Herman HN Bakal Dapat Gelar Doctor Honoris Causa dari Unila

Redaksi

Jumat, 5 Februari 2021 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Herman HN memberikan sambutan dalam acara Imunisasi Covid-19 Dosis Kedua Tingkat Kota di Mal Pelayanan Satu Atap Pemkot setempat, Jumat (29/1) pagi. Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Herman HN memberikan sambutan dalam acara Imunisasi Covid-19 Dosis Kedua Tingkat Kota di Mal Pelayanan Satu Atap Pemkot setempat, Jumat (29/1) pagi. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Universitas Lampung (Unila) akan memberikan gelar doctor honoris causa kepada Wali Kota Bandarlampung Drs Herman HN MM dan Direktur Arsip Musik Monash University, Australia, Prof Margaret J Kartomi.

Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Prof Dr Heryandi SH MS mewakili rektor mengatakan, Senat Unila pada 29 Januari 2021 menggelar rapat pleno yang salah satu agendanya membahas pertimbangan atau persetujuan usulan peraturan rektor (pertor) pemberian gelar doktor kehormatan.

“Alhamdulillah usulan peraturan rektor pemberian gelar doctor honoris causa untuk Prof Margaret J Kartomi dan Drs Herman HN MM sudah disetujui,” kata Prof Heryandi dalam siaran pers Unila, Jumat (5/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Internasional Fakultas Hukum (FH) Unila ini menjelaskan, keputusan penganugerahan gelar kehormatan Unila ini sudah melalui beberapa tahapan.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Mulai dari pembentukan tim yang diketuai Prof John Hendri MS pendaftaran verifikasi berkas hingga rapat terkait penilaian dan evaluasi. “Tinggal nanti pak rektor mengusulkan ke pusat,” ujarnya.

Mantan Dekan Fakultas Hukum Unila ini menambahkan, Universitas Lampung memberikan gelar kehormatan kepada Herman HN dan Prof Margaret karena keduanya dianggap telah berjasa bagi pengembangan pendidikan, pengembangan institusi, dan ilmu pengetahuan.

Herman HN selaku Wali Kota Bandarlampung telah banyak mendukung pengembangan dan kemajuan pendidikan di Lampung, khususnya pengembangan pendidikan di Unila.

Sedangkan Prof Margareth berdedikasi meneliti musik dan budaya Indonesia, khususnya budaya Lampung selama 50 tahun yang dituang dalam tulisan-tulisan terkait budaya dan hukum adat masyarakat Lampung.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

”Ini upaya Unila untuk mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak yang mau meninggalkan jasa-jasa baiknya kepada dunia pendidikan kita ini,” katanya.

Pemberian gelar doktor honoris causa menjadi indikator Unila untuk masuk pada World Class University sebagaimana rekomendasi program yang disampaikan tim pakar WCU beberapa waktu lalu.

Pemberian gelar doktor honoris causa merupakan wewenang dari universitas bagi pihak yang dianggap sudah memenuhi kriteria ini.

Gelar Kehormatan

Mengutip salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Gelar Doktor Kehormatan.

Gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) merupakan gelar kehormatan yang diberikan perguruan tinggi dengan program doktor terakreditasi A atau unggul kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan.

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Penghargaan diberikan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.

Hal itu diatur dalam Pasal 1 Permenristekdikti tersebut. Pasal 2 menjelaskan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, menyelenggarakan program doktor yang terkait dengan jasa dan/atau karya calon penerima gelar doktor kehormatan.

Kemudian, calon penerima gelar doktor kehormatan berkewarganegaraan asing telah menunjukkan jasa dan/atau karya yang bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia.

Tata cara dan syarat pemberian gelar doktor kehormatan diatur masing-masing perguruan tinggi. Adapun gelar doktor kehormatan yang selanjutnya disingkat Dr (HC) ditempatkan di depan nama penerima.

Menteri dapat mencabut gelar doktor kehormatan apabila tidak memenuhi persyaratan seperti diatur dalam peraturan menteri. (Josua)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:02 WIB

BBM Non-Subsidi Naik, DPRD Lampung Ingatkan Efek Domino ke UMKM dan Daya Beli

Senin, 15 Juni 2026 - 15:15 WIB

APBD Seret Bukan Alasan! Warga Linggapura Nekat Bangun Jalan Sendiri

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Demo Mahasiswa di Pemprov Lampung Memanas, Massa Desak Masuk Halaman Kantor

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:47 WIB

Edukasi Siswa Makassar, Elnusa Petrofin Sosialisasikan Bahaya Blind Spot Mobil Tangki

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Canangkan Zona Integritas di RSUD Pringsewu

Senin, 15 Jun 2026 - 23:39 WIB

Pringsewu

Sekda Pringsewu Ingatkan ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 15 Jun 2026 - 23:36 WIB