FSPMI Minta Gubernur Revisi UMP dan UMK

Redaksi

Rabu, 8 Desember 2021 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) gelar unjuk rasa terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Rabu (08/12).

Kordinator aksi Erick Mediarta mengatakan ada 2 tuntutan yang mereka minta dalam aksi tersebut.

“Dalam aksi ini ada dua tuntutan yang kami usung, pertama kita minta pemerintah menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah cacat prosedural,” kata dia.

Baca Juga  DPRD Lampung Dukung Pemprov Lanjutkan Pembangunan Kota Baru Jati Agung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga meminta pemerintah menjalankan keputusan MK lantaran upah minimum merupakan bagian dari kebijakan undang-undang.

“PP 36 tahun 2021 yang mana upah minimum merupakan kebijakan strategis nasional. MK meminta agar kebijakan strategis nasional ini segera ditunda untuk sementara, makanya kita minta pemerintah untuk menjalankan itu. Artinya kembali lagi penghitungan upah itu melalui undang-undang 13 dan PP 78. Kedua kita minta Gubernur sebagai pemangku jabatan tertinggi di Provinsi Lampung ini mencabut dan merevisi SK yang telah dikeluarkan terkait kenaikan UMK dan UMP serta merivisi kenaikan upah menjadi 5 sampai 10 persen,” paparnya.

Baca Juga  DPRD Lampung Sebut Pembayaran Iuran BPJS dan Skema UHC Relatif Lancar

Terakhir, ia mengatakan jika aksi tersebut tidak ditanggapi maka pihaknya akan melakukan varian gerakan yang lebih besar lagi bersama federasi yang lain.

“Kalo hari ini tidak ditanggapi, kita akan adakan gerakan besar-besaran bersama federasi yang lain sampai tuntutan kita dipenuhi,” tutupnya.(Agis)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Perbaiki Lampu Jalan untuk Kelancaran Mudik
DPRD Lampung Dukung Pengungkapan Tambang Emas Ilegal di Way Kanan
Pemprov Lampung Terbitkan SE Larangan Randis untuk Mudik dan Pengendalian Gratifikasi
Munir Gelar Silaturahmi dan Santunan Anak Yatim di Lampung Tengah
Kwarda Lampung Buka Puasa Bersama 50 Anak Yatim, Perkuat Kepedulian Sosial
DPRD Lampung Minta Aktor Utama Tambang Emas Ilegal Way Kanan Diusut
Korpri Lampung Gelar Ramadan Berbagi, 1.101 ASN Terima Bantuan
Wakil Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Way Kanan 2027

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:14 WIB

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Berita Terbaru

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB

Lampung Selatan

Kehadiran Bupati Egi Warnai Buka Puasa PWI Lampung Selatan

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:05 WIB