Hendra Wijaya Mega: BUMD Wajib Audit Independen

Leni Marlina

Minggu, 9 Juni 2024 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten II Bupati Tanggamus Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Hendra Wijaya Mega. (Ist/NK)

Asisten II Bupati Tanggamus Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Hendra Wijaya Mega. (Ist/NK)

Tanggamus (Netizenku.com): Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ingin mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus, wajib melakukan audit independen. Selain audit, direksi BUMD juga dituntut untuk melampirkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Hendra Wijaya Mega, menyatakan hal itu sebagai syarat mutlak yang harus dipenuhi agar dapat penyertaan modal dari Pemkab Tanggamus.

“Berdasarkan aturan, BUMD harus melampirkan hasil audit eksternal dari kantor akuntan di Provinsi Lampung dan melampirkan rencana bisnis perusahaan,” ujar Hendra Wijaya Mega, usai rapat bersama Direksi Aneka Usaha Tanggamus Jaya (AUTJ) salah satu BUMD Kabupaten Tanggamus, Kamis (6/6/2024) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Kapolres Tanggamus Atur Lalu Lintas di Kota Agung, Soroti Lampu Merah Mati Tiga Bulan

Jika dua syarat tersebut telah terpenuhi kata Hendra, barulah bisa masuk dalam dokumen penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD). Untuk selanjutnya disusun menjadi rancangan kebijakan umum APBD (KUA) oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan akan dibahas dalam rapat KUA-PPAS bersama DPRD.

“Kalau hanya rencana bisnis dalam bentuk proposal saja yang disampaikan, pasti ditolak oleh DPRD, karena melanggar aturan,” ungkap Hendra.

Dirinya menganggap hasil audit sangat krusial, karena akan menjadi tolak ukur Pemkab dalam menentukan besaran dalam penyertaan modal ke BUMD.

“Hasil audit independen itulah yang menjadi dasar untuk melihat dan menentukan berapa penyertaan modal yang akan diberikan,” terangnya.

Ditegaskan Hendra, apabila BUMD tidak bisa memenuhi dua syarat tersebut, maka Pemkab tidak akan menyertakan modalnya.

Baca Juga  Kapolres Tanggamus Atur Lalu Lintas di Kota Agung, Soroti Lampu Merah Mati Tiga Bulan

“Dua syarat itu harus dipenuhi, kalau tidak itu Pemerintah Daerah tidak bisa melakukan penyertaan modal kembali. Meski mereka mengusulkan dengan potong kompas langsung ke DPRD, tetap akan dicoret di provinsi,” ujarnya.

Untuk diketahui, selain PT AUTJ Pemkab Tanggamus juga memiliki perusahaan BUMD yang bergerak di bidang perbankan yakni BPR Syariah dan PDAM Way Agung. Namun dari ketiga BUMD tersebut PT AUTJ saja yang kondisinya paling kritis, sampai-sampai dua unit usahanya yakni stasiun pengisian bahan bakar umu (SPBU) 24.353.91 yang terletak di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Talagening, dan air mineral dalam kemasan merek “Wayku” harus berhenti beroperasi.

Sekaratnya perusahaan plat merah yang berdiri sejak tahun 2005 itu disinyalir buruknya manajemen pengelolaan yang berakibat kerugian berkepanjangan. Sebab itulah, Pemkab Tanggamus mendeadline Direksi AUTJ selama satu bulan ke depan ini untuk menyelesaikan audit independen.

Baca Juga  Kapolres Tanggamus Atur Lalu Lintas di Kota Agung, Soroti Lampu Merah Mati Tiga Bulan

“Kami menunggu hasil audit AUTJ dari konsultan independen yang ada di Provinsi Lampung, dan satu bulan kedepan harus sudah ada hasilnya,” pungkas Hendra.

Terpisah, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus Bunyamin, menyatakan berencana akan segera melakukan hearing dengan BUMD Tanggamus dan stakeholder terkait.

“Dua minggu kedepan akan kami panggil untuk hearing,” kata Bunyamin, sembari menambahkan jika pihaknya (Komisi II) sebagai mitra terakhir kali melakukan hearing dengan AUTJ pada Oktober 2023 lalu. (rls/Arj)

Berita Terkait

Kapolres Tanggamus Atur Lalu Lintas di Kota Agung, Soroti Lampu Merah Mati Tiga Bulan
Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:52 WIB

RSUDAM Lampung Pertama Kali Lakukan Tindakan Neurointervensi DSA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Yusnadi Minta KNKT Investigasi Menyeluruh Insiden KMP Batumandi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Hadiri Wisuda ke-76 UBL, Gubernur Mirza Titip Pesan Kepada 539 Lulusan untuk Bangun Lampung

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Jihan Nurlela Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Salurkan Kredit Produktif Rp53,15 Triliun

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Pemprov Lampung Arahkan APBD 2027 untuk Hilirisasi dan Pemerataan Pembangunan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Gubernur Lampung Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2026, Salurkan Bantuan untuk Pesantren

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Pakan Ikan Mandiri, Biaya Produksi Turun 50 Persen

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Gubernur Mirza Ajak LPM Perkuat Sinergi Bangun Ekonomi Desa

Berita Terbaru