Eva Dwiana: Pakaian Adat untuk Seragam Sekolah Perlu Penyederhanaan

Redaksi

Jumat, 14 Oktober 2022 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Menanggapi peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 50 tahun 2022 terkait seragam sekolah untuk SD, SMP, dan SMA, Pemerintah Kota Bandarlampung sedang menggodok penyesuaian regulasinya di Kota Tapis Berseri.

Kepala Seksi Kelembagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung, Mulyadi mengatakan, surat Permendikbud nomor 50 tahun 2022 baru sampai kepadanya. Ia menerangkan terkait pengenaan pakaian adat kepada siswa perlu penyesuaian regulasi dan disosialisasikan terlebih dahulu.

Baca Juga  Refleksi Pendidikan Lampung 2025: Akses Hampir Universal, Kualitas Guru di Hulu Jadi Penentu

“Pakaian anak SD merah putih, SMP putih biru, kita telah terapkan hanya tinggal penyesuaian hari agar seluruh sekolah seragam dalam penggunaannya, kalau terkait pakaian adat itu perlu pengkajian terlebih dahulu karena itu menyangkut adat istiadat dan perlu disosialisasikan,” katanya saat diwawancarai pada Jum’at (14/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini

Ia menjelaskan, perlu ada penyesuaian dalam menerapkan pakaian adat yang terkandung di dalam Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022.

“Kan kasihan kalau siswa menggunakan siger di kepalanya, itu akan mengganggu proses belajar mereka, artiannya pakaiannya sederhana akan tetapi tidak terlepas dari adat istiadat,” jelasnya.

Terpisah, Walikota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, yang terpenting aturan tersebut tidak menyulitkan wali murid.

Baca Juga  Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya

“Kan bisa pakai selempang saja, atau roknya saja, nanti akan kita bahas lebih lanjut mengenai aturan tersebut,” pungkasnya.(Luki)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Refleksi Pendidikan Lampung 2025: Akses Hampir Universal, Kualitas Guru di Hulu Jadi Penentu
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
TPT SMK Lampung Tertinggi, Kolaborasi Pemprov–CSR Jadi Jalan Baru

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:42 WIB

Kolaborasi dengan PTN, Jalan Cerdas Parosil Mabsus Membangun Daerah

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:05 WIB

Bus DAMRI Akhirnya Masuk Lumbok Seminung, Wisata dan Aktivitas Warga Jadi Makin Gampang

Selasa, 6 Januari 2026 - 07:37 WIB

Sat Intelkam Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama Peringati HUT Intelijen Polri ke-80

Rabu, 31 Desember 2025 - 11:04 WIB

Tak Sekadar Imbauan, Arahan Parosil Mabsus Tumbuh di Polibag ASN

Senin, 29 Desember 2025 - 13:05 WIB

Fraksi ADEM DPRD Lambar Setujui Ranperda Cadangan Pangan Jadi Perda

Sabtu, 27 Desember 2025 - 12:27 WIB

ASN Lampung Barat di Persimpangan 2026

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:30 WIB

Ketua DPRD Lambar Salurkan Bantuan PMI ke Pos Pelayanan Nataru Sumberjaya

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

ADD Tubaba 2026 Menyusut, Siltap Kepala Tiyuh dan Aparatur Ikut Terpangkas

Kamis, 8 Jan 2026 - 17:03 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementerian PUPR Survei Lahan Usulan Sekolah Rakyat di Tubaba

Kamis, 8 Jan 2026 - 16:07 WIB