Herman HN: Resepsi pernikahan ditunda dulu

Redaksi

Senin, 25 Januari 2021 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Herman HN di Lingkungan Pemerintahan Kota setempat, Senin (4/1). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Herman HN di Lingkungan Pemerintahan Kota setempat, Senin (4/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung menerbitkan Surat Edaran Nomor:360/138/1-05.0-00-0-00.04/I/2021 tentang Pembatasan Kegiatan/Acara/Pesta. Larangan ini berlaku mulai hari ini Senin, 25 Januari 2021.

Masyarakat Bandarlampung diminta untuk tidak mengadakan acara resepsi (pesta pernikahan, khitanan, ulang tahun dan lain-lain).

Serta tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan banyak massa (lomba-lomba, pameran/pertunjukan, pertandingan, aksi dan lain-lain).

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Kota Bandarlampung Herman HN sebagai Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Kota setempat mengatakan acara akad nikah dapat dilaksanakan dengan ketentuan dihadiri maksimal 50 orang dengan waktu pelaksanaan maksimal 2 jam.

\”Saya sudah tandatangan SE, akad nikah dibatasi 50 orang dan yang resepsi ditunda dulu selama pandemik. Virus corona ini kita harus hati-hati,\” kata Herman HN di Pemkot Bandarlampung, Senin (25/1).

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Akad nikah dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, tidak menggunakan hiburan atau live music, dan mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung.

\”Biar 50 orang kita harus tetap menjalankan protokol kesehatan 3M; memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak,\” ujar dia.

Dalam SE tersebut juga dituliskan apabila tetap melaksanakan kegiatan tersebut maka Pemkot akan mengenakan sanksi seusai UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (Josua)

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:27 WIB

Menunggu Evaluasi Kemendagri, Perda WIUP Lampung Siap Atur Pertambangan Rakyat

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:14 WIB

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:25 WIB

Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WIB

DPRD Lampung Soroti Rencana Anggaran Rp10 Miliar untuk SMA Siger

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:49 WIB

Dewan Pendidikan Ajak Publik Awasi SPMB 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:14 WIB

Sekber Siber Pantau MBG Menunggu Penertiban BGN di Lampung

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:14 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:08 WIB