Pesawaran (Netizenku.com): Forum Masyakat Pesawaran Bersatu (FMPB), penuhi panggilan Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri, Rabu (13/9/2023). Pemanggilan tersebut guna melakukan klarifikasi terkait prihal adanya Indikasi Sertifikat HGU Palsu milik PTPN VII Unit Way Berulu ,Gedongtataan Pesawaran yang dilaporkan FMPB ke Mabes Polri beberapa waktu yang lalu.
“Ya kita pada hari ini kita telah penuhi panggilan Satgas Anti Mafia Tanah di Bareskrim Mabes Polri, di mana panggilan ini guna melakukan klarifikasi terkait apa yang telah kita laporkan beberapa waktu yang lalu mengenai perihal Indikasi Sertifikat HGU Palsu milik PTPN VII Unit Way Berulu, atas penguasaan lahan 329 hektar di Tanjung Kemala Desa Taman Sari,” kata Safrudin Tanjung Ketua Harian FMPB.
Dijelaskan Tanjung pemanggilan tersebut selain guna melakukan klarifikasi ,dirinya juga bersama beberapa perwakilan lembaga yang tergabung di Aliasi Masyarakat Menggugat membawa dokumen yang telah dilegalisir bukti sejarah asal muasal tanah 329 tersebut.
“Kita telah siapkan semua dokumen yang diminta pihak Mabes guna melengkapi semua kekurangan dari laporan yang telah kita layangkan tersebut,” ucap Tanjung.
Terkait persoalan ini lanjut Tanjung pihaknya sangat mengapresiasi atas langkah cepat yang dilakukan Mabespolri menindak lanjuti apa yang dilaporkan FMPB.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja dan langkah yang diambil dari Kepolisian di Bareskrim ini terutama di Unit Satgas Anti Mafia Tanah. Karena baru beberapa hari laporan kami masuk langsung ditanggapi. Kami berharap ini akan menjadi langkah awal polisi untuk segera memanggil pihak PTPN 7 terlebih para terduga pelaku mafia Tanah tersebut,” ungkapnya. (Soheh/Len)