Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana berjanji akan lebih sering melakukan inspeksi mendadak (sidak) protokol kesehatan (prokes) Covid-19 ke pusat-pusat keramaian seperti pasar tradisional dan modern.
Sidak prokes menindaklanjuti perluasan dan perpanjangan cakupan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan PPKM Mikro oleh pemerintah pusat.
\”Bunda sudah membentuk satgas tingkat desa, mereka mengawasi (penerapan prokes) pasar, mal, atau tempat usaha di lokasi masing-masing. Bunda secara diam-diam juga datang ke Pasar Bambu Kuning, mal, ke Panjang, datang saja memantau secara langsung penerapan prokes di tengah masyarakat,\” ujar Eva Dwiana, Selasa (20/4), di Pusiban Pemprov Lampung, usai Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2021 bersama KPK RI dan kepala daerah lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Eva Dwiana Akan Sidak Posko Covid-19 Kecamatan dan Kelurahan
Eva Dwiana menyampaikan bahwa KPK RI menyatakan Pemkot Bandarlampung dinilai daerah terbaik dalam mengimbau pencegahan Covid-19 kepada masyarakat.
\”Pemerintah kota sudah berusaha maksimal ya dalam penanganan Covid-19, ditambah lagi Pemerintah Provinsi juga memberikan perhatian luar biasa kepada kita, bukan hanya Bandarlampung saja, mudah-mudahan kabupaten/kota lain juga cepat dalam mencapai zona hijau,\” ujar Eva Dwiana.
Selama menerapkan PPKM Mikro, pemberlakukan jam operasional usaha tetap seperti imbauan sebelumnya, yaitu menerapkan Prokes Covid-19 dan mematuhi pembatasan jam operasional usaha, yaitu mal, restoran, kafe, dan pasar modern tutup pukul 22.00 WIB.
\”Pembatasan jam usaha tetap (seperti sebelumnya) ya, nanti kalaupun Kota Bandarlampung dinyatakan zona hijau, tetap saja penerapan prokes itu harus,\” tegas dia. (Josua)