Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi Lampung meniadakan kegiatan takbir keliling menyambut hari raya Idulfitri 1442 Hijriah/2021 M.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor: 045.2/ 1807 /02/2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 dan Kegiatan Malam Takbiran di Saat Pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung.
\”Kegiatan Takbir Keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian,\” seperti dikutip dari SE yang ditandatangani Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, tertanggal 10 Mei 2021.
SE yang ditujukan kepada 15 kepala daerah di kabupaten/kota se-Lampung tersebut juga mengatakan bahwa Kegiatan Takbir dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.
\”Malam Takbiran menyambut hari raya Idulfitri dalam rangka menggaungkan asma Allah, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala,\” ujar Gubernur Arinal.
Malam Takbiran di masjid dan musala dilaksanakan terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid, musala, dengan memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19 secara ketat.
Sementara untuk salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021, di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (Zona Merah dan Zona Oranye) dianjurkan dilakukan di rumah masing- masing.
Hal ini sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam lainnya.
Untuk Zona Hijau dan Zona Kuning, salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 dapat diadakan di masjid dan lapangan. Zona Hijau dan Zona Kuning berdasarkan penetapan Satgas Covid-19 di wilayah masing-masing Kabupaten/Kota.
Khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
\”Seusai pelaksanaan salat Idulfitri jemaah kembali kerumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik,\” kata Gubernur dalam SE-nya. (Josua)
Baca Juga: Menteri Agama Terbitkan Panduan Salat Idulfitri 1442 H