Gubernur Tetapkan UMK Bandarlampung 2022 Sebesar Rp2.770.794

Redaksi

Minggu, 5 Desember 2021 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bappeda Kota Bandarlampung Khaidarmansyah usai verifikasi virtual oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terkait dengan pemberian Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Tahun 2021 di Ruang Command Center Diskominfo, Rabu (17/3). Foto: Netizenku.com

Kepala Bappeda Kota Bandarlampung Khaidarmansyah usai verifikasi virtual oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terkait dengan pemberian Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Tahun 2021 di Ruang Command Center Diskominfo, Rabu (17/3). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Gubernur Lampung menetapkan upah minimum kota (UMK) Bandarlampung tahun 2022 sebesar Rp2.770.794,14.

UMK Bandarlampung tahun 2022 tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/654/X08/HK2021 tertanggal 30 November 2021.

Ketua Dewan Pengupahan Kota Bandarlampung, Khaidarmansyah, mengatakan Wali Kota Bandarlampung mengusulkan kenaikan UMK Bandarlampung tahun 2022 sebesar Rp50.000 kepada Gubernur Lampung.

Baca Juga  Bandar Lampung Expo 2026 Jadi Inspirasi Peluang Usaha

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ibu Wali Kota sudah menyampaikan surat pada 25 November 2021,” ujar dia   di Bandarlampung, Minggu (5/12).

Namun, kenaikan UMK Bandarlampung tahun 2022 yang disetujui Gubernur Lampung sebesar Rp30.811.

Khaidarmansyah yang juga Kepala Bappeda Kota Bandarlampung mengatakan dirinya bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandarlampung, Wan Abdurrahman, melaporkan kenaikan UMK Bandarlampung tahun 2022 tersebut kepada Wali Kota Bandarlampung.

Baca Juga  Konvoi 30 Jeep PPM Jadi Magnet Festival Budaya HUT ke-344 Kota Bandar Lampung

Dengan kenaikan Rp30.811 maka UMK Bandarlampung tahun 2022 menjadi Rp2.770.794,14.

“Jadi upah minimum kota itu sepenuhnya kewenangan gubernur yang ditetapkan berdasarkan usulan dari kabupaten/kota melalui bupati/walikota,” tutup dia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung, Wan Abdurrahman, menjelaskan UMK pada umumnya ditujukan kepada pegawai yang belum berkeluarga.

Dia berharap para pegawai yang telah berkeluarga tidak berkecil hati dengan kenaikan UMK yang hanya sebesar Rp30.811.

Baca Juga  HUT ke-344 Bandar Lampung, Eva Dwiana Fokus Atasi Banjir dan Benahi Infrastruktur

“Kalau (pegawai) sudah berkeluarga pasti ada tunjangan istri, dan anak,” kata dia. (Josua)

Baca Juga: UMK Bandarlampung Tetap Berlaku Meski UU Cipta Kerja Inkonstitusional

Berita Terkait

Mayang: Sinergi Lintas Lembaga Kunci Perlindungan Masyarakat
Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut
Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang
BPBD Bandar Lampung Siagakan Empat Tangki Air Bersih
80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih
Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung
Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:23 WIB

BPBD Bandar Lampung Siagakan Empat Tangki Air Bersih

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:45 WIB

80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:08 WIB

Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:42 WIB

Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:35 WIB

Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:25 WIB

Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

Berita Terbaru

Pringsewu

Pringsewu Perkuat Pendidikan Politik bagi Generasi Muda

Kamis, 6 Agu 2026 - 15:16 WIB