Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengimbau masyarakat setempat agar tidak merasa terganggu dengan adanya penyekatan jalan protokol dalam Kota Bandarlampung.
Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 hingga 23 Agustus 2021, Polresta Bandarlampung melakukan penyekatan sejumlah ruas jalan antara lain:
RING 1: Jalan Radin Intan-Pos Gramedia, dan Jalan Jenderal Sudirman-Pos Satelit.
RING 2: Jalan P. Diponegoro-Pos Masjid Al-Furqon Lungsir, dan Jalan Cut Nyak Dien-Pos Telkom Palapa.
RING 3: Perbatasan Kota Bandarlampung di BKP Kemiling, Tugu Radin Intan Rajabasa, Jalan Ryacudu Exit Tol Trans Sumatera Kota Baru, Exit Tol Trans Sumatera Lematang, dan Pos Baruna Panjang.
“Untuk sementara ini penyekatan seperti biasa tapi juga kita imbau kepada masyarakat bahwa masalah penyekatan ini jangan takut kalau misalnya masyarakat merasa terganggu,” kata Eva Dwiana di Bandarlampung, Sabtu (14/8), usai mengikuti Rapat Evaluasi dan Analisis PPKM Level 4 di Aula Mapolresta setempat.
Penyekatan jalan ini, lanjut dia, sesuai imbauan pemerintah pusat dan Forkopimda, untuk menekan mobilitas masyarakat dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bandarlampung yang masih berstatus Zona Merah.
“Ini untuk kepentingan kita bersama karena kita harus mengurangi 30% mobilitas di Bandarlampung. Bunda yakin, sekali lagi, secepatnya Bandarlampung masuk zona aman,” tegas Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung ini.
Eva Dwiana menuturkan dalam Rapat Evaluasi dan Analisis PPKM Level 4 dirinya menyampaikan arahan agar Forkopimda tetap semangat turun ke lapangan dan mengimbau masyarakat agar menjalankan Protokol Kesehatan 5M.
“Alhamdulillah Kota Bandarlampung kalau untuk protokol kesehatan, masyarakat cukup luar biasa kesadarannya dan masalah vaksin juga alhamdulilah. Jangan pernah kendor, terus semangat sampai Bandarlampung Zona Hijau,” tutup dia. (Josua)