Bandarlampung (Netizenku.com): Sedikitnya empat daerah dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung keluar dari zona merah atau wilayah dengan penyebaran virus tidak terkendali.
Skor penilaian data pertanggal 1-8 Agustus oleh Gugus Tugas Pusat berdasarkan 3 kriteria yakni epidemiologi, surveilans, dan pelayanan kesehatan 11 wilayah berada di zona merah, dan 4 wilayah zona oranye atau risiko tinggi penyebaran dan potensi virus tidak terkendali.
Kesebelas daerah zona merah yaitu Lampung Utara, Way Kanan, Tulang Bawang, Tulangbawang Barat, Pringsewu, Pesawaran, Tanggamus, Lampung Timur, Bandarlampung, Lampung Selatan, Mesuji.
Sementara keempat zona oranye yaitu Metro, Pesisir Barat, Lampung Barat, dan Lampung Tengah.
Sebelumnya, terdapat 13 daerah zona merah dan 2 zona oranye yaitu Mesuji dan Way Kanan.
Data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung pertanggal 11 Agustus 2021, seperti dimuat media sosial Instagram @bappeda_lampung, kasus Covid-19 di Provinsi Lampung bertambah 430 kasus menjadi 40.737, sembuh 31.832, meninggal 2.823.
Untuk pencapaian vaksinasi Covid-19, hingga 11 Agustus 2021, vaksinasi dosis 1 tercapai 9,91% dan vaksinasi dosis 2 tercapai 6,73% dengan jumlah sasaran penerima vaksin sebanyak 6.645.226 jiwa.

Untuk cakupan penerapan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Lampung, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2021 dan Nomor 32 Tahun 2021, sebanyak 9 daerah PPKM Level 3 dan 6 daerah PPKM Level 4.
Cakupan PPKM Level 3 yakni Metro, Lampung Tengah, Lampung Utara, Mesuji, Pesawaran, Pesisir Barat, Tanggamus, Tulang Bawang, Way Kanan.
Cakupan PPKM Level 4 yakni Bandarlampung, Pringsewu, Tulangbawang Barat, Lampung Timur, Lampung Selatan, Lampung Barat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM pada Senin (9/8) lalu, menyampaikan bahwa PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali dilanjutkan hingga 23 Agustus 2021 mendatang. (Josua)