Gubernur Lampung Minta 5 Pjs Bupati Sukseskan Pilkada Serentak 2020

Redaksi

Sabtu, 26 September 2020 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengukuhkan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati di lima kabupaten dan menyerahkan Surat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pesawaran, yang akan menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2020, di Balai Keratun Lantai 3, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Sabtu (26/9/2020).

Pada kesempatan itu, Gubernur berpesan agar para Penjabat Sementara dan Pelaksana Tugas Bupati dapat menyukseskan Pilkada Serentak dan menyelamatkan masyarakat dari Pandemi Covid-19.

\”Harapan saya kepada Pjs atau Plt agar selain melaksanakan tugas pilkada tetapi yang lebih penting mengamankan rakyat agar tidak terjangkit covid-19. Awasi, kendalikan, jalankan aturan dan terapkan protokol kesehatan,\” ujar Arinal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lima Pjs yang dikukuhkan merupakan Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Lampung. Mereka adalah Kepala Inspektorat Adi Erlansyah sebagai Pjs Bupati Lampung Tengah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulpakar sebagai Pjs Bupati Lampung Selatan dan Kepala Badan Perancanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Fredy sebagai Pjs Bupati Lampung Timur.

Kemudian, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Mulyadi Irsan sebagai Pjs Bupati Way Kanan dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Achmad Chrisna Putra sebagai Pjs Bupati Pesisir Barat.

Baca Juga  Kostiana Sebut HPN 2026, Pers Jaga Integritas dan Jadi Pilar Demokrasi Bangsa

Selain itu, Gubernur Arinal juga menyerahkan Surat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pesawaran masa jabatan 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020 kepada Eriawan (Wakil Bupati Pesawaran).

Gubernur Arinal mengatakan baik Pjs maupun Plt salah satu tugasnya selain ikut menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2020, namun yang lebih penting menyelamatkan masyarakat dari pandemi Covid-19.

Pada bagian lain, Arinal menyoroti agar Pjs dan Plt mengintruksikan ASN termasuk bersinergi dengan jajaran TNI, Polri untuk melarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

\”TNI, Polri dan ASN dilarang mendukung salah satu paslon, itu tidak ada toleransi,\” katanya.

Arinal menyebutkan bahwa tugas dan wewenang Pjs Bupati di antaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Baca Juga  Gubernur Lampung Tekankan Disiplin ASN Usai Ramadan

\”Pjs juga harus memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat serta memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil,\” ujarnya.

Selanjutnya, Arinal mengatakan Pjs juga melakukan pembahasan rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Kemudian, melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

\”Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Pjs Bupati bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri setiap bulannya,\” katanya.

Arinal meminta dari sektor kesehatan, juga melakukan pendataan yang baik dan benar terhadap penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang yang memiliki penyakit tetap dan penyakit kronis Iainnya.

\”Dan mendata keluarga yang berhak mendapatkan manfaat atas berbagai kebijakan terkait jaring pengamanan sosial dari pemerintah pusat dan daerah baik yang telah maupun yang belum menerima akibat dampak covid-19. Agar tidak terjadi penumpukan pemberian bantuan, yang akibatnya melanggar keadilan dan peraturan,\” ujarnya.

Baca Juga  Kwarda Lampung Buka Puasa Bersama 50 Anak Yatim, Perkuat Kepedulian Sosial

Arinal berharap Pjs dan Plt agar dapat menjalankan wewenang yang diberikan dengan baik dan menyelesaikan tugas yang dipercayakan dengan penuh tanggung jawab.

\”Saya mengucapkan selamat kepada Pjs Bupati yang baru saja dikukuhkan dan kepada Plt Bupati Pesawaran agar melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab,\” katanya.

Pada kesempatan itu, dilakukan juga penyerahan Surat Plt Ketua Tim Penggerak PKK di lima Kabupaten tersebut oleh Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung Ibu Riana Sari Arinal.

Seperti diketahui ada delapan Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020 yakni Kota Bandar Lampung, Kota Metro dan Kabupaten Lampung Selatan.

Selanjutnya, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pesisir Barat dan Kabupaten Way Kanan.

Acara pengukuhan ini dihadiri secara terbatas, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Acara ini juga tayangkan secara virtual melalui akun youtube milik Pemerintah Provinsi Lampung. (Josua)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026
IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata
Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas
BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung
BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK
Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran
Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah
Ketua DPRD Lampung, Ajak Perkuat Gotong Royong di HUT ke-62 Lampung

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:21 WIB

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Senin, 30 Maret 2026 - 20:06 WIB

Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 18:43 WIB

Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB