Hampir 6 Ribu Guru Bersertifikasi di Lampung Terima Tunjangan Sertifikasi

Luki Pratama

Minggu, 7 Juli 2024 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bidang Sertifikasi dari Pembinaan Ketenagaaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Roniasyah. (Foto: Luki)

Bidang Sertifikasi dari Pembinaan Ketenagaaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Roniasyah. (Foto: Luki)

Sebanyak 5.971 guru di Provinsi Lampung yang telah mengantongi surat keterangan tunjangan profesi (SKTP) telah menerima tunjangan guru bersertifikasi.

Bandarlampung (Netizenku.com): BIDANG Sertifikasi dari Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Roniasyah, mengatakan pencairan tunjangan guru bersertifikasi ini terbagi menjadi dua tahap.

Pertama untuk pembayaran triwulan 1 yang dibayarkan pada awal Juni dan triwulan 2 dibayarkan direalisasikan pada Juli.

Baca Juga  Minibus Terjun ke Sungai di Tanggamus, DPRD Lampung Minta Evaluasi Jembatan Tua

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“pencairan tunjangan triwulan 1 memang mengalami pengiriman dananya terlambat semua. Itu dari pusatnya,” kata dia ketika diwawancarai awak media, Minggu (7/7).

Tunjangan guru bersertifikasi, terangnya, diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Salah satunya adalah memiliki jam mengajar minimal 24 jam per minggu.

Baca Juga  Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Berdasarkan penjelasannya guru bersertifikasi dapat mengajar di sekolah lain untuk memenuhi jam mengajar minimal 24 jam per minggu. Kondisi tersebut dapat dilakukan ketika di sekolah tersebut kelebihan guru.

“Tetapi dia dihitung hanya 6 jam. Jadi di sekolah induknya dia wajib mengajar selama 18 jam,” jelasnya.

Namun, kondisinya akan berbeda jika di sekolah tersebut terjadi kekurangan guru. Misalnya, jika hanya ada satu guru dengan mata pelajaran fisika. Tunjangannya tetap dapat dibayarkan meskipun jam mengajarnya tidak mencapai 24 jam per minggu.

Baca Juga  DPRD Lampung Minta Penindakan Rokok Ilegal Dimulai dari Hulu

“Paling terakhir nanti validnya. Itu bisa dibayarkan walaupun dia kurang 24 jam,” tutupnya. (Luki)

Berita Terkait

DPRD Lampung Minta Aktor Utama Tambang Emas Ilegal Way Kanan Diusut
Korpri Lampung Gelar Ramadan Berbagi, 1.101 ASN Terima Bantuan
Wakil Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Way Kanan 2027
Pemprov Lampung Bahas Capaian IKK untuk Penyusunan LPPD 2025
Kabar Duka, Anggota DPRD Lampung Veri Agusli Tutup Usia
DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak
Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat
Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Pangan

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:54 WIB

Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 154 | Kamis, 12 Maret 2026

Kamis, 12 Mar 2026 - 01:29 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Mar 2026 - 21:48 WIB