Bandarlampung (Netizenku.com): Gubernur Lampung menetapkan upah minimum kota (UMK) Bandarlampung tahun 2022 sebesar Rp2.770.794,14.
UMK Bandarlampung tahun 2022 tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/654/X08/HK2021 tertanggal 30 November 2021.
Ketua Dewan Pengupahan Kota Bandarlampung, Khaidarmansyah, mengatakan Wali Kota Bandarlampung mengusulkan kenaikan UMK Bandarlampung tahun 2022 sebesar Rp50.000 kepada Gubernur Lampung.
“Ibu Wali Kota sudah menyampaikan surat pada 25 November 2021,” ujar dia di Bandarlampung, Minggu (5/12).
Namun, kenaikan UMK Bandarlampung tahun 2022 yang disetujui Gubernur Lampung sebesar Rp30.811.
Khaidarmansyah yang juga Kepala Bappeda Kota Bandarlampung mengatakan dirinya bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandarlampung, Wan Abdurrahman, melaporkan kenaikan UMK Bandarlampung tahun 2022 tersebut kepada Wali Kota Bandarlampung.
Dengan kenaikan Rp30.811 maka UMK Bandarlampung tahun 2022 menjadi Rp2.770.794,14.
“Jadi upah minimum kota itu sepenuhnya kewenangan gubernur yang ditetapkan berdasarkan usulan dari kabupaten/kota melalui bupati/walikota,” tutup dia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung, Wan Abdurrahman, menjelaskan UMK pada umumnya ditujukan kepada pegawai yang belum berkeluarga.
Dia berharap para pegawai yang telah berkeluarga tidak berkecil hati dengan kenaikan UMK yang hanya sebesar Rp30.811.
“Kalau (pegawai) sudah berkeluarga pasti ada tunjangan istri, dan anak,” kata dia. (Josua)
Baca Juga: UMK Bandarlampung Tetap Berlaku Meski UU Cipta Kerja Inkonstitusional