Herman HN Beri Sanksi Berat Pengemplang Pajak

Redaksi

Senin, 9 November 2020 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Herman HN usai menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi terkait RAPBD 2021 di DPRD Bandarlampung, Senin (9/11). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Herman HN usai menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi terkait RAPBD 2021 di DPRD Bandarlampung, Senin (9/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Herman HN menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan APBD Kota Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Kota setempat, Senin (9/11).

Herman HN mengatakan pengelolaan APBD Bandarlampung terdampak pandemi Covid-19, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah.

\”Namun kita tetap optimis ke depannya dan melakukan upaya pencapaian target pendapatan yang telah direncanakan dengan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah,\” kata Herman HN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Kota Bandarlampung berencana menambah pemasangan 200 unit tappingbox di tahun anggaran 2020 ini, sehingga ke depannya pada tahun anggaran 2021 jumlah yang telah terpasang sebanyak 500 unit. Tappingbox tersebar pada obyek pajak restoran, hotel, hiburan, parkir.

\”Selain itu, kinerja Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) terus dioptimalkan guna memberikan pelayanan kepada wajib pajak secara cepat, tepat, efektif dan efisien, serta berbasis data dan sistem informasi yang akurat melalui aplikasi Simpatda dan Sai Pepadun yang mempermudah pembayaran pajak melalui sistem online,\” ujar dia.

Wali Kota Bandarlampung dua periode ini juga berjanji akan memberikan sanksi hukum terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.

\”Kami akan menerapkan sanksi yang lebih maksimal sesuai ketentuan peraturan dan  perundang-undangan yang berlaku dengan melibatkan Kejaksaan Negeri. Serta melakukan upaya-upaya intensifikasi dan ekstensifikasi secara intensif dan berkelanjutan dengan melibatkan instansi vertikal seperti Dirjen Pajak dan BPN,\” katanya.

Selanjutnya, pemerintah kota juga sependapat dengan anggota legislatif berkenaan dengan belanja daerah agar tetap konsisten dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan memprioritaskan program yang memihak pada kepentingan dan kebutuhan masyarakat.

\”Dalam mengalokasikan anggaran belanja benar-benar bermanfaat bukan sekedar karena tugas dan fungsi,\” ujarnya.

Mengenai belanja hibah agar dapat dimanfaatkan sebagai belanja pemulihan dari dampak Covid-19, Herman HN sepakat, dengan tetap memperhatikan penggunaan dana hibah untuk sektor-sektor lainnya.

\”Terkait pembayaran cicilan pokok utang, dapat kami informasikan bahwa pokok utang dimaksud merupakan cicilan utang kepada pemerintah pusat dalam hal ini PT SMI dan berakhirnya kontrak pada tahun 2022 dan utang dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berakhir di 2021,\” kata Herman HN. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:21 WIB

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Senin, 30 Maret 2026 - 20:06 WIB

Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 18:43 WIB

Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB