Pesawaran (Netizenku.com): Wakil Bupati Eriawan, menyebut bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 belum menyentuh kebutuhan dan aspirasi seluruh masyarakat.
Kondisi ini disebabkan karena masih rendahnya kapasitas fiskal pemerintah daerah. Oleh karena itu, ke depan pemerintah daerah bersama DPRD bersama-sama meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah kabupaten.
\”Saya sangat menyadari bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 belum menyentuh kebutuhan dan aspirasi seluruh masyarakat. Pembangunan yang sudah, sedang dan akan dilaksanakan, dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan dengan penentuan skala prioritas. Kondisi ini disebabkan oleh masih rendahnya kapasitas fiskal pemerintah daerah,\” kata Wakil Bupati Eriawan saat membacakan sambutan pada acara Rapat Paripurna Pesetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2017 di Aula DPRD setempat, Senin (16/7).
Selain itu, pihaknya juga menyadari penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 masih jauh dari sempurna, sudah barang tentu terdapat kekurangan di sana-sini. Oleh karena itu saran-saran dari pimpinan dan anggota DPRD menjadi masukan yang sangat berharga untuk menyempurnakan Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017.
\”Laporan Pertanggung Jawaban ini merupakan cerminan tingkat kinerja seluruh program dan kegiatan yang ada di Organisasi Perangkat Daerah. Maka untuk itu saya minta kepada seluruh kepala OPD dan jajarannya agar terus bekerja keras, bahu membahu untuk mengoptimalkan pelaksanaan APBD tahun yang sedang berjalan, sehingga pencapaian visi dan misi Kabupaten Pesawaran lebih maju dan lebih sejahtera dapat terwujud,\” pinta Eriawan.
Dikatakan Eriawan, berkenaan dengan itu, saran dan kritik yang membangun dari seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya yang terlibat dalam badan anggaran DPRD, akan dijadikan pedoman dan acuan dalam penyusunan anggaran di masa yang akan datang sehingga Kabupaten Pesawaran lebih maju dan sejahtera.
\”Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 atas perubahan yang kedua kali dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, tahapan selanjutnya setelah disetujui bersama, rancangan peraturan daerah ini akan disampaikan kepada gubernur Lampung paling lambat 3 hari sejak disetujui untuk dilakukan evaluasi oleh TAPD Pemerintah Propinsi Lampung,\” katanya.(soheh).