Sopir truk berinisial A (46), warga Desa Payung Makmur, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, ditangkap polisi di Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (11/7/2025) sekira pukul 15.00 WIB. A sempat buron usai disangka menipu dan menggelapkan uang majikannya senilai Rp13,5 juta.
Pringsewu (Netizenku.com): Kejadian bermula saat pemilik truk, Melia Noviana dari Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, menugaskan A mengantar muatan triplek ke Bandung. Melia kemudian mentransfer uang jalan sebesar Rp6,5 juta ke rekening A. Namun A mengaku BRImo-nya bermasalah dan meminta uang tunai, dengan janji akan mengganti setelah tiba di tujuan.
Alih-alih mengembalikan, A tidak hanya menahan Rp6,5 juta, tetapi juga gagal menyetorkan hasil pengiriman senilai Rp7 juta. Total kerugian Melia mencapai Rp13,5 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku lalu kabur ke Rembang, Jawa Tengah, sebelum melarikan diri ke Pulau Jawa,” kata AKP Herman, Kapolsek Gadingrejo, saat dikonfirmasi, Senin (14/7/2025).
Dalam pemeriksaan, A mengaku menggunakan seluruh uang korban untuk berjudi slot dan kebutuhan hidup sehari-hari. Polisi kemudian menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, masing-masing ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
“Penyidik masih mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” tambah AKP Herman. (*)








