Rabu, 19 November 2025

Rabu, 12 November 2025 - 05:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 149 | Rabu, 12 November 2025

Rabu, 5 November 2025 - 01:06 WIB

Lentera Swara Lampung | 148 | Rabu, 5 November 2025

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kunjungan TU Delft, Tubaba Kian Dilirik Dunia

Rabu, 22 Apr 2026 - 12:22 WIB

Lampung

Bupati Nanda Ajak Warga Taat Bayar Pajak PBB

Rabu, 22 Apr 2026 - 09:41 WIB

Tulang Bawang Barat

Proyek RSUD Tubaba Rp128 M Diduga Minim Transparansi

Rabu, 22 Apr 2026 - 09:33 WIB