Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Herman HN memerintahkan pihak manajemen perumahan CitraLand untuk mengganti rugi kerusakan yang ditimbulkan peristiwa ambruknya 2 unit rumah mewah di Blok Da Vinci pada Selasa (26/1) pagi.
\”Memang musibah tapi dia harus tanggung jawab. Dia harus patuh, bagusi lagi tambak orang yang kena itu. Dia harus pasang talud, bagusin,\” tegas Herman HN di Kantor Pemkot setempat, Rabu (27/1).
Sedikitnya dua unit rumah di Blok Da Vinci Perumahan CitraLand Jalan Raden Imba Kesuma Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandarlampung ambruk disebabkan longsornya badan jalan. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Sebagian puing-puing bangunan yang rubuh jatuh ke lahan warga tepatnya kolam ikan, namun tidak ada yang mengenai rumah warga.
\”Kita akan evaluasi kalau dia tidak bisa selesaikan hak rakyat dengan cepat akan kita cabut hak pengembangnya,\” ujar Herman HN.
Humas Perumahan CitraLand Bandarlampung Yuzi Riano mengatakan pihak manajemen telah melakukan tindakan cepat untuk menangani peristiwa yang menghebohkan warga sekitar.
“Kita langsung berkoordinasi dengan Lurah Sumur Putri yang berbatasan dengan lahan kita. CitraLand akan bertanggung jawab penuh atas kejadian ini,” kata Yuzi. (Josua)