Fraksi PKS Sorot Raperda RTRW Kota Bandarlampung 2021-2041

Redaksi

Senin, 4 Oktober 2021 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyampaikan tanggapan pemerintah kota atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bandarlampung terhadap raperda usulan pemerintah kota, Senin (4/10). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyampaikan tanggapan pemerintah kota atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bandarlampung terhadap raperda usulan pemerintah kota, Senin (4/10). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyampaikan tanggapan atas pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandarlampung Tahun 2021-2041.

Pada Kamis, 30 September 2021, F-PKS melalui Yuni Karnelis menyampaikan pandangan fraksinya terkait pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan seperti yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) sebelumnya, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang RTRW Tahun 2011-2030.

Menanggapi hal itu, Eva Dwiana, dalam tanggapannya atas pandangan umum F-PKS mengatakan pembangunan yang telah terbangun pada kawasan yang tidak sesuai dengan tata ruang sebelumnya, disahkan dengan melihat eksisting dari kawasan tersebut.

Terindikasi adanya ketidaksesuaian pemanfaatan ruang.

“Dalam pengendaliannya maka bangunan yang sudah terbangun tidak dapat menambah bangunannya untuk mendukung fungsi kawasan dimaksud dengan tetap dalam pengawasan pemerintah kota,” ujar dia dalam Sidang Paripurna DPRD Bandarlampung, Senin (4/10).

Eva Dwiana menjelaskan proses pendirian bangunan melalui aspek pengendalian pemanfaatan ruang terdiri dari perizinan, pengaturan zonasi, sanksi, insentif, dan disinsentif.

“Untuk eksisting jaringan drainase telah diakomodir dalam struktur RTRW Kota Bandarlampung,” kata dia.

Pemerintah Kota Bandarlampung, lanjut Eva, juga sedang berupaya meningkatkan ruang terbuka hijau (RTH) publik sebesar 20 persen.

Baca Juga  Hari Jadi Tanggamus Ke-24, IKPM Tanggamus-Yogyakrta Gelar Tasyakuran dan Pengajian Nifsu Sya\'ban

Baca Juga: Eva Dwiana Kerja Sama dengan Kampus Tambah RTH Publik Bandarlampung

Penambahan lahan RTH publik dilakukan dengan memaksimalkan RTH publik sebesar 20 persen dari luas lahan permukiman kepada para pengembang perumahan.

Kemudian memanfaatkan hutan monograf, mata air, sempadan pantai dan sungai, serta pengadaan lahan.

“Terimakasih kepada PKS, mudah-mudahan masukannya bisa memberikan yang terbaik kepada masyarakat,” tutup dia.

Eva Dwiana Kerja Sama dengan Kampus Tambah RTH Publik Bandarlampung
Sidang Paripurna DPRD Kota Bandarlampung dengan agenda mendengarkan tanggapan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana atas pandangan umum Fraksi DPRD terhadap lima reperda usulan Pemkot setempat, Senin (4/10). Foto: Netizenku.com

Eva Dwiana mengapresiasi pandangan umum kedelapan fraksi yang mendukung pembahasan kelima raperda ke tingkat selanjutnya.

Dalam pandangan umum fraksi, F-PDIP, F-Gerindra, F-PAN, F-Golkar, F-NasDem Pembangunan, F-Demokrat, F-Persatuan Bangsa, F-PKS berharap penyusunan raperda berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan tugas pemerintah dalam memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Hadiri Pengukuhan Bunda PAUD Lampung

Penyusunan raperda juga diharapkan sudah berdasarkan kajian yang teliti dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, serta meningkatkan pelayanan dan pendapatan asli daerah (PAD).

Wakil Ketua I DPRD Kota Bandarlampung, Aderly Imelia Sari, yang memimpin jalannya sidang paripurna dan diikuti 31 anggota DPRD yang hadir, sepakat membahas kelima raperda usulan pemerintah kota dengan membentuk lima panitia khusus. (Josua)

Baca Juga: Eva Dwiana Ajukan Lima Raperda Usulan Pemkot ke DPRD Bandarlampung

Berita Terkait

Junanto Herdiawan Dikukuhkan Sebagai Kepala BI Provinsi Lampung
Smartfren Perkuat Jaringan Sambut Ramadan dan Idul Fitri 1445H
Gerakan PMII Bandarlampung Yang Tidak Dipimpin Dapid Itu Palsu
Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
Kanwil Kemenkumham Lampung Ngobras Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
PGN Catatkan Pendapatan USD3,65 Miliar Sepanjang 2023
Tradisi Ziarah Kubur Buat “Untung” Pedagang Bunga
MAN 2 Bandar Lampung Raih Penghargaan Inovasi Konversi Motor Listrik

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:43 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan Dana Hibah Parpol Pileg 2019

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:14 WIB

PUPR Tubaba Wujudkan Konektivitas Jalan Mantap Antar Wilayah

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:02 WIB

Jelang Idul Fitri Pemkab Tubaba Gelar GPM

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:21 WIB

Target PAD Tubaba Over 100,15 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:11 WIB

Tubaba Tingkatkan Taraf Hidup Lewat Rumah Layak Huni

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:40 WIB

Tubaba Berhasil Tekan Laju Inflasi Daerah

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:28 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:10 WIB

Pringsewu

Pj Bupati Pringsewu Panen Perdana Padi Organik Teknologi BBM

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:05 WIB