Empat Terduga Penyalahguna Narkoba Diamankan Polres Pringsewu

Redaksi

Kamis, 16 April 2020 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Empat terduga penyalah guna narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Jajaran Satres Narkoba Polres Pringsewu.

Keempat pelaku tersebut yakni DS alias Kucing (44), wiraswasta warga Pekon Sumberagung kecamatan Ambarawa kabupaten Pringsewu. Kemudian Her alias Bedil (42), wiraswasta alamat Pekon Ampai, Limau kabupaten Tanggamus. Dua lainya yakni HR alias Gembrek (35), warga Kalirejo Kecamatan Negeri Katon kabupaten Pesawaran, dan ES (36) warga pekon Tulung Agung, Gadingrejo.

Mewakili kapolres pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kasatres narkoba, Iptu Dedi Wahyudi, menuturkan bahwa penangkapan terhadap empat terduga pelaku penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu, dilakukan di lokasi yang terpisah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan dimulai dari pelaku DS dan Her di rumah pelaku Her, yakni Pekon Sumberagung Kecamatan Ambarawa pada hari Selasa tanggal 14 April 2020 jam 18.00 wib.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Tutup Karya Bakti TNI Kodim 0424/TGM 2026

\”Dari penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa tiga belas plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 7.08 Gram, sepuluh buah plastic klip kosong, satu buah potongan plastik dan dua unit handpone merk Samsung warna hitam,\” kata dia, di ruang kerjanya, Kamis (16/4).

Dari hasil pengembangan, kedua orang tersebut mengaku membeli dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah kabupaten Pesawaran senilai Rp5 juta. \”Uang yang digunakan untuk membeli milik pelaku DS, yang membeli Her Als Bedil,\” jelasnya.

Hasil interogasi, pelaku Her mengaku membeli narkotika dengan pelaku HR. Kemudian pelaku HR dilakukan penangkapan di rumahnya, Kalirejo Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran pada hari Selasa tanggal 14 April 2020 pukul 23.00 wib.

Baca Juga  Belanja Perubahan APBD Pringsewu 2026 Naik Jadi Rp1,18 Triliun

\”Dari hasil penggeledahan kami dapatkan barang bukti berupa empat buah plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 0,84 Gram, satu buah pipa kaca pirek bekas pakai, satu buah alat hisap sabu bong, satu buah skop terbuat dari kertas rokok, satu bundle plastic klip, satu buah timbangan, satu buah korek api gas dan satu unit handpone merk Samsung warna putih,\” bebernya.

Kemudian, Pelaku HR mengakui bahwa mendapatkan sabu dari seseorang tidak dikenal di wilayah Kabupaten Pesawaran sebanyak satu paket (1J) seharga Rp1 juta. Saat membeli barang tersebut, Her mengaku sebagian barang telah habis dipakai. Sebagian lainya sempat dijual kepada ES.

\”Atas pengakuan tersebut kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku DS di rumahnya, Pekon tulung Agung Kecamatan Gadingrejo,\” paparnya.

Baca Juga  Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Dari penangkapan itu etugas berhasil mengamankan barang bukti berypa satu buah plastic klip, berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,16 Gram. Tiga buah plastic klip bekas pakai, dua buah pipa kaca pirek bekas pakai. Kemudian dua buah korek api gas, satu buah skop yang terbuat dari sedotan, serta satu buah kotak warna kuning dan satu unit handpone OPPO warna Putih dan Rose Gold.

Dari hasil pemeriksaan, Kasatres narkoba, Iptu Dedi Wahydi, melakukan pengecekan urin keempat pelaku tersebut dan hasilnya positif mengandung zat Methamphetamine.

\”Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,\” pungkasnya. (Riza)

Berita Terkait

Renovasi Jembatan Gantung Bumi Arum Rampung, Warga Berharap Segera Dibangun Permanen
Pringsewu Raih Penghargaan Kabupaten Pangan Aman Level 5 dari Badan POM
Jejak Ponsel Antar Polisi Ungkap Persembunyian Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan
Dengarkan Radio Rapemda, Pengerusi Koperasi Malaysia Jajaki Potensi Mocaf Pringsewuu
Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima
Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos
Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026
Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:10 WIB

Lentera Swara Lampung | 164 | Jumat, 17 Juli 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 01:36 WIB

Lentera Swara Lampung | 163 | Rabu, 8 Juli 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 03:10 WIB

Lentera Swara Lampung | 162 | Senin, 29 Juni 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 01:59 WIB

Lentera Swara Lampung | 161 | Senin, 22 Juni 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:01 WIB

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:05 WIB

Lentera Swara Lampung | 159 | Jumat, 22 Mei 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:53 WIB

Lentera Swara Lampung | 158 | Jumat, 8 Mei 2026

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Audiensi dengan DPRD, Bahas HPN dan Porwanas 2027

Sabtu, 29 Agu 2026 - 13:45 WIB

Lampung

PTPN I Kirim 17 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di NTT

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:07 WIB

Bandarlampung

PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP

Jumat, 28 Agu 2026 - 17:20 WIB