Gubernur Lampung Tiadakan Takbir Keliling

Redaksi

Senin, 10 Mei 2021 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 045.2/ 1807 /02/2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 dan Kegiatan Malam Takbiran di Saat Pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung.

Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 045.2/ 1807 /02/2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 dan Kegiatan Malam Takbiran di Saat Pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung.

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi Lampung meniadakan kegiatan takbir keliling menyambut hari raya Idulfitri 1442 Hijriah/2021 M.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor: 045.2/ 1807 /02/2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 dan Kegiatan Malam Takbiran di Saat Pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung.

\”Kegiatan Takbir Keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian,\” seperti dikutip dari SE yang ditandatangani Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, tertanggal 10 Mei 2021.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SE yang ditujukan kepada 15 kepala daerah di kabupaten/kota se-Lampung tersebut juga mengatakan bahwa Kegiatan Takbir dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

\”Malam Takbiran menyambut hari raya Idulfitri dalam rangka menggaungkan asma Allah, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala,\” ujar Gubernur Arinal.

Malam Takbiran di masjid dan musala dilaksanakan terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid, musala, dengan memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19 secara ketat.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Sementara untuk salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021, di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (Zona Merah dan Zona Oranye) dianjurkan dilakukan di rumah masing- masing.

Hal ini sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam lainnya.

Untuk Zona Hijau dan Zona Kuning, salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 dapat diadakan di masjid dan lapangan. Zona Hijau dan Zona Kuning berdasarkan penetapan Satgas Covid-19 di wilayah masing-masing Kabupaten/Kota.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

\”Seusai pelaksanaan salat Idulfitri jemaah kembali kerumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik,\” kata Gubernur dalam SE-nya. (Josua)

Baca Juga: Menteri Agama Terbitkan Panduan Salat Idulfitri 1442 H

Berita Terkait

Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 10:28 WIB

Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Minta MBG Berlanjut Puluhan Tahun, Gurih ya?

Minggu, 26 April 2026 - 13:20 WIB

Saat Keputusan Gubernur Tentang MBG Lampung Diteken, Ratusan Siswa Keracunan

Jumat, 24 April 2026 - 12:41 WIB

MBG Lampung Beruntung “Dikawal” Duet Kakak Beradik

Kamis, 23 April 2026 - 08:59 WIB

MBG Lampung Gamang Wujudkan Asta Cita Prabowo

Selasa, 21 April 2026 - 12:42 WIB

Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

Senin, 20 April 2026 - 11:21 WIB

Lampung Dapat Apa dari MBG?

Minggu, 12 April 2026 - 08:10 WIB

Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Minggu, 5 April 2026 - 19:59 WIB

Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan ATENSI Rp892 Juta

Rabu, 29 Apr 2026 - 23:13 WIB

Lampung

Pansus LKPj DPRD Lampung Soroti Ketidaksinkronan Data

Rabu, 29 Apr 2026 - 19:47 WIB