Herman HN Bakal Dapat Gelar Doctor Honoris Causa dari Unila

Redaksi

Jumat, 5 Februari 2021 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Herman HN memberikan sambutan dalam acara Imunisasi Covid-19 Dosis Kedua Tingkat Kota di Mal Pelayanan Satu Atap Pemkot setempat, Jumat (29/1) pagi. Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Herman HN memberikan sambutan dalam acara Imunisasi Covid-19 Dosis Kedua Tingkat Kota di Mal Pelayanan Satu Atap Pemkot setempat, Jumat (29/1) pagi. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Universitas Lampung (Unila) akan memberikan gelar doctor honoris causa kepada Wali Kota Bandarlampung Drs Herman HN MM dan Direktur Arsip Musik Monash University, Australia, Prof Margaret J Kartomi.

Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Prof Dr Heryandi SH MS mewakili rektor mengatakan, Senat Unila pada 29 Januari 2021 menggelar rapat pleno yang salah satu agendanya membahas pertimbangan atau persetujuan usulan peraturan rektor (pertor) pemberian gelar doktor kehormatan.

“Alhamdulillah usulan peraturan rektor pemberian gelar doctor honoris causa untuk Prof Margaret J Kartomi dan Drs Herman HN MM sudah disetujui,” kata Prof Heryandi dalam siaran pers Unila, Jumat (5/2).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Internasional Fakultas Hukum (FH) Unila ini menjelaskan, keputusan penganugerahan gelar kehormatan Unila ini sudah melalui beberapa tahapan.

Baca Juga  3.238 Mahasiswa Unila Ikuti Vaksinasi Massal Polda Lampung

Mulai dari pembentukan tim yang diketuai Prof John Hendri MS pendaftaran verifikasi berkas hingga rapat terkait penilaian dan evaluasi. “Tinggal nanti pak rektor mengusulkan ke pusat,” ujarnya.

Mantan Dekan Fakultas Hukum Unila ini menambahkan, Universitas Lampung memberikan gelar kehormatan kepada Herman HN dan Prof Margaret karena keduanya dianggap telah berjasa bagi pengembangan pendidikan, pengembangan institusi, dan ilmu pengetahuan.

Herman HN selaku Wali Kota Bandarlampung telah banyak mendukung pengembangan dan kemajuan pendidikan di Lampung, khususnya pengembangan pendidikan di Unila.

Sedangkan Prof Margareth berdedikasi meneliti musik dan budaya Indonesia, khususnya budaya Lampung selama 50 tahun yang dituang dalam tulisan-tulisan terkait budaya dan hukum adat masyarakat Lampung.

Baca Juga  Idul Adha 1442 H, Unila Salurkan 29 Ekor Hewan Kurban

”Ini upaya Unila untuk mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak yang mau meninggalkan jasa-jasa baiknya kepada dunia pendidikan kita ini,” katanya.

Pemberian gelar doktor honoris causa menjadi indikator Unila untuk masuk pada World Class University sebagaimana rekomendasi program yang disampaikan tim pakar WCU beberapa waktu lalu.

Pemberian gelar doktor honoris causa merupakan wewenang dari universitas bagi pihak yang dianggap sudah memenuhi kriteria ini.

Gelar Kehormatan

Mengutip salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Gelar Doktor Kehormatan.

Gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) merupakan gelar kehormatan yang diberikan perguruan tinggi dengan program doktor terakreditasi A atau unggul kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan.

Baca Juga  Fakultas Kedokteran Unila Buka Prodi Baru, RSUDAM Terbuka Sebagai Lokasi Praktek

Penghargaan diberikan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.

Hal itu diatur dalam Pasal 1 Permenristekdikti tersebut. Pasal 2 menjelaskan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, menyelenggarakan program doktor yang terkait dengan jasa dan/atau karya calon penerima gelar doktor kehormatan.

Kemudian, calon penerima gelar doktor kehormatan berkewarganegaraan asing telah menunjukkan jasa dan/atau karya yang bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia.

Tata cara dan syarat pemberian gelar doktor kehormatan diatur masing-masing perguruan tinggi. Adapun gelar doktor kehormatan yang selanjutnya disingkat Dr (HC) ditempatkan di depan nama penerima.

Menteri dapat mencabut gelar doktor kehormatan apabila tidak memenuhi persyaratan seperti diatur dalam peraturan menteri. (Josua)

Berita Terkait

Junanto Herdiawan Dikukuhkan Sebagai Kepala BI Provinsi Lampung
Smartfren Perkuat Jaringan Sambut Ramadan dan Idul Fitri 1445H
Gerakan PMII Bandarlampung Yang Tidak Dipimpin Dapid Itu Palsu
Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
Kanwil Kemenkumham Lampung Ngobras Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
PGN Catatkan Pendapatan USD3,65 Miliar Sepanjang 2023
Tradisi Ziarah Kubur Buat “Untung” Pedagang Bunga
MAN 2 Bandar Lampung Raih Penghargaan Inovasi Konversi Motor Listrik

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:43 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan Dana Hibah Parpol Pileg 2019

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:14 WIB

PUPR Tubaba Wujudkan Konektivitas Jalan Mantap Antar Wilayah

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:02 WIB

Jelang Idul Fitri Pemkab Tubaba Gelar GPM

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:21 WIB

Target PAD Tubaba Over 100,15 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:11 WIB

Tubaba Tingkatkan Taraf Hidup Lewat Rumah Layak Huni

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:40 WIB

Tubaba Berhasil Tekan Laju Inflasi Daerah

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:28 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:10 WIB

Pringsewu

Pj Bupati Pringsewu Panen Perdana Padi Organik Teknologi BBM

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:05 WIB