Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Bawaslu Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menunggu laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Didik K calon anggota legislatif dapil II nomor urut 2 asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dugaan pelanggaran tersebut yakni didik tengah menyiapkan paket sembako yang akan dibagikan ke Masyarakat Tiyuh Lesung Bakti Jaya, Kecamatan Lambu Kibang yang dititipkan ke ketua RK 001 saudara Slamet sebanyak 32 paket sembako disertai dengan stiker miliknya.
\”Atas laporan masyarakat yang disampaikan ke PPL dan Panwascam Lambu Kibang, siang ini langsung melakukan klarifikasi di kediaman Saudara Slamet untuk mengetahui informasi dan keterangan dari yang bersangkutan terkait titipan sembako tersebut,\” kata Ketua Bawaslu Midyian kepada netizenku.com, Sabtu (1/2).
Dalam klarifikasi yang dihadiri juga oleh Komisioner Bawaslu Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Holdin HS, Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Komisioner Bawaslu Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Sukirman Hadi, Ketua Panwascam Lambu Kibang Muhamad Luay, Alang Kuswara, Rona, Kanit Intel Polsek Lambu Kibang Brigpol. Apriansyah, Anggota Unit Intel Kodim 0412/LU Serka. Turnif, dan PPL Tiyuh Lesung Bakti Surya Atmaja, Slamet mengaku sembako tersebut sudah dititipkan Didik selama 5 hari. Rencananya, sembako tersebut akan dibagikan ke masyarakat di Tiyuh Lesung Bakti Jaya oleh tim sukses yang dibentuk Didik.
\”Sudah 5 hari dititipkan dirumah Slamet. Namun, setelah sembako tersebut diketahui PPL dan Panwascam dan diambil sampelnya sekitar pukul 22.00 Wib. Sekitar pukul 23.30 Wib didik mengambil kembali 31 paket sembako yang dititipkannya dari rumah Slamet. Atas dasar itu ketika kami turun ke lokasi pada Sabtu sekitar pukul 13.30 Wib barang tersebut sudah tidak kami temukan di kediaman Slamet,\” papar Midyian.
Midyian berharap dugaan pelanggaran tersebut tidak berhenti sampai disitu, selain Bawaslu terus melakukan kajian dan pengembangan barang bukti lain. Pihaknya juga berharap ada masyarakat yang melapor terkait dugaan tersebut dengan barang bukti lain dan saksi-saksi dari tiyuh-tiyuh lain di wilayah dapil II.\”Kami harapkan ada masyarakat yang melapor ke Kantor Bawaslu dengan membawa alat bukti dan saksi-saksi pada jam kerja Senin (4/2) hingga 7 hari mendatang, jika tidak cukup kami diberi waktu sampai 14 hari jam kerja,\” kata dia.
Dalam sampel paket sembako yang diamankan dari kediaman Slamet, tambah Midyian, dalam paket tersebut berisi 4 bungkus Mie instan, 1 kg Minyak Goreng, 1 kg Gula Putih, 1 bungkus Deterjen bubuk, dan 1 buah Stiker Atasnama Didik Kuswadi.\”Didik akan kami akan panggil pekan depan untuk melakukan klarifikasi terkait temuan dugaan pelanggaran tersebut,\” pungkasnya.(Arie)