Hendra Wijaya Mega: BUMD Wajib Audit Independen

Leni Marlina

Minggu, 9 Juni 2024 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten II Bupati Tanggamus Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Hendra Wijaya Mega. (Ist/NK)

Asisten II Bupati Tanggamus Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Hendra Wijaya Mega. (Ist/NK)

Tanggamus (Netizenku.com): Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ingin mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus, wajib melakukan audit independen. Selain audit, direksi BUMD juga dituntut untuk melampirkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Hendra Wijaya Mega, menyatakan hal itu sebagai syarat mutlak yang harus dipenuhi agar dapat penyertaan modal dari Pemkab Tanggamus.

“Berdasarkan aturan, BUMD harus melampirkan hasil audit eksternal dari kantor akuntan di Provinsi Lampung dan melampirkan rencana bisnis perusahaan,” ujar Hendra Wijaya Mega, usai rapat bersama Direksi Aneka Usaha Tanggamus Jaya (AUTJ) salah satu BUMD Kabupaten Tanggamus, Kamis (6/6/2024) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer

Jika dua syarat tersebut telah terpenuhi kata Hendra, barulah bisa masuk dalam dokumen penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD). Untuk selanjutnya disusun menjadi rancangan kebijakan umum APBD (KUA) oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan akan dibahas dalam rapat KUA-PPAS bersama DPRD.

“Kalau hanya rencana bisnis dalam bentuk proposal saja yang disampaikan, pasti ditolak oleh DPRD, karena melanggar aturan,” ungkap Hendra.

Dirinya menganggap hasil audit sangat krusial, karena akan menjadi tolak ukur Pemkab dalam menentukan besaran dalam penyertaan modal ke BUMD.

“Hasil audit independen itulah yang menjadi dasar untuk melihat dan menentukan berapa penyertaan modal yang akan diberikan,” terangnya.

Ditegaskan Hendra, apabila BUMD tidak bisa memenuhi dua syarat tersebut, maka Pemkab tidak akan menyertakan modalnya.

Baca Juga  PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

“Dua syarat itu harus dipenuhi, kalau tidak itu Pemerintah Daerah tidak bisa melakukan penyertaan modal kembali. Meski mereka mengusulkan dengan potong kompas langsung ke DPRD, tetap akan dicoret di provinsi,” ujarnya.

Untuk diketahui, selain PT AUTJ Pemkab Tanggamus juga memiliki perusahaan BUMD yang bergerak di bidang perbankan yakni BPR Syariah dan PDAM Way Agung. Namun dari ketiga BUMD tersebut PT AUTJ saja yang kondisinya paling kritis, sampai-sampai dua unit usahanya yakni stasiun pengisian bahan bakar umu (SPBU) 24.353.91 yang terletak di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Talagening, dan air mineral dalam kemasan merek “Wayku” harus berhenti beroperasi.

Sekaratnya perusahaan plat merah yang berdiri sejak tahun 2005 itu disinyalir buruknya manajemen pengelolaan yang berakibat kerugian berkepanjangan. Sebab itulah, Pemkab Tanggamus mendeadline Direksi AUTJ selama satu bulan ke depan ini untuk menyelesaikan audit independen.

Baca Juga  DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan

“Kami menunggu hasil audit AUTJ dari konsultan independen yang ada di Provinsi Lampung, dan satu bulan kedepan harus sudah ada hasilnya,” pungkas Hendra.

Terpisah, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus Bunyamin, menyatakan berencana akan segera melakukan hearing dengan BUMD Tanggamus dan stakeholder terkait.

“Dua minggu kedepan akan kami panggil untuk hearing,” kata Bunyamin, sembari menambahkan jika pihaknya (Komisi II) sebagai mitra terakhir kali melakukan hearing dengan AUTJ pada Oktober 2023 lalu. (rls/Arj)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Peduli Lingkungan, Mahasiswa Universitas Malahayati Edukasi Dasawisma Yosorejo Bikin Ecobrick

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB

Tulang Bawang Barat

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:24 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:09 WIB

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB