Hampir 6 Ribu Guru Bersertifikasi di Lampung Terima Tunjangan Sertifikasi

Luki Pratama

Minggu, 7 Juli 2024 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bidang Sertifikasi dari Pembinaan Ketenagaaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Roniasyah. (Foto: Luki)

Bidang Sertifikasi dari Pembinaan Ketenagaaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Roniasyah. (Foto: Luki)

Sebanyak 5.971 guru di Provinsi Lampung yang telah mengantongi surat keterangan tunjangan profesi (SKTP) telah menerima tunjangan guru bersertifikasi.

Bandarlampung (Netizenku.com): BIDANG Sertifikasi dari Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Roniasyah, mengatakan pencairan tunjangan guru bersertifikasi ini terbagi menjadi dua tahap.

Pertama untuk pembayaran triwulan 1 yang dibayarkan pada awal Juni dan triwulan 2 dibayarkan direalisasikan pada Juli.

Baca Juga  Pemprov Lampung Bersama Pemkot Gelar Aksi Kebersihan di Pulau Pasaran

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“pencairan tunjangan triwulan 1 memang mengalami pengiriman dananya terlambat semua. Itu dari pusatnya,” kata dia ketika diwawancarai awak media, Minggu (7/7).

Tunjangan guru bersertifikasi, terangnya, diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Salah satunya adalah memiliki jam mengajar minimal 24 jam per minggu.

Baca Juga  Pesangon Rp480 Juta Tak Kunjung Dibayar, Mantan Pekerja Koperasi Kekar Mengadu ke DPRD Lampung

Berdasarkan penjelasannya guru bersertifikasi dapat mengajar di sekolah lain untuk memenuhi jam mengajar minimal 24 jam per minggu. Kondisi tersebut dapat dilakukan ketika di sekolah tersebut kelebihan guru.

“Tetapi dia dihitung hanya 6 jam. Jadi di sekolah induknya dia wajib mengajar selama 18 jam,” jelasnya.

Namun, kondisinya akan berbeda jika di sekolah tersebut terjadi kekurangan guru. Misalnya, jika hanya ada satu guru dengan mata pelajaran fisika. Tunjangannya tetap dapat dibayarkan meskipun jam mengajarnya tidak mencapai 24 jam per minggu.

Baca Juga  Peringati Hari Jalan, Forum Dinas Bina Marga Lampung Bantu Korban Bencana

“Paling terakhir nanti validnya. Itu bisa dibayarkan walaupun dia kurang 24 jam,” tutupnya. (Luki)

Berita Terkait

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim
Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur
DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia
Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan
Pemprov Lampung Siapkan Percepatan Pembangunan Jalan Provinsi di 2026
Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung
Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru