Gagal Foya-foya, Dua Jambret Diamankan Unit Reskrim Polsek Gadingrejo

Redaksi

Rabu, 16 Juni 2021 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Dalam waktu kurang dari empat jam, dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan modus jambret yang beraksi di Jalan Raya Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu berhasil diamankan jajaran unit Reskrim Polsek Gadingrejo.

Kedua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran tersebut yakni GM (16) dan AA (18) diringkus Polisi dengan dibantu warga masyarakat saat sedang melintas di Jalan Raya Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, pada Jumat tanggal 11 Juni 2021 pukul 19.30 WIB.

Selain kedua pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang dipergunakan saat melakukan kejahatan dan 1 unit HP hasil kejahatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima

Kapolsek Gadingrejo, Iptu AY Tobing, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, menerangkan kedua pelaku diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus jambret di Jalan Raya Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, Jumat 11 Juni 2021 jam 16.00 WIB terhadap warga Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, bernama Lilis Yulia (15).

Kronologis bermula saat korban bersama seorang temannya dalam perjalanan pulang dari main, saat melintas di TKP, tiba-tiba dari arah belakang datang kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor matic warna pink dan langsung memepet sepeda motor yang dikendarai oleh korban, saat itu salah satu pelaku langsung mengambil 1 unit HP yang ditaruh korban di dasboard motor dan kedua pelaku langsung melarikan diri.

Baca Juga  172 Pemuda Pringsewu Ikuti Seleksi Magang ke Jepang, Bupati Soroti Tingginya Pengangguran Usia Muda

“Akibat peristiwa pencurian tersebut korban kehilangan 1 unit HP merk Vivo Y12 seharga 2 juta,” terang Iptu Ay Tobing, Rabu (16/6) siang.

Berawal dari peristiwa jambret tersebut, kemudian korban berupaya mengejar pelaku sambil berteriak-teriak jambret, dan didengar oleh warga yang kemudian ikut mengejar pelaku. Setelah Polisi menerima informasi tersebut kemudian ikut melakukan pengejaran terhadap pelaku dan akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh Polisi bersama warga saat melintas di Jalan Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.

“Pelaku berikut BB berhasil diamankan petugas kepolisian bersama warga masayarakat di Jalan Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran sekira pukul 19.30 WIB,” lanjutnya.

Setelah pelaku berhasil diamankan, dalam proses pemeriksaan, kedua pelaku mengaku baru sekali itu melakukan aksi kriminalitas, saat menjalankan aksi kriminalnya, AA berperan sebagai joki, sedangkan GM berperan sebagai eksekutor pengambil barang.

Baca Juga  PWI Pringsewu Gandeng Empat Kampus Tingkatkan Literasi Media

“Rencananya barang hasil kejahatan akan dijual, dan uangnya akan dipergunakan untuk berfoya-foya,” ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan, bahwa kedua pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan dan telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolsek Gadingrejo .

“Dalam proses penyidikan perkara kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun, namun karena pelaku GM masih berstatus anak dibawah umur, maka dalam proses peradilan mengacu pada UU No 11 tahun 2021 tentang sistem peradilan anak,” pungkasnya. (Rz/len)

Berita Terkait

Renovasi Jembatan Gantung Bumi Arum Rampung, Warga Berharap Segera Dibangun Permanen
Pringsewu Raih Penghargaan Kabupaten Pangan Aman Level 5 dari Badan POM
Jejak Ponsel Antar Polisi Ungkap Persembunyian Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan
Dengarkan Radio Rapemda, Pengerusi Koperasi Malaysia Jajaki Potensi Mocaf Pringsewuu
Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima
Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos
Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026
Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:10 WIB

Lentera Swara Lampung | 164 | Jumat, 17 Juli 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 01:36 WIB

Lentera Swara Lampung | 163 | Rabu, 8 Juli 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 03:10 WIB

Lentera Swara Lampung | 162 | Senin, 29 Juni 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 01:59 WIB

Lentera Swara Lampung | 161 | Senin, 22 Juni 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:01 WIB

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:05 WIB

Lentera Swara Lampung | 159 | Jumat, 22 Mei 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:53 WIB

Lentera Swara Lampung | 158 | Jumat, 8 Mei 2026

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Audiensi dengan DPRD, Bahas HPN dan Porwanas 2027

Sabtu, 29 Agu 2026 - 13:45 WIB

Lampung

PTPN I Kirim 17 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di NTT

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:07 WIB

Bandarlampung

PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP

Jumat, 28 Agu 2026 - 17:20 WIB