Fraksi PKS Sorot Raperda RTRW Kota Bandarlampung 2021-2041

Redaksi

Senin, 4 Oktober 2021 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyampaikan tanggapan pemerintah kota atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bandarlampung terhadap raperda usulan pemerintah kota, Senin (4/10). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyampaikan tanggapan pemerintah kota atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bandarlampung terhadap raperda usulan pemerintah kota, Senin (4/10). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyampaikan tanggapan atas pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandarlampung Tahun 2021-2041.

Pada Kamis, 30 September 2021, F-PKS melalui Yuni Karnelis menyampaikan pandangan fraksinya terkait pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan seperti yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) sebelumnya, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang RTRW Tahun 2011-2030.

Menanggapi hal itu, Eva Dwiana, dalam tanggapannya atas pandangan umum F-PKS mengatakan pembangunan yang telah terbangun pada kawasan yang tidak sesuai dengan tata ruang sebelumnya, disahkan dengan melihat eksisting dari kawasan tersebut.

Baca Juga  2 Flyover Baru Bebas Hutang

Terindikasi adanya ketidaksesuaian pemanfaatan ruang.

“Dalam pengendaliannya maka bangunan yang sudah terbangun tidak dapat menambah bangunannya untuk mendukung fungsi kawasan dimaksud dengan tetap dalam pengawasan pemerintah kota,” ujar dia dalam Sidang Paripurna DPRD Bandarlampung, Senin (4/10).

Eva Dwiana menjelaskan proses pendirian bangunan melalui aspek pengendalian pemanfaatan ruang terdiri dari perizinan, pengaturan zonasi, sanksi, insentif, dan disinsentif.

“Untuk eksisting jaringan drainase telah diakomodir dalam struktur RTRW Kota Bandarlampung,” kata dia.

Pemerintah Kota Bandarlampung, lanjut Eva, juga sedang berupaya meningkatkan ruang terbuka hijau (RTH) publik sebesar 20 persen.

Baca Juga  Budi Yuhanda, Politisi Muda NasDem yang Siap Kembali Emban Amanah Rakyat

Baca Juga: Eva Dwiana Kerja Sama dengan Kampus Tambah RTH Publik Bandarlampung

Penambahan lahan RTH publik dilakukan dengan memaksimalkan RTH publik sebesar 20 persen dari luas lahan permukiman kepada para pengembang perumahan.

Kemudian memanfaatkan hutan monograf, mata air, sempadan pantai dan sungai, serta pengadaan lahan.

“Terimakasih kepada PKS, mudah-mudahan masukannya bisa memberikan yang terbaik kepada masyarakat,” tutup dia.

Eva Dwiana Kerja Sama dengan Kampus Tambah RTH Publik Bandarlampung
Sidang Paripurna DPRD Kota Bandarlampung dengan agenda mendengarkan tanggapan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana atas pandangan umum Fraksi DPRD terhadap lima reperda usulan Pemkot setempat, Senin (4/10). Foto: Netizenku.com

Eva Dwiana mengapresiasi pandangan umum kedelapan fraksi yang mendukung pembahasan kelima raperda ke tingkat selanjutnya.

Dalam pandangan umum fraksi, F-PDIP, F-Gerindra, F-PAN, F-Golkar, F-NasDem Pembangunan, F-Demokrat, F-Persatuan Bangsa, F-PKS berharap penyusunan raperda berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan tugas pemerintah dalam memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  Capacity Building TPID: Ungkap Peran Provinsi Lampung dalam Hilirisasi Pangan

Penyusunan raperda juga diharapkan sudah berdasarkan kajian yang teliti dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, serta meningkatkan pelayanan dan pendapatan asli daerah (PAD).

Wakil Ketua I DPRD Kota Bandarlampung, Aderly Imelia Sari, yang memimpin jalannya sidang paripurna dan diikuti 31 anggota DPRD yang hadir, sepakat membahas kelima raperda usulan pemerintah kota dengan membentuk lima panitia khusus. (Josua)

Baca Juga: Eva Dwiana Ajukan Lima Raperda Usulan Pemkot ke DPRD Bandarlampung

Berita Terkait

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar
Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung
Pj. Gubernur Samsudin Serahkan SK Perpanjangan Penjabat Bupati Lampung Barat
Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024
Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 
Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung
Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung
Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:12 WIB

Pj Gubernur Lampung Melepas Peserta Jalan Sehat Peringatan Hari Jalan 2024

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:48 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka Kompetisi Drone Wonderful Lampung 2024

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:53 WIB

Komunitas TurunTangan Lampung Selenggarakan Program Kaleidoskop Dunia

Kamis, 28 November 2024 - 14:23 WIB

Telkomsel Perluas Jangkauan Jaringan 4G/LTE di Pulau Legundi dengan Teknologi Rural Star

Sabtu, 28 September 2024 - 20:07 WIB

PT ASDP Indonesia Ferry Bakauheni Bantu Bangun MI Al-Ikhlas Pasca Terbakar

Jumat, 27 September 2024 - 19:06 WIB

Calon Bupati Petahana Lamsel, Kampanye di Desa Maja Kalianda

Kamis, 26 September 2024 - 14:40 WIB

Winarni, Perempuan Tangguh Inspiratif dari Desa Waygalih

Kamis, 26 September 2024 - 14:36 WIB

Nanang Ermanto: Tidak Mau Janji Muluk Tapi Utamakan Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Terima WTP dari BPK RI Sepuluh Kali Berturut-turut

Minggu, 22 Des 2024 - 14:42 WIB

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB