Empat Terduga Penyalahguna Narkoba Diamankan Polres Pringsewu

Redaksi

Kamis, 16 April 2020 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Empat terduga penyalah guna narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Jajaran Satres Narkoba Polres Pringsewu.

Keempat pelaku tersebut yakni DS alias Kucing (44), wiraswasta warga Pekon Sumberagung kecamatan Ambarawa kabupaten Pringsewu. Kemudian Her alias Bedil (42), wiraswasta alamat Pekon Ampai, Limau kabupaten Tanggamus. Dua lainya yakni HR alias Gembrek (35), warga Kalirejo Kecamatan Negeri Katon kabupaten Pesawaran, dan ES (36) warga pekon Tulung Agung, Gadingrejo.

Mewakili kapolres pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kasatres narkoba, Iptu Dedi Wahyudi, menuturkan bahwa penangkapan terhadap empat terduga pelaku penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu, dilakukan di lokasi yang terpisah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan dimulai dari pelaku DS dan Her di rumah pelaku Her, yakni Pekon Sumberagung Kecamatan Ambarawa pada hari Selasa tanggal 14 April 2020 jam 18.00 wib.

Baca Juga  Pelaku Penusukan di Pringsewu Serahkan Diri ke Polisi

\”Dari penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa tiga belas plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 7.08 Gram, sepuluh buah plastic klip kosong, satu buah potongan plastik dan dua unit handpone merk Samsung warna hitam,\” kata dia, di ruang kerjanya, Kamis (16/4).

Dari hasil pengembangan, kedua orang tersebut mengaku membeli dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah kabupaten Pesawaran senilai Rp5 juta. \”Uang yang digunakan untuk membeli milik pelaku DS, yang membeli Her Als Bedil,\” jelasnya.

Hasil interogasi, pelaku Her mengaku membeli narkotika dengan pelaku HR. Kemudian pelaku HR dilakukan penangkapan di rumahnya, Kalirejo Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran pada hari Selasa tanggal 14 April 2020 pukul 23.00 wib.

Baca Juga  Dua Remaja Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal

\”Dari hasil penggeledahan kami dapatkan barang bukti berupa empat buah plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 0,84 Gram, satu buah pipa kaca pirek bekas pakai, satu buah alat hisap sabu bong, satu buah skop terbuat dari kertas rokok, satu bundle plastic klip, satu buah timbangan, satu buah korek api gas dan satu unit handpone merk Samsung warna putih,\” bebernya.

Kemudian, Pelaku HR mengakui bahwa mendapatkan sabu dari seseorang tidak dikenal di wilayah Kabupaten Pesawaran sebanyak satu paket (1J) seharga Rp1 juta. Saat membeli barang tersebut, Her mengaku sebagian barang telah habis dipakai. Sebagian lainya sempat dijual kepada ES.

\”Atas pengakuan tersebut kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku DS di rumahnya, Pekon tulung Agung Kecamatan Gadingrejo,\” paparnya.

Baca Juga  172 Pemuda Pringsewu Ikuti Seleksi Magang ke Jepang, Bupati Soroti Tingginya Pengangguran Usia Muda

Dari penangkapan itu etugas berhasil mengamankan barang bukti berypa satu buah plastic klip, berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,16 Gram. Tiga buah plastic klip bekas pakai, dua buah pipa kaca pirek bekas pakai. Kemudian dua buah korek api gas, satu buah skop yang terbuat dari sedotan, serta satu buah kotak warna kuning dan satu unit handpone OPPO warna Putih dan Rose Gold.

Dari hasil pemeriksaan, Kasatres narkoba, Iptu Dedi Wahydi, melakukan pengecekan urin keempat pelaku tersebut dan hasilnya positif mengandung zat Methamphetamine.

\”Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,\” pungkasnya. (Riza)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Darussalam di Bandungbaru Barat
Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas
Nyalip di Tikungan, Pemotor Tewas Tabrak Truk Pasir di Pringsewu
Belanja Perubahan APBD Pringsewu 2026 Naik Jadi Rp1,18 Triliun
172 Pemuda Pringsewu Ikuti Seleksi Magang ke Jepang, Bupati Soroti Tingginya Pengangguran Usia Muda
Perselisihan Soal CCTV dan Parkir, Dua Warga di Pringsewu Berdamai Lewat Rembuk Pekon
Riyanto Pamungkas Pimpin FESPATI Lampung 2026–2031
Kredit Macet, Debitur di Pringsewu Ditahan usai Jual Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB