Pesawaran (Netizenku.com): Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) mengendus adanya dugaan markup anggaran di tubuh Sekretariat KPUD Kabupaten Pesawaran pada anggaran pengadaan logistik operasional KPPS Pemilu tahun 2024, salah satunya pada anggaran papan informasi untuk 1381 TPS .
Diketahui dalam RAB operasional KPPS Pemilu tahun 2024 tersebut terlihat jelas untuk pengadaan papan informasi itu dianggarkan sebesar Rp300 ribu untuk dua papan informasi, namun pada kenyataanya yang terealisasi di bawah di masing-masing TPS yang ada bukan papan informasi yang diterima, melainkan hanya dua lembar triplek tipis dengan ketebalan 3 MM.
“Yang jelas di sini setelah kita lihat ada mark up anggaran di pengadaan papan informasi tersebut, ini kita buktikan setelah kita cek di toko material yang ada itu harga triplek perlembarnya dengan ukuran 3 mili paling mahal hanya kisaran 40 ribu, bahkan bisa kurang dan yang kita tahu papan informasi itu bukan selebar triplek tipis,” ungkap Safrudin Tanjung, Ketua Harian FMPB, Selasa (20/2/2024).
Menurut Tanjung untuk pengadaan papan informasi tersebut selain di mark up juga ada pengondisian. Ini dilihat dari proses pembelanjaan pengadaannya, papan informasi berbentuk triplek tersebut sudah disediakan pihak sekretariat PPK di masing-masing kecamatan.
“Untuk semua KPPS dikumpulkan kemudian diarahkan untuk masalah papan pengumuman, bahwa barangnya sudah ada dengan kesepakatan per dua lembarnya itu dipatok dengan harga Rp180 ribu, kemudian sisanya yang 120 ribu itu untuk KPPS yang ada di masing-masing TPS,” jelas Tanjung.
Sedangkan untuk penyetoran dana papan informasi tersebut, lanjut Tanjung itu disetorkan melalui kepala sekretariat PPK di masing-masing kecamatan.
“Yang kita tahu sistem penyaluran papan informasi itu dibagikan berbarengan dengan penyaluran logistik Pemilu ke masing-masing desa, sedangkan untuk dananya sudah diambil semua dari masing-masing KPPS dan disetorkan ke kepala sekretariat PPK kecamatan,” katanya.
Melihat permasalahan ini, karena ini ada dugaan pidananya pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut ke Aparat Penegak Hukum.
“Karena permasalahan tersebut saat ini menjadi keluh kesah para KPPS yang ada di Pesawaran, ada ketakutan dari mereka pengadaan seperti itu dengan anggaran yang terbilang besar mereka akan memulangkan anggaran sisa yang 120 ribu itu ke pihak sekretariat. Kedepan karena ini ada dugaan pidananya kita akan laporkan,” tegas Tanjung. (Soheh)