Sebanyak 5.971 guru di Provinsi Lampung yang telah mengantongi surat keterangan tunjangan profesi (SKTP) telah menerima tunjangan guru bersertifikasi.
Bandarlampung (Netizenku.com): BIDANG Sertifikasi dari Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Roniasyah, mengatakan pencairan tunjangan guru bersertifikasi ini terbagi menjadi dua tahap.
Pertama untuk pembayaran triwulan 1 yang dibayarkan pada awal Juni dan triwulan 2 dibayarkan direalisasikan pada Juli.
“pencairan tunjangan triwulan 1 memang mengalami pengiriman dananya terlambat semua. Itu dari pusatnya,” kata dia ketika diwawancarai awak media, Minggu (7/7).
Tunjangan guru bersertifikasi, terangnya, diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Salah satunya adalah memiliki jam mengajar minimal 24 jam per minggu.
Berdasarkan penjelasannya guru bersertifikasi dapat mengajar di sekolah lain untuk memenuhi jam mengajar minimal 24 jam per minggu. Kondisi tersebut dapat dilakukan ketika di sekolah tersebut kelebihan guru.
“Tetapi dia dihitung hanya 6 jam. Jadi di sekolah induknya dia wajib mengajar selama 18 jam,” jelasnya.
Namun, kondisinya akan berbeda jika di sekolah tersebut terjadi kekurangan guru. Misalnya, jika hanya ada satu guru dengan mata pelajaran fisika. Tunjangannya tetap dapat dibayarkan meskipun jam mengajarnya tidak mencapai 24 jam per minggu.
“Paling terakhir nanti validnya. Itu bisa dibayarkan walaupun dia kurang 24 jam,” tutupnya. (Luki)