Bandarlampung (Netizenku.com): Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri meminta jajarannya untuk proaktif memaksimalkan pemberian pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat tanpa diskriminasi, termasuk para transgender.
Ditjen Dukcapil Kemendagri berkomitmen membantu memudahkan para transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan terutama KTP elektronik (KTP-el), kartu keluarga dan akta kelahiran.
Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan.
Menindaklanjuti hal itu, Kepala Disdukcapil Kota Bandarlampung, Ahmad Zainuddin, mengatakan semua warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama, wajib untuk dicatatkan dan memiliki dokumen kependudukan.
\”Tapi transgender tidak ada kolom khusus di e-KTP, dalam dokumen kependudukan hanya ada dua pilihan gender, laki-laki dan perempuan, tidak ada di luar dua jenis kelamin itu,\” kata A Zainuddin saat ditemui di Mal Pelayanan Satu Atap Pemkot Bandarlampung, Senin (26/4).
Dia menjelaskan untuk merubah identitas transgender di Disdukcapil harus memiliki dokumen pendukung yang secara fakta dan aturan dibenarkan.
\”Ada pergantian jenis kelamin dalam arti secara medis sudah sah dan harus ada putusan pengadilan,\” ujar dia. (Josua)