Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, menegur anggota Tim Satgas karena informasi razia protokol kesehatan di tempat-tempat hiburan malam kerap bocor.
\”Bunda banyak (menerima) laporan karena tim (satgas) kita ini, Pak Kapolres dan Pak Dandim juga memantau, kita datang ke sana (hiburan malam) sudah enggak ada orangnya,\” kata Eva Dwiana usai memimpin Apel Akbar Tim Satgas Covid-19 di BPBD Kota Bandarlampung, Rabu (31/3) pagi.
\”Ini kan berarti ada kebocoran, mudah-mudahan ini enggak terjadi lagi,\” ujar Wali Kota Bandarlampung ini.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya berjanji akan mencek dugaan bocornya informasi razia protokol kesehatan tersebut.
\”Tapi kan baru informasi, nanti akan kita buktikan. Yang tergabung dalam satuan tugas akan kita cek itu, benar atau tidak,\” ujar Kombes Yan Budi Jaya.
Kapolresta menjelaskan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 360/ 326 /IV.06/111/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha tertanggal 8 Maret 2021, untuk kegiatan usaha lainnya seperti Restoran, Café / Karaoke, Diskotik, Pub, Panti Pijat, Billiard, Pedagang Pinggir Jalan dan Hiburan lainnya berakhir sampai dengan pukul 22.00 Wib.
\”Surat edaran kan sampai pukul 22.00 Wib. Informasinya pukul 22.00 Wib mereka tutup, pukul 01.00 Wib buka lagi,\” kata dia.
Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Eva Dwiana, kembali meminta jajarannya untuk lebih kencang lagi dalam melakukan sosialisasi bahaya Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.
\”Bunda sudah sampaikan kepada satuan tugas, harus diperkencang lagi. Karena masyarakat ini belum mengerti bahaya Covid-19. Ini adalah tugas dari pemerintah kota,\” pungkas Eva. (Josua)