Hakim Tetap Hukum Pengkritik Volume Adzan 18 Bulan Penjara, Ini Alasannya

Avatar

Kamis, 1 November 2018 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meliana saat pembacaan vonis di PN Medan (Foto: Istimewa)

Meliana saat pembacaan vonis di PN Medan (Foto: Istimewa)

Lampung (Netizenku,com): Pengadilan Tinggi (PT) Medan menolak banding Meliana. Alhasil, dia harus tetap menjalani hukuman 18 bulan penjara, karena mengkritik volume adzan.

\”Majelis hakim tingkat banding pada dasarnya sependapat dengan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama, yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana \’Dengan sengaja dimuka umum melakukan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia\’ sebagaimana dalam Dakwaan Primair,\” demikian bunyi putusan banding sebagaimana dilansir PT Medan, Rabu (31/10/2018).

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Vonis itu diketuk pada 22 Oktober 2018 oleh ketua majelis Daliun Sailan, dengan anggota Prasetyo Ibnu Asmara dan Ahmad Ardianda Patria.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meliana dinilai melanggar Pasal 156 KUH, dengan perbuatan mengucapkan kata-kata:

Lu..ya..lu…ya. Kita sudah sama-sama dewasa, ini negara hukum, itu masjid bikin telinga gua pekak, sakit kuping, hari-hari ribut, pagi ribut, siang ribut, malam ribut, bikin gua tidak tenang.

Hal itu dikatakan Meliana sambil telunjuk tangannya menunjuk muka Pak Haris Tua Marpaung, Kasidik, saksi Dailami, saksi Haris Tua Marpaung alias Pak Lobe, dan saksi Zul Sambas.

Baca Juga  Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

\”Karena pengadilan tingkat pertama telah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan, sebagaimana termuat di dalam berita acara persidangan dan fakta hukum tersebut telah memenuhi semua unsur hukum dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum, maka oleh karena itu pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri oleh majelis hakim tingkat banding dalam memutus perkara ini pada tingkat banding,\” ucap majelis dengan suara bulat.

Baca Juga  Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

Lalu mengapa Meliana dihukum 18 bulan penjara?

\”Menurut majelis hakim tingkat banding, lamanya pidana tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi Terdakwa dan bagi masyarakat, karena telah sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini,\” ujar majelis. (dtc/lan)

Berita Terkait

Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda
Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:49 WIB

Pemprov Lampung Kunci Anggaran BPJS Kesehatan Rp125 Miliar di 2026, Jamin Warga Tak Putus Berobat

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:49 WIB

Konsolidasi di Anak Ratu Aji, Golkar Lampung Tengah Targetkan Menang Pemilu

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:05 WIB

Gubernur Lampung Ajak Kemenkeu Orkestrasi Hilirisasi dan Ekonomi Lampung

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:38 WIB

Komitmen Gubernur Lampung Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis di Lampung

Senin, 18 Mei 2026 - 21:25 WIB

DPRD Lampung Soroti Peningkatan Kasus HIV

Senin, 18 Mei 2026 - 15:39 WIB

I Made Suarjaya Minta Kisruh Pimpinan Lamteng Diselesaikan

Senin, 18 Mei 2026 - 14:41 WIB

Pemprov Lampung Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih

Senin, 18 Mei 2026 - 14:14 WIB

Sekber Konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung Datangi KPPG

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Dukung Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Begal

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:52 WIB