Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung ingin menambah ruang terbuka hijau (RTH) publik di kota setempat melalui rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandarlampung Tahun 2021-2041.
Raperda tersebut telah diserahkan kepada DPRD Kota Bandarlampung pada Rabu, 29 September 2021, bersama empat raperda lainnya.
Yaitu Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Perusahaan Umum Daerah Way Rilau Kota Bandarlampung; Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Bandarlampung Tahun 2021-2025; Perusahaan Umum Daerah Pasar Tapis Berseri Kota Bandarlampung.
Baca Juga: Eva Dwiana Ajukan Lima Raperda Usulan Pemkot ke DPRD Bandarlampung
Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, usai menyampaikan tanggapan atas pandangan umum 8 fraksi dalam sidang paripurna DPRD Kota Bandarlampung, Senin (4/10), mengatakan pemerintah kota menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi di Lampung dalam mengelola RTH publik.
Pemerintah kota menjalin kerja sama dengan Universitas Lampung, Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Institut Teknologi Sumatera (Itera) terkait ketersediaan lahan RTH publik.
“Kita kan tujuannya mempercantik Kota Bandarlampung. Apalagi Bunda sudah bekerja sama dengan Unila, UIN, Itera,” ujar dia.
Baca Juga: Eva Dwiana Apresiasi Ruang Terbuka Hijau Unila
Eva Dwiana juga meminta pihak kampus bisa memberikan solusi ketersediaan RTH publik dengan padatnya Kota Bandarlampung.
“Supaya ada tempat anak-anak bermain dan santai,” lanjut dia.
Selain itu, Eva Dwiana melalui Dinas Perizinan meminta para pengembang perumahan menyediakan lahan RTH publik. (Josua)