Tanggamus (Netizenku.com): Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Kejaksaan Negeri Tanggamus musnahkan barang bukti kejahatan sejak Januari hingga 1 Juli 2020 di halaman Kantor Kejari setempat.
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kajari Tanggamus, David P Duarsa, Wakil Bupati, Hi. Syafii, Kapolres, AKBP Oni Prasetya, Dandim 0424, Letkol Inf Arman Aris Sallo, Kalapas Kelas IIB, Beni Nurrahman, Karutan Kelas IIB Kotaagung, Sobirin, Ketua DPRD, Heri Agus Setiawan, dan seluruh jajaran Kejari.
Ketua pelaksana pemusnahan, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Desmi, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan dari hasil kejahatan sepanjang periode Januari hingga Juli 2020, dengan jumlah 31 perkara kejahatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
\”Rinciannya, narkotika dengan jenis sabu 20 perkara, ganja 4 perkara, ekstasi 3 perkara, Undang Undang kesehatan 1 perkara, uang palsu 1 perkara, Undang Undang darurat 1 perkara, dan pencurian 1 perkara,\” katanya saat dijumpai di ruang Kasi Intel Kejari setempat, Rabu (1/7).
Desmi mengungkapkan, BB jenis sabu masih dibawah 10 gram, hal itu karena perkara yang ditangani masih sebatas pemakai.
\”Namun, dari catatan kami, perkara yang paling mendominasi yaitu perkara narkotika, terutama jenis sabu, karena mencapai 20 perkara,\” ungkapnya.
Sementara David P Duarsa dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan pada saat itu merupakan barang bukti yang telah memiliki hukum tetap atau incrach.
\”Selain BB yang dimusnahkan, masih ada BB lain yang telah memiliki amar putusan tetap, sehingga barang bukti disita negara, maka pada waktu dekat Kejari Tanggamus juga akan menggelar lelang dengan sistem e-lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) seperti dum truck, kendaraan roda dua, serta handphone dengan berbagai merk,\” ujarnya.
Selanjutnya David P Duarta menjelaskan, pemusnahan BB tersebut juga sebagai tindak lanjut tugas sebagai penuntut umum berdasarkan KUHAP yaitu sebagai pelaksana putusan pengadilan.
\”Dengan adanya jabatan baru di Kejari seluruh Indonesia, yaitu Kasi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, tentunya menjadi harapan penyelesaian eksekusi barang bukti dan barang sitaan agar tidak menjadi tunggakan,\” terangnya.
Kajari Tanggamus itu berpesan kepada seluruh Jaksanya, agar mematuhi SOP yang ada terutama terkait barang bukti yang ada. Termasuk keluar masuk BB harus seizin Kasi BB, dan melarang terhadap Jaksa untuk membawa BB yang telah dipergunakan dalam sidang, serta untuk dibawa pulang ke rumahnya. (Arj/leni)