Gubernur Lampung Tiadakan Takbir Keliling

Redaksi

Senin, 10 Mei 2021 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 045.2/ 1807 /02/2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 dan Kegiatan Malam Takbiran di Saat Pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung.

Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 045.2/ 1807 /02/2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 dan Kegiatan Malam Takbiran di Saat Pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung.

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi Lampung meniadakan kegiatan takbir keliling menyambut hari raya Idulfitri 1442 Hijriah/2021 M.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor: 045.2/ 1807 /02/2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 dan Kegiatan Malam Takbiran di Saat Pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung.

\”Kegiatan Takbir Keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian,\” seperti dikutip dari SE yang ditandatangani Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, tertanggal 10 Mei 2021.

Baca Juga  BPBD Bandar Lampung Siagakan Empat Tangki Air Bersih

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SE yang ditujukan kepada 15 kepala daerah di kabupaten/kota se-Lampung tersebut juga mengatakan bahwa Kegiatan Takbir dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

\”Malam Takbiran menyambut hari raya Idulfitri dalam rangka menggaungkan asma Allah, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala,\” ujar Gubernur Arinal.

Malam Takbiran di masjid dan musala dilaksanakan terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid, musala, dengan memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19 secara ketat.

Baca Juga  CCTV Pemkot Dibidik ke Titik Rawan Sampah

Sementara untuk salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021, di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (Zona Merah dan Zona Oranye) dianjurkan dilakukan di rumah masing- masing.

Hal ini sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam lainnya.

Untuk Zona Hijau dan Zona Kuning, salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 dapat diadakan di masjid dan lapangan. Zona Hijau dan Zona Kuning berdasarkan penetapan Satgas Covid-19 di wilayah masing-masing Kabupaten/Kota.

Baca Juga  Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik

Khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

\”Seusai pelaksanaan salat Idulfitri jemaah kembali kerumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik,\” kata Gubernur dalam SE-nya. (Josua)

Baca Juga: Menteri Agama Terbitkan Panduan Salat Idulfitri 1442 H

Berita Terkait

APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI
Eva Dwiana Kukuhkan 38 Anggota Paskibraka Bandar Lampung

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:14 WIB

DPRD Lampung Minta Sidak Peredaran Beras Usai Temuan 25 Merek Bermasalah

Selasa, 15 September 2026 - 15:34 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Pembentukan Satgas Awasi Penyaluran BBM Subsidi

Senin, 14 September 2026 - 19:47 WIB

Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen

Senin, 14 September 2026 - 14:39 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 18:53 WIB

98 Kepala Sekolah di Lampung Resmi Dilantik, Sejumlah Jabatan Dirotasi

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:18 WIB