Forkom PUSPA Lampung Sosialisasikan Aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus

Leni Marlina

Jumat, 29 Desember 2023 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Forum Komunikasi (Forkom) Partisipasi Masyakarat dalam Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PUSPA) Provinsi Lampung, mengadakan acara sosialisasi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, pada Kamis (28/12/2023). Perguruan tinggi negeri maupun swasta diminta untuk serius melakukan berbagai upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Acara tersebut menghadirkan empat narasumber, yaitu perwakilan dari Forkom PUSPA Lampung Selly Fitriani, Akademisi Universitas Lampung Handi Mulyaningsih, Ketua Satgas PPKS Universitas Muhammadiyah Lampung Sulastri, dan tim Profesi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung Dwi Hafsah Handayani.

Kegiatan itu berlangsung di Auditorium Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Lampung. Ada puluhan peserta yang hadir dari kalangan akademisi dan pemerhati perempuan dan anak.

Selly menuturkan, kasus kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan keluarga maupun lembaga pendidikan. Karena itulah, ia berharap semua pihak dapat berperan dalam upaya pencegahan kekerasan seksual, termasuk perguruan tinggi.

Baca Juga  Eva Dwiana: tangkal radikalisme lewat kerukunan umat beragama

Dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, telah dijelaskan berbagai macam bentuk kekerasan seksual. Beberapa perbuatan yang masuk dalam kategori kekerasan seksual, antara lain menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, menyampaikan ucapan rayuan, menyampaikan lelucon yang bernuansa seksual.

Tindakan lain yang termasuk kekerasan seksual adalah melakukan percobaan perkosaan, memaksa atau memperdayai korban untuk hamil, serta membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja. Dalam regulasi tersebut, pemerintah juga memberikan pedoman bagi perguruan tinggi untuk membentuk tim satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan kampus.

Pemerhati Perempuan dan Anak sekaligus Akademisi Universitas Lampung Handi Mulyaningsih mengatakan, selain upaya pencegahan lewat pendidikan formal, kampus juga harus memberikan ruang aman dari kekerasan seksual, khususnya untuk perempuan di dalam kampus.

Baca Juga  Tabung Oksigen Bocor, Puluhan Pengunjung RS Graha Husada Berhamburan Keluar

Selain itu, pihak kampus perlu melakukan upaya penguatan budaya agar tidak ada kebiasaan saling melecehkan antar sesame civitas akademika. “Penguatan tata kelola agar relasi kekuasaan antara dosen dengan mahasiswa tidak terjadi,” kata Handi.

Selain itu, pihak kampus juga perlu menyediakan ruang konselor bagi siapa pun sebagai ruang pendampingan, atau berbagai pihak yang memerlukan bimbingan terkait masalah kekerasan seksual.
“Gak usah nunggu ada kasus. Jadi ruangan konselor ini terbuka kapan pun dan bagi siapa pun. Jika memang ada kasus, berarti bisa untuk perlindungan korban. Tapi bisa juga sebagai ruang konsultasi terkait masalah ini,” imbuhnya.

Ia juga meminta semua kampus di Lampung untuk memperjelas sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual, baik itu dari mahasiswa maupun tenaga pendidik. “Misalnya kalau pelakunya tendik diapakan, dosen diapakan, sanksinya harus jelas. Pimpinan perguruan tinggi bisa menjatuhkan sanksi. Jangan lupa pemulihan korban seperti apa juga perlu diperhatikan,” tambahnya.

Baca Juga  Pj. Gubernur Lampung Buka Sarasehan dan Workshop AMSI, Dorong Jurnalistik Berkualitas untuk Pembangunan Daerah

Ketua Satgas PPKS Universitas Muhammadiyah Lampung Sulastri menuturkan, pihaknya telah membentuk tim satgas sebagai komitmen serius dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus. Ia mengatakan, pihaknya menjamin kerahasiaan pelapor, baik korban maupun saksi. Selain itu, satgas juga memberikan pendampingan serta berupaya menyelesaikan laporan hingga tuntas.

Sementara itu, Dwi Hafsah Handayani menyampaikan, pihaknya menjalankan enam fungsi pelayanan yang berfokus pada korban kekerasan seksual, seperti fungsi pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan fungsi pendampingan korban.

Masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan seksual kepada PPA Provinsi Lampung agar korban mendapat pendampingan secara fisik, moral, dan psikis. Laporan dapat disampaikan melalui nomor call center 0811-79111-20 atau 0811-7905-000. (Rls/Len)

Berita Terkait

Jelang Arus Mudik, Mendagri Soroti Kondisi Jalan di Lampung, Perbaiki!
Pemred Club Hadir Bukan Karena Latah
Gubernur Lampung Hadiri Sertijab Kepala BPK Perwakilan Lampung, Tekankan Sinergi dan Tata Kelola Keuangan
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong Sinergi Jaga Stabilitas Ekonomi di Provinsi Lampung
PAN Kembali Bantu Korban Banjir Bandar Lampung
Pemkab Pesawaran-Pemkot Balam Rakor Bersama Bahas Pengendalian Banjir
Layanan Penukaran Uang, BI Imbau Masyarakat Biasakan Transaksi Nontunai
PSU Pilkada Pesawaran di Tengah Keterbatasan Anggaran, Ini Solusi dari Pak Sam

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:05 WIB

PGN Kebut Pembangunan Infrastruktur Gas Bumi Songsong Swasembada Energi

Senin, 10 Maret 2025 - 13:29 WIB

Momen RAFI 2025, Telkomsel Hadirkan Konektivitas Jaringan Terbaik Sumatera

Jumat, 7 Maret 2025 - 17:41 WIB

Best Mobile Network, Telkomsel Pertahankan Posisi Jaringan Seluler Terbaik di Indonesia

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:24 WIB

Sukses Raih Emas, Ditjen EBTKE Dukung Program ELOC BESTARI PGE Area Ulubelu

Kamis, 6 Maret 2025 - 04:44 WIB

Deflasi Februari 2025 Cuma Numpang Lewat, Berikutnya Waspadai Gejolak Inflasi Barang Pangan dan Pendidikan

Kamis, 6 Maret 2025 - 01:51 WIB

Ekspor Sektor Pertanian Lampung Sumbang 23,11 % di Awal 2025

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:59 WIB

Layanan Penukaran Uang, BI Imbau Masyarakat Biasakan Transaksi Nontunai

Senin, 3 Maret 2025 - 23:36 WIB

Inflasi Lampung Februari 2025 Terjungkir Diskon Tarif Listrik

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kapolres Tubaba Buka Bersama Awak Media

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:04 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 118 | Jumat, 14 Maret 2025

Kamis, 13 Mar 2025 - 23:38 WIB

Lampung Barat

PELANTIKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LAMPUNG BARAT

Kamis, 13 Mar 2025 - 22:05 WIB