Herman HN Bakal Dapat Gelar Doctor Honoris Causa dari Unila

Redaksi

Jumat, 5 Februari 2021 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Herman HN memberikan sambutan dalam acara Imunisasi Covid-19 Dosis Kedua Tingkat Kota di Mal Pelayanan Satu Atap Pemkot setempat, Jumat (29/1) pagi. Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Herman HN memberikan sambutan dalam acara Imunisasi Covid-19 Dosis Kedua Tingkat Kota di Mal Pelayanan Satu Atap Pemkot setempat, Jumat (29/1) pagi. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Universitas Lampung (Unila) akan memberikan gelar doctor honoris causa kepada Wali Kota Bandarlampung Drs Herman HN MM dan Direktur Arsip Musik Monash University, Australia, Prof Margaret J Kartomi.

Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Prof Dr Heryandi SH MS mewakili rektor mengatakan, Senat Unila pada 29 Januari 2021 menggelar rapat pleno yang salah satu agendanya membahas pertimbangan atau persetujuan usulan peraturan rektor (pertor) pemberian gelar doktor kehormatan.

“Alhamdulillah usulan peraturan rektor pemberian gelar doctor honoris causa untuk Prof Margaret J Kartomi dan Drs Herman HN MM sudah disetujui,” kata Prof Heryandi dalam siaran pers Unila, Jumat (5/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Internasional Fakultas Hukum (FH) Unila ini menjelaskan, keputusan penganugerahan gelar kehormatan Unila ini sudah melalui beberapa tahapan.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Mulai dari pembentukan tim yang diketuai Prof John Hendri MS pendaftaran verifikasi berkas hingga rapat terkait penilaian dan evaluasi. “Tinggal nanti pak rektor mengusulkan ke pusat,” ujarnya.

Mantan Dekan Fakultas Hukum Unila ini menambahkan, Universitas Lampung memberikan gelar kehormatan kepada Herman HN dan Prof Margaret karena keduanya dianggap telah berjasa bagi pengembangan pendidikan, pengembangan institusi, dan ilmu pengetahuan.

Herman HN selaku Wali Kota Bandarlampung telah banyak mendukung pengembangan dan kemajuan pendidikan di Lampung, khususnya pengembangan pendidikan di Unila.

Sedangkan Prof Margareth berdedikasi meneliti musik dan budaya Indonesia, khususnya budaya Lampung selama 50 tahun yang dituang dalam tulisan-tulisan terkait budaya dan hukum adat masyarakat Lampung.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

”Ini upaya Unila untuk mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak yang mau meninggalkan jasa-jasa baiknya kepada dunia pendidikan kita ini,” katanya.

Pemberian gelar doktor honoris causa menjadi indikator Unila untuk masuk pada World Class University sebagaimana rekomendasi program yang disampaikan tim pakar WCU beberapa waktu lalu.

Pemberian gelar doktor honoris causa merupakan wewenang dari universitas bagi pihak yang dianggap sudah memenuhi kriteria ini.

Gelar Kehormatan

Mengutip salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Gelar Doktor Kehormatan.

Gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) merupakan gelar kehormatan yang diberikan perguruan tinggi dengan program doktor terakreditasi A atau unggul kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Penghargaan diberikan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.

Hal itu diatur dalam Pasal 1 Permenristekdikti tersebut. Pasal 2 menjelaskan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, menyelenggarakan program doktor yang terkait dengan jasa dan/atau karya calon penerima gelar doktor kehormatan.

Kemudian, calon penerima gelar doktor kehormatan berkewarganegaraan asing telah menunjukkan jasa dan/atau karya yang bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia.

Tata cara dan syarat pemberian gelar doktor kehormatan diatur masing-masing perguruan tinggi. Adapun gelar doktor kehormatan yang selanjutnya disingkat Dr (HC) ditempatkan di depan nama penerima.

Menteri dapat mencabut gelar doktor kehormatan apabila tidak memenuhi persyaratan seperti diatur dalam peraturan menteri. (Josua)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:49 WIB

DPRD Lampung Kritik Tajam LKPJ Pemprov 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 21:41 WIB

Sikap Tegas Kapolda Lampung Terhadap Begal Didukung DPRD Lampung, Dinilai Beri Efek Jera

Senin, 25 Mei 2026 - 16:03 WIB

DPRD Lampung Soroti Pagar Laut Marriott Pesawaran, Jangan Ada Privatisasi!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:06 WIB

Kisah Haru Kyai Batua dan Sinta, Lahirnya Dua Anak Harimau Sumatera Pertama di Lampung

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:43 WIB

Temu Karya Karang Taruna Lampung Dihangatkan Munculnya Sejumlah Kandidat Ketua

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:56 WIB

Gubernur Lampung Dukung Koperasi IJP Maju Sejahtera

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:19 WIB

“Hanya” 28 SPPG yang Di-Suspend, Benarkah Ribuan Dapur MBG Lampung Sudah Ideal?

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:01 WIB

Gubernur Lampung, Rakernas KONI Momentum Kebangkitan Olahraga Lampung

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Kritik Tajam LKPJ Pemprov 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 21:49 WIB

Lampung Barat

Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah

Senin, 25 Mei 2026 - 21:34 WIB