Bandarlampung (Netizenku.com): Menanggapi peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 50 tahun 2022 terkait seragam sekolah untuk SD, SMP, dan SMA, Pemerintah Kota Bandarlampung sedang menggodok penyesuaian regulasinya di Kota Tapis Berseri.
Kepala Seksi Kelembagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung, Mulyadi mengatakan, surat Permendikbud nomor 50 tahun 2022 baru sampai kepadanya. Ia menerangkan terkait pengenaan pakaian adat kepada siswa perlu penyesuaian regulasi dan disosialisasikan terlebih dahulu.
“Pakaian anak SD merah putih, SMP putih biru, kita telah terapkan hanya tinggal penyesuaian hari agar seluruh sekolah seragam dalam penggunaannya, kalau terkait pakaian adat itu perlu pengkajian terlebih dahulu karena itu menyangkut adat istiadat dan perlu disosialisasikan,” katanya saat diwawancarai pada Jum’at (14/10).
Ia menjelaskan, perlu ada penyesuaian dalam menerapkan pakaian adat yang terkandung di dalam Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022.
“Kan kasihan kalau siswa menggunakan siger di kepalanya, itu akan mengganggu proses belajar mereka, artiannya pakaiannya sederhana akan tetapi tidak terlepas dari adat istiadat,” jelasnya.
Terpisah, Walikota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, yang terpenting aturan tersebut tidak menyulitkan wali murid.
“Kan bisa pakai selempang saja, atau roknya saja, nanti akan kita bahas lebih lanjut mengenai aturan tersebut,” pungkasnya.(Luki)