Bandarlampung (Netizenku.com): Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke 50 Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2023 secara resmi ditutup Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Saburai Lapangan Enggal Bandarlampung, Minggu (15/10).
Namun lomba MTQ yang sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kecintaan umat muslim terhadap baca Al-quran justru ternodai dengan dugaan intervensi dalam penilaian oleh Walikota Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
Alhasil, kontingen Tanggamus, yang sebelumnya telah meraih Juara Umum dalam enam penyelenggaraan MTQ tingkat Provinsi Lampung secara berturut-turut, harus merelakan mahkota juara mereka.
Menurut informasi yang dihimpun, seharusnya Kabupaten Tanggamus menjadi juara MTQ ke-50 dengan perolehan nilai 371, sedangkan Bandar Lampung hanya memperoleh nilai 369 menurut penilaian dewan juri.
Salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan bahwa keluarnya Bandarlampung sebagai juara umum itu lantaran buah dari campur tangan Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana.
“Bunda ngamuk-ngamuk, karena bandarlampung juara 2 MTQ. Akhirnya Bandarlampung dijadiin juara umum,” ungkap narsum yang tidak ingin disebutkan namanya itu, Selasa (17/10).
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo saat dikonfirmasi berdalih, jika proses penilaian itu ada di panitia Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) sesuai dengan aturan atau panduan yang ada.
“Kemudian hasil perhitungan dari LPTQ itu dituangkan dalam keputusan resmi oleh dewan hakim,” ucapnya.
Selain itu, sambung dia, terkait dengan informasi bahwa juara umum seharusnya jatuh pada Tanggamus dengan nilai 371 sedangkan Bandarlampung 369 dirinya belum mengetahui.
“Saya juga belum tahu itu informasinya dari mana itu, namun coba ditanyakan ke panitia MTQ atau Humas Kanwil Kemenag Lampung,”tandasnya.
Kemudian, Sekretaris Koordinator Dewan Hakim di MTQ, Sofyan Hadi, saat dikonfirmasi membantah dengan adanya perbedaan nilai tersebut, Ia menjelaskan jika nilai yang beredar masih dalam pembahasan rapat.
“yang beredar itu masih bahan rapat belum diputuskan karena masih di crosscheck dengan data mimbar dan nilai sementara dan belum resmi dikeluarkan. Ada klausul dalam buku pedoman kita ketika ada poin yang sama maka ditentukan dengan juara di golongan dewasa itu sudah keputusan musda,” paparnya.
Sedangkan Humas Kemenag Lampung, Alif, menjelaskan jika nilai Tanggamus dan Bandarlampung poinnya sama. Ia pun mengatakan jika nilai yang beredar itu bersifat nilai sementara.
“berdasarkan petunjuk kalau ada nilai yang sama maka diambil poin yang sesuai dengan yang ada di dalam buku pedoman penjurian,” urainya.
Sementara Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp tidak kunjung merespon terkait permasalahan tersebut. (Luki)