Bandarlampung (Netizenku.com): Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) gelar unjuk rasa terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Rabu (08/12).
Kordinator aksi Erick Mediarta mengatakan ada 2 tuntutan yang mereka minta dalam aksi tersebut.
“Dalam aksi ini ada dua tuntutan yang kami usung, pertama kita minta pemerintah menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah cacat prosedural,” kata dia.
Ia juga meminta pemerintah menjalankan keputusan MK lantaran upah minimum merupakan bagian dari kebijakan undang-undang.
“PP 36 tahun 2021 yang mana upah minimum merupakan kebijakan strategis nasional. MK meminta agar kebijakan strategis nasional ini segera ditunda untuk sementara, makanya kita minta pemerintah untuk menjalankan itu. Artinya kembali lagi penghitungan upah itu melalui undang-undang 13 dan PP 78. Kedua kita minta Gubernur sebagai pemangku jabatan tertinggi di Provinsi Lampung ini mencabut dan merevisi SK yang telah dikeluarkan terkait kenaikan UMK dan UMP serta merivisi kenaikan upah menjadi 5 sampai 10 persen,” paparnya.
Terakhir, ia mengatakan jika aksi tersebut tidak ditanggapi maka pihaknya akan melakukan varian gerakan yang lebih besar lagi bersama federasi yang lain.
“Kalo hari ini tidak ditanggapi, kita akan adakan gerakan besar-besaran bersama federasi yang lain sampai tuntutan kita dipenuhi,” tutupnya.(Agis)