FSPMI Minta Gubernur Revisi UMP dan UMK

Redaksi

Rabu, 8 Desember 2021 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) gelar unjuk rasa terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Rabu (08/12).

Kordinator aksi Erick Mediarta mengatakan ada 2 tuntutan yang mereka minta dalam aksi tersebut.

“Dalam aksi ini ada dua tuntutan yang kami usung, pertama kita minta pemerintah menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah cacat prosedural,” kata dia.

Baca Juga  Negosiasi Mentok, OpenAI Digugat Asosiasi Media Denmark

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga meminta pemerintah menjalankan keputusan MK lantaran upah minimum merupakan bagian dari kebijakan undang-undang.

“PP 36 tahun 2021 yang mana upah minimum merupakan kebijakan strategis nasional. MK meminta agar kebijakan strategis nasional ini segera ditunda untuk sementara, makanya kita minta pemerintah untuk menjalankan itu. Artinya kembali lagi penghitungan upah itu melalui undang-undang 13 dan PP 78. Kedua kita minta Gubernur sebagai pemangku jabatan tertinggi di Provinsi Lampung ini mencabut dan merevisi SK yang telah dikeluarkan terkait kenaikan UMK dan UMP serta merivisi kenaikan upah menjadi 5 sampai 10 persen,” paparnya.

Baca Juga  Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat

Terakhir, ia mengatakan jika aksi tersebut tidak ditanggapi maka pihaknya akan melakukan varian gerakan yang lebih besar lagi bersama federasi yang lain.

“Kalo hari ini tidak ditanggapi, kita akan adakan gerakan besar-besaran bersama federasi yang lain sampai tuntutan kita dipenuhi,” tutupnya.(Agis)

Berita Terkait

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai
Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek
Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu
Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026
Pemprov Lampung Susun Roadmap ETPD 2026–2028, Bidik Prestasi TP2DD 2026
Rotasi Kadis ESDM dan PSDA, Pemprov Lampung Tekankan Integritas Pengelolaan SDA
IJP Lampung Jajaki Pembentukan Koperasi Bersama Dinas Koperasi
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Daerah untuk Optimalkan PAD

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 18:05 WIB

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 April 2026 - 17:54 WIB

Pemprov Lampung Susun Roadmap ETPD 2026–2028, Bidik Prestasi TP2DD 2026

Rabu, 8 April 2026 - 13:51 WIB

IJP Lampung Jajaki Pembentukan Koperasi Bersama Dinas Koperasi

Rabu, 8 April 2026 - 13:32 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Daerah untuk Optimalkan PAD

Selasa, 7 April 2026 - 18:38 WIB

Lampung Siapkan PLTSa 1.000 Ton Per Hari, Target Beroperasi 2027

Berita Terbaru

Lampung

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 Apr 2026 - 21:49 WIB

Lampung

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Jumat, 10 Apr 2026 - 14:01 WIB

Lampung

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 Apr 2026 - 18:05 WIB