Hakim Tetap Hukum Pengkritik Volume Adzan 18 Bulan Penjara, Ini Alasannya

Avatar

Kamis, 1 November 2018 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meliana saat pembacaan vonis di PN Medan (Foto: Istimewa)

Meliana saat pembacaan vonis di PN Medan (Foto: Istimewa)

Lampung (Netizenku,com): Pengadilan Tinggi (PT) Medan menolak banding Meliana. Alhasil, dia harus tetap menjalani hukuman 18 bulan penjara, karena mengkritik volume adzan.

\”Majelis hakim tingkat banding pada dasarnya sependapat dengan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama, yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana \’Dengan sengaja dimuka umum melakukan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia\’ sebagaimana dalam Dakwaan Primair,\” demikian bunyi putusan banding sebagaimana dilansir PT Medan, Rabu (31/10/2018).

Baca Juga  Tubaba Memikat Desainer Dunia Naoto Fukasawa "Tubaba Bak Syurga"

Vonis itu diketuk pada 22 Oktober 2018 oleh ketua majelis Daliun Sailan, dengan anggota Prasetyo Ibnu Asmara dan Ahmad Ardianda Patria.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meliana dinilai melanggar Pasal 156 KUH, dengan perbuatan mengucapkan kata-kata:

Lu..ya..lu…ya. Kita sudah sama-sama dewasa, ini negara hukum, itu masjid bikin telinga gua pekak, sakit kuping, hari-hari ribut, pagi ribut, siang ribut, malam ribut, bikin gua tidak tenang.

Hal itu dikatakan Meliana sambil telunjuk tangannya menunjuk muka Pak Haris Tua Marpaung, Kasidik, saksi Dailami, saksi Haris Tua Marpaung alias Pak Lobe, dan saksi Zul Sambas.

Baca Juga  Pemkab Tubaba Identifikasi Kebutuhan SMP Karya Bhakti untuk Perbaikan Fasilitas Belajar

\”Karena pengadilan tingkat pertama telah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan, sebagaimana termuat di dalam berita acara persidangan dan fakta hukum tersebut telah memenuhi semua unsur hukum dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum, maka oleh karena itu pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri oleh majelis hakim tingkat banding dalam memutus perkara ini pada tingkat banding,\” ucap majelis dengan suara bulat.

Baca Juga  Transfer Turun, PAD Naik: Tubaba Rombak Proyeksi APBD Perubahan 2026

Lalu mengapa Meliana dihukum 18 bulan penjara?

\”Menurut majelis hakim tingkat banding, lamanya pidana tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi Terdakwa dan bagi masyarakat, karena telah sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini,\” ujar majelis. (dtc/lan)

Berita Terkait

Abu Vulkanik Krakatau Ancam Siswa, Syukron Desak Sekolah Libur Sementara
Seminar Al-Aqsha di Lampung Dorong Generasi Muda Temukan Peran Nyata untuk Palestina
Perubahan KUA-PPAS 2026 Pringsewu Disepakati, Belanja Daerah Naik Jadi Rp1,195 Triliun
Gubernur Lampung Perkuat Operasi Terpadu Tangani Karhutla
Tubaba Nihil PHK Semester I 2026, Disnakertrans Siapkan Tim Monitoring ke Perusahaan
BPBD Padamkan Kebakaran TPA Bakung Teluk Betung Barat
32 Pramuka Tubaba Siap Bawa Nama Daerah ke Jambore Nasional XII 2026
Tubaba Gandeng ATR/BPN Integrasikan Data Pertanahan, Bidik Optimalisasi PAD

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 21:31 WIB

Lima Presidium KAI Lampung Periode 2026-2031 Resmi Dilantik

Sabtu, 19 September 2026 - 15:52 WIB

Gubernur Lampung Dorong Hilirisasi Komoditas Unggulan Lampung

Sabtu, 19 September 2026 - 15:50 WIB

Lampung Perkuat Pengembangan Bawang Putih Dukung Swasembada Nasional 2029

Sabtu, 19 September 2026 - 15:48 WIB

Pemprov Lampung Dorong Persaingan Usaha Sehat untuk Perkuat Investasi dan Hilirisasi

Sabtu, 19 September 2026 - 15:45 WIB

Gubernur Mirza Dorong BAZNAS Perkuat Peran Zakat untuk Entaskan Kemiskinan

Jumat, 18 September 2026 - 20:36 WIB

Elly Wahyuni Nilai Kebijakan Pendidikan Ringankan Beban Masyarakat Lampung

Jumat, 18 September 2026 - 20:26 WIB

Mahasiswa Lampung Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur hingga Usut Tambang Ilegal

Jumat, 18 September 2026 - 20:18 WIB

51 Sekolah di Lampung Terkonfirmasi Tolak Program MBG

Berita Terbaru

Lampung

Lima Presidium KAI Lampung Periode 2026-2031 Resmi Dilantik

Sabtu, 19 Sep 2026 - 21:31 WIB